Penulis: Yoli Andi Purnomo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, PASURUAN– Seorang nenek juragan kerupuk bernama Ngadeyah (64) ditemukan tewas di dalam sumur rumahnya di Dusun Krikilan I, Kelurahan Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan pada Minggu malam, 5 Oktober 2025.
Saat dkonfirmasi, Iptu Choirul Mustofa, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, menjelaskan bahwa tersangka pembunuhan ini diduga adalah cucunya sendiri, remaja berinisial M.A. (17) yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. Motif pembunuhan diduga karena pelaku merasa kesal setelah neneknya menolak memberinya uang.
Pelaku memukul korban dengan kayu dan kemudian membuang jenazahnya ke dalam sumur di dekat rumah korban. Setelah kejadian, pelaku diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, dan jenazah korban sudah dievakuasi untuk dilakukan otopsi.
Pelaku mengunjungi neneknya pada malam Minggu dan meminta uang. Karena neneknya tidak mampu memberi dan menolak, pelaku marah lalu membunuhnya dengan memukul menggunakan kayu.
Setelah itu, korban dibuang ke dalam sumur rumahnya. Penemuan jasad korban berawal dari kecurigaan keluarga setelah korban hilang dan ditemukan dalam sumur pada malam yang sama.
Sumur tempat korban ditemukan memiliki diameter sekitar 1 meter dan kedalaman 15 meter. Evakuasi korban berlangsung sulit karena sumur sempit dan keropos.
Pihak kepolisian sudah mengamankan pelaku dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk otopsi terhadap jenazah korban untuk memastikan penyebab kematian. Polisi belum mengungkapkan secara detail seluruh motif tetapi dugaan utama karena kesal tidak diberi uang.
Ikut Melayat
Polisi menangkap tersangka M.A. (17), cucu korban Ngadeyah, pada Senin pagi, 6 Oktober 2025, di rumah korban ketika tersangka ikut ibunya datang melayat.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapatkan keterangan serta bukti yang mengarah pada M.A. sebagai pelaku pembunuhan.
Pelaku diduga membunuh neneknya karena kesal setelah ditolak saat meminta uang. Setelah penangkapan, M.A. langsung diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Proses penyelidikan berlangsung cepat dengan polisi langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti seperti bercak darah di area dapur dan sumur, serta menginterogasi saksi termasuk keluarga.
Petugas juga melakukan evakuasi jenazah dari sumur sedalam 15 meter untuk otopsi dan memastikan penyebab kematian. Penangkapan tersangka terjadi dalam situasi saat yang tepat, yaitu saat ia berada di rumah korban, sehingga penangkapan dapat dilakukan tanpa perlawanan berarti.
Evakuasi
Proses evakuasi jenazah nenek Ngadeyah dari dalam sumur berlangsung cukup dramatis dan memakan waktu, karena kondisi sumur yang sempit dengan diameter sekitar 1 meter dan kedalaman sekitar 15 meter.
Tim evakuasi yang terdiri dari petugas kepolisian bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan dan petugas pemadam kebakaran harus bekerja hati-hati menuruni sumur untuk mengangkat jenazah.
Evakuasi memerlukan kehati-hatian ekstra agar jenazah bisa dikeluarkan dengan aman tanpa merusak bukti yang ada di lokasi kejadian. Setelah berhasil diangkat dari dalam sumur, jenazah langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarsono Kota Pasuruan sekitar pukul 03.30 WIB untuk dilakukan otopsi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak medis.
Proses evakuasi ini sangat penting untuk memastikan bukti-bukti pembunuhan dapat dipertahankan dan jenazah korban bisa segera diurus sesuai prosedur hukum dan kemanusiaan.
Kronologi
Pada Minggu malam, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku M.A. (17), cucu korban, datang ke rumah neneknya yang sedang sendirian dengan maksud meminjam uang. Namun, nenek Ngadeyah tidak dapat memberi pinjaman uang dan menolak permintaan pelaku.
Akibat penolakan tersebut, pelaku merasa kesal dan marah, kemudian memukul neneknya menggunakan kayu hingga korban tak berdaya. Setelah itu, pelaku membuang jenazah korban ke dalam sumur yang berdekatan dengan rumahnya.
Polisi yang mendapat laporan segera mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan menemukan bercak darah di area dapur dan sumur. Jenazah korban berhasil dievakuasi dari dalam sumur sedalam 15 meter sekitar pukul 02.00 WIB.
Setelah kejadian, pelaku sempat berpura-pura tidak tahu dengan ikut melayat di rumah korban bersama ibunya. Namun, polisi mencurigai gelagat pelaku dan akhirnya menangkapnya pada pagi hari tanggal 6 Oktober 2025 saat pelaku datang melayat. Pelaku kemudian mengakui perbuatannya dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian. **