Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG – Dalam sebuah acara hajatan yang berlangsung di Dusun Sawahan, Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, terjadi pencurian dua sepeda motor milik tamu yang diparkir di lokasi acara.
Menurut keterangan Agung Cahyo S., kepala Dusun Sawahan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 7 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku mencuri motor yang diparkir di tempat hajatan saat warga dan tamu sedang fokus mengikuti acara.
Agung menambahkan, pelaku diperkirakan berjumlah 4 atau 5 orang. Saat itu, dua pelaku mendatangi tempat parkir yang berjarak sekitar 40 meter dari lokasi hajatan.

Agung Cahyo S, Kadus di Dusun Sawahan, Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, memberi keterangan kasus pencurian dua sepeda motor milik tamu yang diparkir di lokasi acara. Foto: tangkap layar video Instagram@jombanginformasi_
Rekaman CCTV memperlihatkan sedikitnya dua pria mengenakan helm dan kaos biru muda, serta seorang lainnya mengenakan kaos biru tua, berhasil membawa dua unit motor dengan leluasa.
Kedua pelaku langsung mengambil dua motor yang terparkir berdampingan lalu kabur dengan cepat. Kasus ini sudah dilaporkan ke Mapolsek Bandarkedungmulyo, seperti yang diunggah oleh akun Instagram @jombanginformasi.
Korban baru menyadari motor hilang sekitar pukul 12.00 WIB saat hendak pulang dari hajatan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandarkedungmulyo pada hari yang sama.
Pelaku memanfaatkan kesempatan saat warga sedang menghadiri hajatan sehingga motor ditinggalkan tanpa pengawasan ketat. Aparat kepolisian kini masih melakukan penyelidikan dan identifikasi pelaku.
Kasus ini menambah kekhawatiran warga setempat terhadap maraknya pencurian kendaraan bermotor, khususnya pada musim hajatan yang sering menjadi sasaran kejahatan.
Hingga empat hari setelah kejadian, pada 11 September 2025, belum ada perkembangan terkait penangkapan pelaku pencurian motor tersebut.
Kasus ini diduga merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dan telah dilaporkan ke Polsek pada hari kejadian. Polsek Bandarkedungmulyo masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memburu pelaku berdasarkan rekaman CCTV serta petunjuk yang ada.
Selain itu, Satreskrim Polres Jombang juga terlibat dalam pengejaran komplotan pelaku curanmor yang melakukan aksi di beberapa titik wilayah Jombang, termasuk di lokasi hajatan tersebut.
Kepala Satreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku serta sedang dalam proses pengejaran.**