Penulis: Adi Wardhono | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWWS.COM, JEPARA- Beredar video detik-detik, penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang tunai senilai Rp5,5 miliar dalam bentuk dolar AS yang disembunyikan di bawah kasur hakim ad hoc Tipikor, Ali Muhtarom (AM) saat menggeledah rumahnya di Jepara, Jawa Tengah.
Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah Hakim Ali Muhtarom pada Minggu, 13 April 2025, dan menemukan uang tunai senilai Rp5,5 miliar dalam bentuk dolar AS yang disembunyikan di bawah kasur. Uang tersebut ditemukan dalam sebuah koper yang berada di dalam karung dan kardus di bawah tempat tidur.
Penemuan uang ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Ali Muhtarom dan sejumlah aparat peradilan lainnya.
Ali Muhtarom adalah salah satu dari lima tersangka yang diduga terlibat dalam pengaturan vonis lepas terhadap tiga perusahaan besar yang terjerat kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO).
Selain Ali, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain dari unsur peradilan, termasuk Muhammad Arif Nuryanto, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Wahyu Gunawan.
Kasus ini bermula dari dugaan suap untuk memenangkan vonis lepas (putusan ontslag) bagi tiga korporasi besar: Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group, dalam perkara korupsi minyak goreng.
Uang suap dan gratifikasi yang diterima para tersangka dari kalangan peradilan diduga mencapai total Rp60 miliar, dengan aliran dana yang juga melibatkan pengacara dan pihak korporasi.
Secara rinci, Kejagung menyita uang sebesar 360.000 dolar AS (sekitar Rp5,9 miliar) dari rumah Ali Muhtarom. Ali diduga menerima uang suap dalam bentuk dolar yang jika dikonversi mencapai sekitar Rp5 miliar. Suap ini diberikan agar vonis terhadap tiga korporasi tersebut menjadi lepas dari tuntutan pidana.
Penemuan uang tunai ini terekam dalam video yang beredar luas, memperlihatkan petugas Kejagung yang dibantu seorang wanita menarik karung dari bawah kasur dan membuka koper berisi uang miliaran rupiah dalam bentuk dolar AS.
Singkatnya, uang tunai senilai Rp5,5 miliar dalam bentuk dolar AS ditemukan oleh penyidik Kejaksaan Agung di bawah kasur Hakim Ali Muhtarom saat penggeledahan rumahnya di Jepara pada 13 April 2025, terkait kasus dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng.
Kasus bermula dari tawaran pengacara Ariyanto kepada panitera muda Wahyu Gunawan untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng agar diputus onslag (lepas dari tuntutan) dengan uang sebesar Rp20 miliar.
Wahyu Gunawan menyampaikan tawaran itu kepada Muhammad Arif Nuryanta, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyetujui namun meminta uang dinaikkan menjadi Rp60 miliar. Tawaran ini disetujui pengacara dan uang diserahkan dalam bentuk dolar AS melalui Wahyu Gunawan kepada Arif.
Arif Nuryanta kemudian menunjuk tiga hakim untuk menangani perkara tersebut: Djuyamto (ketua majelis), Agam Syarif Baharuddin (anggota), dan Ali Muhtarom (hakim ad hoc).
Setelah surat penetapan sidang terbit, Arif memanggil Djuyamto dan Agam untuk menyerahkan uang sebesar Rp4,5 miliar dalam bentuk dolar sebagai uang untuk membaca berkas perkara dan agar perkara mendapat perhatian khusus. Djuyamto membagikan uang itu kepada Agam dan Ali.
Beberapa waktu kemudian, Arif kembali menyerahkan uang sekitar Rp18 miliar dalam bentuk dolar kepada Djuyamto, yang kemudian dibagikan kepada Agam (Rp4,5 miliar) dan Ali (Rp5 miliar).
Pada 13 April 2025, Kejaksaan Agung menggeledah rumah Ali Muhtarom di Jepara dan menyita uang tunai sekitar 36.000 dolar AS (setara Rp5,9 miliar) serta barang bukti lain.
Ketiga hakim tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 13 April 2025 terkait dugaan suap agar vonis perkara korupsi minyak goreng tiga korporasi besar menjadi lepas dari tuntutan.
Kasus ini terungkap dari penyidikan awal kasus lain yang melibatkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, yang kemudian membuka jalur pengungkapan suap di pengadilan.
Singkatnya, kasus suap ini melibatkan pengaturan vonis lepas dengan aliran dana mencapai Rp60 miliar dalam bentuk dolar AS yang diterima oleh tiga hakim melalui perantara panitera dan wakil ketua pengadilan, dengan bukti uang tunai ditemukan saat penggeledahan rumah hakim Ali Muhtarom.
Ali Muhtarom menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait vonis lepas terhadap tiga perusahaan besar dalam perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO). Bersama dua hakim lainnya, ia diduga menerima suap senilai Rp22,5 miliar dari total Rp60 miliar yang disalurkan untuk memenangkan vonis lepas perkara korupsi CPO tersebut. Pada penggeledahan rumahnya di Jepara, Kejaksaan Agung menyita uang tunai sekitar 360.000 dolar AS (setara Rp5,9 miliar).
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terakhir yang dilaporkan pada Januari 2025, Ali Muhtarom memiliki kekayaan sekitar Rp1,3 miliar yang terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp1,25 miliar, alat transportasi dan mesin Rp158 juta, serta kas dan setara kas sekitar Rp7 juta, dengan utang sebesar Rp150 juta.
Singkatnya, Ali Muhtarom adalah hakim ad hoc Tipikor berpendidikan hukum yang berkarier di beberapa pengadilan dan dikenal menangani kasus korupsi besar, namun kini tercoreng akibat kasus suap vonis lepas perkara korupsi minyak goreng yang menjeratnya sebagai tersangka.**