Penulis: Satwiko Rumekso | Editor: Yobie Hadiwijaya
KREDONEWS.COM, SURABAYA-Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat yang didirikan sejak tahun 2014. Peradri sendiri di ketuai oleh seorang yang berasal dari Sulawesi Selatan, yang mana kala itu membangun organisasi advokat yang bertujuan menaungi para advokat di wilayah Sulawesi dan sekitarnya.
Berjalannya waktu perkembangan Peradri terus berjalan bahkan sampai memiliki pengurus Provinsi dan Kabupaten/Kota di berbagai penjuru Indonesia. Walau tidak setenar organisasi Advokat lainnya, Peradri sebagai Organisasi Advokat tetap berjalan dengan baik terbukti telah mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA ), Ujian Profesi Advokat ( UPA ) dan melakukan Pengambilan Sumpah Advokat pada anggotanya diberbagai wilayah di Indonesia.
Selama ini Organisasi Advokat ini berjalan dengan baik – baik saja hingga masalah mulai timbul saat Ketua Umum / Presiden Peradri mengalami sakit yang mana pada puncaknya sang Ketum di panggil oleh Sang Kuasa untuk selama – lamanya, yang mengakibatkan perjalanan organisasi terganggu dan terkesan vakum, yang mana berakibat berbagai kegiatan organisasi seperti pelaksanaan PKPA dan UPA tertunda bahkan pelaksanaan Sumpah Advokat dan kegiatan organisasi lainnya tak dapat dilaksanakan karena kehilangan seorang Ketua Umum.
Sang Ketum Alm Dr. Bakri Remmang, SH., MH yang dipanggil Yang Kuasa pada awal bulan Februari tahun 2025 lalu pergi tanpa meninggalkan pesan apapun sementara para Pengurus dan anggota tetap memerlukan organisasi tersebut untuk perjalanan profesi – profesi mereka di wilayahnya masing – masing seperti perpanjangan kartu anggota dan lain sebagainya yang mana harus dilakukan organisasi dan seorang Ketua Umum.
Tak tinggal diam akhirnya setelah vakum beberapa bulan para pengurus maupun anggota di tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan upaya agar organisasi profesi tersebut dapat berjalan kembali yang mana akhirnya para pengurus melakukan rapat pengurus dan anggota untuk menentukan langkah apa yang perlu diambil usai mereka ditinggal sang Ketum menghadap Yang Kuasa.
Rilis yang diterima redaksi, dari rapat – rapat tersebut akhirnya diputuskan mereka masing – masing pengurus bersurat kepada pengurus Pusat untuk mendapatkan solusi agar profesi mereka dapat terus berjalan walau sudah kehilangan Ketum mereka tersebut. Alhasil menunggu beberapa waktu lamanya surat yang mereka kirimkan ke pengurus di pusat tidak menuai solusi sehingga para pengurus wilayah tersebut kembali melakukan rapat pengurus dan anggota yang akhirnya mengambil keputusan bahwa sesuai aturan AD/ART PERADRI maka para pengurus dan anggota wilayah dapat melakukan tindakan penggantian Ketua Umum yang berhalangan tetap dengan melakukan Kongres Nasional Luar Biasa (KNLB).
Sehingga dari rapat tersebut di terbitkanlah Surat Keputusan Bersama (SKB) para Pengurus dan Anggota Wilayah di Indonesia untuk segera menunjuk koordinator untuk menyusun kepanitiaan untuk segera menyelenggarakan KNLB yang mana terpilihlah Dr. Ponimin, SH., M.Kn sebagai ketua koordinator yang selanjut di bentuklah panitia penyelenggara KLB dengan susunan panitia sebagai berikut :
panitia adalah sebagai berikut :
1. Dr. PONIMIN. S.H., M.Kn. ( KETUA )
2. Dr. PATAWARI. S.HI., M.H. ( WAKIL KETUA )
3. RUBADI. S.H., M.H. ( SEKRETARIS )
4. HASRIANI. S.H. ( BENDAHARA )
5. PUTRISNI DWI MEIRAHAYU. S.H. ( BIDANG ACARA )
6. MISNAN HARTONO. S.H. ( BIDANG ACARA )
7. ASMAR.S.H. ( BIDANG DOKUMENTASI )
8. M.JOHANSYAH PRATAM.S.H. ( BIDANG DOKUMENTASI )
9. MARLION. S.H. ( BIDANG PERLENGKAPAN )
10. ROMES HALIM FITRA ZON. S.H. ( BIDANG PERLENGKAPAN )
11. IRYANTI WAHYUNINGSIH. S.H. ( BIDANG KONSUMSI )
12. AGUNG WIDODO. S.H. ( BIDANG KONSUMSI )
Yang mana tim panitia terbentuk akan segera melakukan koordinasi dan melakukan rapat selanjutnya untuk melakukan proses kegiatan melakukan Kongres Nasional Luar Biasa PERADRI.