Menu

Mode Gelap

Headline

Kita Bisa Gagalkan Rencana Darurat Militer! Mahfud: Tidak Memenuhi Unsur Pidana

badge-check


					(Kiri ke kanan) Ferry irwandi, (tengah) Prof Dr Mahfud MD, (Kanan) Brigjen Juinta Omboh Sembiring. Mahfud tegaskan belum ada bukti pidana pada kasus pernyataan Ferry Irwandi. Foto: instagra@mahfudmd, ferryirwandi/ dok Perbesar

(Kiri ke kanan) Ferry irwandi, (tengah) Prof Dr Mahfud MD, (Kanan) Brigjen Juinta Omboh Sembiring. Mahfud tegaskan belum ada bukti pidana pada kasus pernyataan Ferry Irwandi. Foto: instagra@mahfudmd, ferryirwandi/ dok

Penulih: Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Pakar hukum Indonesia, Prof  Dr Mahfud MD menjelaskan kontroversi hukum antara Ferry Irwandi Vs Dansat Siber TNI sebagai berikut: Ferry Irwandi dianggap memfitnah pihak TNI,  karena pernyataan: “kita bisa menggagalkan rencana darurat militer,” yang dinilai seolah-olah TNI akan memberlakukan hukum darurat.

Namun, Mahfud menilai pernyataan Ferry tersebut adalah aspirasi yang belum memenuhi unsur pidana, demikian pernyataan Mahfud MD seperti diunggah pada akun Instagram@Denisumargo, Sabtu 13 September 2025.

Mahfud menyatakan bahwa laporan Dansat Siber TNI terhadap Ferry Irwandi ke polisi sebenarnya belum resmi dan masih dalam tahap kajian apakah bisa diproses hukum atau tidak.

Mahfud menyarankan agar kasus ini tidak perlu diperpanjang, karena pernyataan Ferry tidak sepenuhnya salah dan mempidanakan Ferry bisa berpotensi membuat kondisi negara menjadi kacau. Jadi, meskipun pihak TNI menimbang langkah hukum, sampai saat ini belum ada laporan resmi dan masih sebatas diskusi internal terkait langkah hukum berikutnya.

Mahfud MD menjelaskan bahwa postingan Ferry Irwandi yang menyebutkan “kita bisa menggagalkan rencana darurat militer” adalah aspirasi yang tidak memenuhi unsur pidana.

Mahfud menegaskan bahwa untuk bisa mempidanakan seseorang harus ada unsur niat yang jelas dan akibat yang nyata, serta orang tidak boleh dihukum jika tidak tahu atau tidak berniat memprovokasi.

Ia juga mengingatkan bahwa jika TNI benar-benar mempidanakan Ferry Irwandi, hal itu bisa menimbulkan kekacauan nasional. Mahfud menganggap kasus ini sebagai persoalan yang bersifat aspirasi dan diskusi, bukan masalah hukum yang perlu diperpanjang.

Mahfud menyarankan agar nasional tidak dicampur aduk dengan persoalan politik atau hukum yang berpotensi memperkeruh kondisi negara. Ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dan memperhatikan unsur-unsur hukum sebelum mengambil tindakan pidana.

Pernyataan ini disampaikan dengan gaya lugas dan mengajak untuk melihat masalah ini secara bijak agar tidak memanaskan situasi negara.

Pernyataan Ferry Irwandi ‘berdamai’ dengan TNI, diunggah pada akun instagram@irwandiferry, Sabtu 13 September 2025, sebagai berikut:

Urusan saya dan TNI udah selesai teman-teman. Mari sekarang kita fokus mengawal dan menjaga tuntutan. Tuntutan saudara kita di serikat buruh, di serikat ojol, 17+8, aliansi ekonom, aliansi mahasiswa, dan berbagai tuntutan lain

Seperti yang sudah saya sampaikan, masih banyak kenkawan kita yang ditangkap, masih ada yang hilang, masih ada yang belum mendapatkan keadilan. Mari saling jaga, jaga warga!

Sementara itu dulu, saya upayakan akan terus berkabar jika ada perkembangan terbaru

Salam! Hidup supremasi sipil!

Sikap dan pernyataan Dansat Siber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, tentang kasus Ferry Irwandi  sebagai berikut:

Pada 8 September 2025, Dansat Siber TNI mendatangi Polda Metro Jaya untuk berdiskusi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik institusi TNI yang dilakukan oleh Ferry Irwandi berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan Satuan Siber TNI.

Juinta menyatakan bahwa mereka menemukan beberapa fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi di ruang siber, tetapi tidak merinci bentuk tindak pidana tersebut dan menyerahkan detailnya ke proses penyidikan.

Ia juga mengatakan sudah mencoba menghubungi Ferry Irwandi namun nomor ponselnya tidak bisa dihubungi.

Satuan Siber TNI masih menyusun langkah hukum dan melakukan konsultasi internal dan dengan polisi terkait dugaan tersebut.

Namun, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, institusi seperti TNI tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik, hanya perorangan yang bisa melapor.

Selain pencemaran nama baik, TNI mengaku menemukan indikasi tindak pidana lain yang lebih serius dan sedang membahas konstruksi hukumnya secara internal.

Kapuspen TNI juga menegaskan TNI menghormati hukum dan kebebasan berpendapat, namun mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi koridor hukum dan tidak melakukan provokasi, disinformasi, fitnah, dan kebencian.

Langkah TNI ini mendapat kritik dari masyarakat sipil yang menilai TNI memperluas peran militer ke ranah penegakan hukum siber, yang seharusnya merupakan ranah sipil. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mafia Izin Pertambangan, Kejati Meringkus Tiga Pejabat Utama ESDM Pemprov Jatim

17 April 2026 - 23:23 WIB

24 Jam Operasi SAR Evakuasi 8 Jenazah, Korban Helikopter Jatuh di Hutan Tapang Tingan Sekadau

17 April 2026 - 22:42 WIB

Bahlil Kode Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi dalam Waktu Dekat

17 April 2026 - 20:20 WIB

KEK Industri Halal Sidoarjo Siap Tarik Investasi Global, Incar Rp 97,8 Triliun

17 April 2026 - 20:02 WIB

Jaga Stabilitas dan Ketertiban, FPII Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 18:38 WIB

Kejati Sita Uang Rp2,3 Miliar Terkait Dugaan Pungutan Liar Dinas ESDM Jatim

17 April 2026 - 17:15 WIB

Membawa Materi Koreksi Rezim, Aktivis GMNI Jombang Unjuk Rasa dan Berdialog dengan Dewan

17 April 2026 - 15:53 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 8): Kejahatan di Jalur Emas

17 April 2026 - 15:31 WIB

Dua Tim KPK Turun ke Pemkab Jombang, Bicara Gratifikasi dan LHKPN

17 April 2026 - 14:48 WIB

Trending di News