Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SURABAYA– Ketua Umum DPP Madas Sedarah, M Taufik, telah memberikan respons singkat terkait rencana eksekusi rumah di Jl Raya Darmo 153 Surabaya.
Ia menyatakan, “Kami tidak ada pergerakan apa pun,” saat dikonfirmasi media. Pernyataan ini menunjukkan sikap tidak berkomentar panjang lebar atas proses eksekusi yang direncanakan PN Surabaya pada 12 Januari 2026.
Rumah tersebut merupakan aset pailit milik Achmad Sidqus Syahdi sejak 2021, yang sempat digunakan sebagai kantor Madas. Kurator Albert Riyadi Suwono mengajukan eksekusi untuk dilelang guna bayar utang kreditur.
Eksekusi rumah di Jl Raya Darmo 153 Surabaya dijadwalkan hari ini, Senin 12 Januari 2026. Pelaksana utamanya adalah Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya), melalui jurusita yang ditugaskan setelah koordinasi dengan aparat keamanan.
Proses eksekusi direncanakan setelah permohonan kurator Albert Riyadi Suwono disetujui, dengan target pelaksanaan pada 12 Januari 2026. Tanggal ini ditetapkan Ketua PN Surabaya pasca rapat koordinasi keamanan.
Jurusita PN Surabaya bertanggung jawab langsung atas pengosongan aset pailit tersebut, didukung aparat penegak hukum untuk menjaga ketertiban. Kurator mengajukan, tetapi pengadilan yang memerintahkan eksekusi riil.
Madas Sedarah memanfaatkan rumah di Jl Raya Darmo 153 Surabaya sebagai sekretariat setidaknya sejak akhir 2025, berdasarkan laporan insiden terkait pengusiran nenek Elina yang memicu kontroversi pada Desember 2025.
Bangunan tersebut mulai difungsikan sebagai kantor ormas setelah pailitnya pemilik asli Achmad Sidqus Syahdi pada 2021, dengan aktivitas Madas terlihat jelas pada akhir 2025 saat insiden massa menggeruduk dan mencopot atribut di lokasi serupa.
Rumah peninggalan Haji Berlian Marzuky ini digunakan sebagai basis operasional, meski status pailit membuatnya rentan eksekusi oleh PN Surabaya. Madas menegaskan tidak terlibat secara hukum dalam sengketa aset tersebut. **






