Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, TANGERANG- Melalui sebuah rekaman video Bahar bin Smith (juga disebut Habib Bahar) telah menyampaikan permohonan maaf melalui video atas kasus penganiayaan terhadap anggota Banser bernama Rida di Cipondoh, Tangerang.
Dalam rekaman video yang dibuat pada 11 Februari 2026 di Mapolres Metro Tangerang Kota, Bahar bin Smith didampingi rekannya seperti Haji Arif, Haji Edi, dan Pak Dwi.
Ia secara eksplisit meminta maaf kepada korban Rida dan Keluarga Besar GP Ansor, khususnya cabang Tangerang, Banten, sambil menyebut kejadian itu sebagai pelajaran untuk menjaga ukhuwah Islamiyah.
Pihak Bahar secara resmi mengajukan penyelesaian damai melalui mekanisme restorative justice (RJ) kepada Polres Metro Tangerang Kota pasca-pemeriksaan.
Kuasa hukumnya, Ichwan, menyatakan akan terus menghubungi korban dan pihak terkait untuk mendorong mediasi, meski belum ada kepastian persetujuan dari pelapor.
GP Ansor/Banser Menolak
Slamet Purwanto, Kasatkorcab Banser Kota Tangerang (bagian dari GP Ansor), secara tegas menolak permohonan maaf dan upaya damai dari Bahar bin Smith.
Slamet menyatakan bahwa Banser belum menerima permintaan maaf secara langsung, baik dari Bahar maupun melalui video.
Ia menegaskan, “Sekali lagi atas nama Banser Kota Tangerang tidak ada kata damai, lanjutkan tuntaskan penjarakan Bahar Smith.”
Korban Rida juga menolak perdamaian, mendukung tuntutan Banser agar proses hukum dilanjutkan hingga penahanan.
Insiden penganiayaan terhadap Rida, anggota Banser GP Ansor, oleh Bahar bin Smith terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh, Tangerang, selama acara Maulid Nabi.
Rida hadir untuk mendengarkan ceramah Bahar bin Smith dan mendekati panggung sekitar dua meter untuk bersalaman, mengikuti jamaah lain. Pengawal Bahar tiba-tiba menghadang, memiting, dan memukulnya di depan panggung karena mengira Rida berniat menyerang.
Rida diseret ke rumah salah satu tersangka (inisial MA), di mana ia dikeroyok lebih dari 10 orang termasuk Bahar bin Smith selama tiga jam, dari pukul 00.30 hingga 03.00 WIB. Korban mengalami pemukulan berat hingga babak belur, ponselnya dirampas, dan diperlakukan seperti “binatang”.
Setelah itu, Rida dimasukkan ke mobil Bahar dan dibawa ke Polsek Cipondoh, di mana pelaku berusaha melaporkannya sebagai penyerang, tapi ditolak. Istri Rida, Fitriulita, membuat laporan polisi (LP/B1395/IX/SP/Pol Metro Tangerang Kota), yang mengakibatkan Bahar ditetapkan tersangka.







