Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, TANEGRANG- Habib Bahar bin Smith datang lebih awal ke Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa, 10 Februari 2026 sore (sekitar pukul 15.30 WIB), meskipun jadwal pemanggilan kedua resmi diadakan Rabu, 11 Februari 2026 pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukumnya menyatakan kooperatif dan taat, sehingga memilih hadir sehari sebelum jadwal untuk memenuhi panggilan polisi setelah absen pada 4 Februari. Harinya adalah 10 Februari malam dan berlangsung panjang hingga Rabu dini hari 11 Februari pukul 01.00 WIB atau lebih lama, dengan pengamanan ketat Brimob.
Bahar dicecar hingga 60 pertanyaan dan diperbolehkan pulang tanpa ditahan sementara polisi masih mempertimbangkan terpencil; kuasa hukumnya irit bicara menunggu hasil resmi. Proses ini menunjukkan koordinasi antara penyelidikan dan penyelidikan untuk mempercepat penyelidikan.
Bahar tiba lebih awal pada 10 Februari sore dan pomeriksaan berlangsung intensif hingga lewat tengah malam 11 Februari 2026, dengan pengamanan ketat termasuk Brimob. Hingga Rabu dini hari (11/2/2026 pukul 01.00 WIB), ia belum meninggalkan polres.
Kronologi kasus
-
21 September 2025 : Inside di Cipondoh, Tangerang, saat acara ceramah Maulid Nabi; korban Rida (anggota Banser) mendekati Bahar untuk bersalaman, tapi diadang pengawal, dibawa ke ruangan, dan diduga dianiaya hingga babak belur dengan luka pelipis robek, mata lebam, hidung berdarah, gigi patah, plus bekas rokok di tangan; HP dan motornya dirampas.
-
22 September 2025 : Istri korban TA laporkan ke polisi (LP/B/1395/IX/2025/SPKT).
-
30 Januari 2026 : Gelar perkara; Bahar menetapkan tersangka melalui SP2HP B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim, dijerat Pasal 170 (pengeroyokan), 351 (penganiayaan), 365 KUHP jo Pasal 55.
-
4 Februari 2026 : Harga per hari pukul 10.00 WIB; Bahar absen karena kuasa hukum Ichwan Tuankotta klaim tim sibuk.
-
5-7 Februari 2026 : Polisi kirim surat panggilan kedua pada tuk 11 Februari pukul 10.00 WIB.
-
10 Februari 2026 : Bahar datang lebih awal pukul 15.30 WIB secara kooperatif; Pelatihan intensif berlangsung selama 24 jam.
-
11 Februari 2026 : Pemeriksaan lebih lanjut hingga dini hari; Bahar dicecar 60 pertanyaan, minta maaf video ke korban dan GP Ansor, ajucan restorative justice.
-
Malam 11 Februari 2026 : Penahanan simpanan atas permohonan kuasa hukum; Bahar pulang dengan jaminan keluarga (tulang punggung keluarga dan pengajar santri).
-
February 12, 2026 : Polisi masih kajian tersingkir lebih lanjut; kasus transparan tanpa terpencil secara fisik saat ini. **







