Menu

Mode Gelap

News

Ganjuran Tradisi Wanita Melamar Pria di Lamongan Ada Sejak Pertengahan Abad 17

badge-check


					Tradisi ganjuran, pihak wanita melamar pria calon pengantin. Foto: unair.ac. Perbesar

Tradisi ganjuran, pihak wanita melamar pria calon pengantin. Foto: unair.ac.

Penulis: Agus Adi Santoso | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, LAMONGAN – Desa Ngambeg, Kecamatan Pucuk, Lamongan, Jawa Timur, masih mempertahankan tradisi ganjuran, dari pertengahan abad 17.hingga sejaara,  tradisi wanita melamar mempelai pria.

Tradisi ini merupakan warisan dari masa pemerintahan Raden Panji Puspokusumo pada abad ke-17, yang mengedepankan peran perempuan dalam proses lamaran.

Masyarakat setempat percaya bahwa Ganjuran mencerminkan identitas dan kearifan lokal mereka, serta berfungsi sebagai alat pendidikan dan pengawasan sosial.
Selain itu, tradisi ini juga menjadi sarana untuk memperkuat hubungan antar keluarga dan komunitas.
Tokoh adat yang dapat menjelaskan tradisi Ganjuran di Lamongan adalah Muhammad Navis Abdurrouf, seorang pemerhati sejarah Lamongan. Ia menguraikan asal-usul tradisi ini yang berakar dari kisah Raden Panji Puspokusumo dan putra kembarnya, Panji Laras dan Panji Liris, yang menolak lamaran dari putri kembar Bupati Wirosobo.
Tradisi Ganjuran di Lamongan berasal dari kisah Raden Panji Puspokusumo, Bupati Lamongan III (1640-1665), yang memiliki dua putra kembar, Panji Laras dan Panji Liris. Keduanya terkenal tampan dan menarik perhatian dua putri kembar dari Bupati Wirosobo, Andanwangi dan Andansari.
Ketika lamaran ditolak karena keinginan kedua pangeran untuk tetap melajang, Bupati Lamongan memberikan syarat berat agar para putri membawa gentong sebagai syarat lamaran.
Cerita ini berkisar pada dua pangeran kembar, Panji Laras dan Panji Liris, yang menjadi idola banyak gadis dari berbagai kalangan. Proses lamaran dalam tradisi ini melibatkan keluarga perempuan yang mengunjungi keluarga laki-laki untuk menyatakan niat baik mereka.Njaluk: Keluarga perempuan mendatangi keluarga laki-laki untuk menanyakan niat baik mereka.

Ngganjur: Setelah disetujui, keluarga perempuan kembali untuk meminang secara resmi.

Penutupan: Menentukan hari baik pernikahan dan membagikan jajanan kepada tetangga sebagai tanda bahwa lamaran telah diterima.

Tradisi Ganjuran memiliki makna simbolik yang dalam, termasuk mempererat tali silaturahim antar keluarga dan mengikat hubungan antara dua keluarga. Ini juga mencerminkan kekuasaan perempuan dalam konteks sosial di Lamongan.

Ubarampe atau perlengkapan dalam tradisi Ganjuran mencakup berbagai makanan dan barang simbolis seperti: gula dan kopik, ketan salak, pisan, roti, kalender. Pelestarian tradisi Ganjuran dilakukan melalui pewarisan turun-temurun dan pemanfaatan media sosial untuk menyebarluaskan pengetahuan tentang tradisi ini kepada generasi muda.

Meskipun saat ini tradisi ini mulai tergerus oleh perkembangan zaman, keunikan dan nilai-nilai yang terkandung dalam Ganjuran tetap menjadi bagian penting dari budaya masyarakat Lamongan.
Tradisi ini pernah ditulis dalam  jurnal Morfologi, Fakultas Sastra dan Seni Universitas Negeri Surabaya, berjudul: Tradisi Ganjuran di Desa Ngambeg Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan (Teori Folklor) ditulis oleh Vina Tri Agustiningrum dan Sukarman.**
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Kendal Ringkus Warga Jombang, Jual Video Porno Gunakan Aplikasi Deepfake

7 Juni 2025 - 21:51 WIB

Festival Gen Z Bebas Narkoba di Balai Pemuda Surabaya Gaungkan Semangat Indonesia Emas 2045

7 Juni 2025 - 21:04 WIB

Gorengan, Tak Boleh Dikonsumsi Bersama Teh

7 Juni 2025 - 20:17 WIB

Kemarau Basah Bukan Fenomena Sesaat, Tapi Iklim Baru

7 Juni 2025 - 20:01 WIB

Di Wilayah RI Ini Paling Banyak Pasangang Kumpul Kebo

7 Juni 2025 - 19:26 WIB

Menteri Bahlil Sempatkan Kunjungi Pulau Gag, Melihat Pertambangan Nikel yang Kontroversial

7 Juni 2025 - 17:37 WIB

UEA Membangun Casino Pertama dan Terbesar di Dunia, Investasi Rp 65,5 Triliun

7 Juni 2025 - 15:26 WIB

Kerugian Rp 319 Miliar, Hakim Vonis 3 Tahun Penjara Budi Sylvana Mark Up Alkes Covid-19

7 Juni 2025 - 15:08 WIB

Presiden Prabowo: Kita Sudah Menuju ke Kedaulatan Pangan, Jangan Takut dengan Bangsa Lain

7 Juni 2025 - 14:37 WIB

Trending di Headline