Menu

Mode Gelap

News

Eksekusi Sekretariat Madas Sedarah, Ketua Umum M Taufik: Kami Tidak Ada Pergerakan Apapun!

badge-check


					Ketua Umum Ormas Madas Sedarah, M Taufik menegaskan tak akan melakukan pergerakan apapun atas eksekusi rumah Jl. Raya Darmo 153 Surabaya, yang saat ini menjadi sekratraist Madas Sedarah. Foto: wartahukum.net Perbesar

Ketua Umum Ormas Madas Sedarah, M Taufik menegaskan tak akan melakukan pergerakan apapun atas eksekusi rumah Jl. Raya Darmo 153 Surabaya, yang saat ini menjadi sekratraist Madas Sedarah. Foto: wartahukum.net

Penulis: Sri Muryanto    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Ketua Umum  DPP Madas Sedarah, M Taufik, telah memberikan respons singkat terkait rencana eksekusi rumah di Jl Raya Darmo 153 Surabaya.

Ia menyatakan, “Kami tidak ada pergerakan apa pun,” saat dikonfirmasi media. Pernyataan ini menunjukkan sikap tidak berkomentar panjang lebar atas proses eksekusi yang direncanakan PN Surabaya pada 12 Januari 2026.

Rumah tersebut merupakan aset pailit milik Achmad Sidqus Syahdi sejak 2021, yang sempat digunakan sebagai kantor Madas. Kurator Albert Riyadi Suwono mengajukan eksekusi untuk dilelang guna bayar utang kreditur.

Eksekusi rumah di Jl Raya Darmo 153 Surabaya dijadwalkan hari ini, Senin 12 Januari 2026. Pelaksana utamanya adalah Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya), melalui jurusita yang ditugaskan setelah koordinasi dengan aparat keamanan.

Proses eksekusi direncanakan setelah permohonan kurator Albert Riyadi Suwono disetujui, dengan target pelaksanaan pada 12 Januari 2026. Tanggal ini ditetapkan Ketua PN Surabaya pasca rapat koordinasi keamanan.

Jurusita PN Surabaya bertanggung jawab langsung atas pengosongan aset pailit tersebut, didukung aparat penegak hukum untuk menjaga ketertiban. Kurator mengajukan, tetapi pengadilan yang memerintahkan eksekusi riil.

Madas Sedarah memanfaatkan rumah di Jl Raya Darmo 153 Surabaya sebagai sekretariat setidaknya sejak akhir 2025, berdasarkan laporan insiden terkait pengusiran nenek Elina yang memicu kontroversi pada Desember 2025.

Bangunan tersebut mulai difungsikan sebagai kantor ormas setelah pailitnya pemilik asli Achmad Sidqus Syahdi pada 2021, dengan aktivitas Madas terlihat jelas pada akhir 2025 saat insiden massa menggeruduk dan mencopot atribut di lokasi serupa.

Rumah peninggalan Haji Berlian Marzuky ini digunakan sebagai basis operasional, meski status pailit membuatnya rentan eksekusi oleh PN Surabaya. Madas menegaskan tidak terlibat secara hukum dalam sengketa aset tersebut.​ **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warsubi Lantik 84 Pejabat Baru di Pemkab Jombang, Bayu Pancoroadi dari PUPR Jadi Kapala DPMPTSP

15 Januari 2026 - 22:00 WIB

Kehebatan Tim SAR Gabungan: 17 Hari Tanpa Henti, Akhirnya Berhasil Temukan Jasad Syafiq di Lereng Gunung Malang

15 Januari 2026 - 18:18 WIB

2.000 Peserta Termasuk Dokter Tirta akan Tampil dalam Lelono by Mantra 2026 Lintas Alam 55 Km Tanpa Hadiah di Batu

15 Januari 2026 - 17:29 WIB

Beberapa Perwira Polres Jombang Bergeser Jabatan

15 Januari 2026 - 17:14 WIB

Dugaan Mark-Up JDU Rp 16 Miliar, Ormas Dinas Melaporkan 5 Orang Termasuk Bupati Sidoarjo ke Bareskrim

15 Januari 2026 - 17:11 WIB

Kontrak Payung ATK Kertas Resmi Ditandatangani Pemkot Mojokerto

15 Januari 2026 - 14:55 WIB

Iran Tunda Eksekusi Gantung, Setelah Ancaman dari AS, Ini Kata Donald Trump

15 Januari 2026 - 10:36 WIB

Menteri HAM Temui Pasien Keracunan MBG di Mojokerto, Natalius: Tidak Boleh Jadi Pengalang Proram MBG

15 Januari 2026 - 09:24 WIB

Antarina: Beberkan Tujuan Sekolah, Bukan Hanya Cari Nilai

15 Januari 2026 - 09:03 WIB

Trending di News