Penulis: Gandung Kardiyono Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yaqut menegaskan rapat harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan ketua umum PBNU.
Usai menghadiri Rapat Koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Surabaya, Sabtu, (22/11/ 2025), Gus Yaqut menyatakan, ketentuan dalam AD-ART tidak memberikan hak tersebut kepada forum harian Syuriyah.
“Rapat harian syuriyah menurut konstitusi AD ART tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum,” ujar Gus Yaqut.
Ia menilai, keputusan rapat yang digelar pada 20 November 2025 itu tidak dapat dianggap sah karena melampaui batas kewenangannya.
Ditambahkan bahwa, rapat harian Syuriyah bahkan tidak memiliki hak memberhentikan pejabat fungsionaris di bawahnya.
“Memberhentikan salah seorang wakil sekjen itu rapat harian syuriyah tidak bisa.
Memecat ketua lembaga rapat harian syuriyah tidak bisa apalagi ketua umum,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Gus Yaqut kembali menegaskan, keputusan rapat tersebut tidak memiliki dasar hukum organisasi.
Isu pemakzulan terhadap dirinya dinilai berangkat dari risalah rapat yang beredar dan ditandatangani Rais Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar.
Risalah itu berisi keputusan agar Gus Yaqut mengundurkan diri dalam waktu 3 hari sejak diterimanya keputusan rapat.
Jika tidak mengundurkan diri, rapat harian Syuriyah memutuskan untuk memberhentikan dirinya.
Dokumen tersebut juga mencantumkan 3 alasan pokok yang menjadi dasar keputusan, termasuk polemik kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU atau AKN NU yang menghadirkan narasumber terkait jaringan zionisme internasional.
Rapat memandang undangan tersebut melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Selain itu, kegiatan tersebut dinilai memenuhi ketentuan pasal 8 huruf a terkait tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan.
Rapat internal ini juga menyoroti indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU.**











