Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Kita Bisa Gagalkan Rencana Darurat Militer! Mahfud: Tidak Memenuhi Unsur Pidana

badge-check


					(Kiri ke kanan) Ferry irwandi, (tengah) Prof Dr Mahfud MD, (Kanan) Brigjen Juinta Omboh Sembiring. Mahfud tegaskan belum ada bukti pidana pada kasus pernyataan Ferry Irwandi. Foto: instagra@mahfudmd, ferryirwandi/ dok Perbesar

(Kiri ke kanan) Ferry irwandi, (tengah) Prof Dr Mahfud MD, (Kanan) Brigjen Juinta Omboh Sembiring. Mahfud tegaskan belum ada bukti pidana pada kasus pernyataan Ferry Irwandi. Foto: instagra@mahfudmd, ferryirwandi/ dok

Penulih: Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Pakar hukum Indonesia, Prof  Dr Mahfud MD menjelaskan kontroversi hukum antara Ferry Irwandi Vs Dansat Siber TNI sebagai berikut: Ferry Irwandi dianggap memfitnah pihak TNI,  karena pernyataan: “kita bisa menggagalkan rencana darurat militer,” yang dinilai seolah-olah TNI akan memberlakukan hukum darurat.

Namun, Mahfud menilai pernyataan Ferry tersebut adalah aspirasi yang belum memenuhi unsur pidana, demikian pernyataan Mahfud MD seperti diunggah pada akun Instagram@Denisumargo, Sabtu 13 September 2025.

Mahfud menyatakan bahwa laporan Dansat Siber TNI terhadap Ferry Irwandi ke polisi sebenarnya belum resmi dan masih dalam tahap kajian apakah bisa diproses hukum atau tidak.

Mahfud menyarankan agar kasus ini tidak perlu diperpanjang, karena pernyataan Ferry tidak sepenuhnya salah dan mempidanakan Ferry bisa berpotensi membuat kondisi negara menjadi kacau. Jadi, meskipun pihak TNI menimbang langkah hukum, sampai saat ini belum ada laporan resmi dan masih sebatas diskusi internal terkait langkah hukum berikutnya.

Mahfud MD menjelaskan bahwa postingan Ferry Irwandi yang menyebutkan “kita bisa menggagalkan rencana darurat militer” adalah aspirasi yang tidak memenuhi unsur pidana.

Mahfud menegaskan bahwa untuk bisa mempidanakan seseorang harus ada unsur niat yang jelas dan akibat yang nyata, serta orang tidak boleh dihukum jika tidak tahu atau tidak berniat memprovokasi.

Ia juga mengingatkan bahwa jika TNI benar-benar mempidanakan Ferry Irwandi, hal itu bisa menimbulkan kekacauan nasional. Mahfud menganggap kasus ini sebagai persoalan yang bersifat aspirasi dan diskusi, bukan masalah hukum yang perlu diperpanjang.

Mahfud menyarankan agar nasional tidak dicampur aduk dengan persoalan politik atau hukum yang berpotensi memperkeruh kondisi negara. Ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dan memperhatikan unsur-unsur hukum sebelum mengambil tindakan pidana.

Pernyataan ini disampaikan dengan gaya lugas dan mengajak untuk melihat masalah ini secara bijak agar tidak memanaskan situasi negara.

Pernyataan Ferry Irwandi ‘berdamai’ dengan TNI, diunggah pada akun instagram@irwandiferry, Sabtu 13 September 2025, sebagai berikut:

Urusan saya dan TNI udah selesai teman-teman. Mari sekarang kita fokus mengawal dan menjaga tuntutan. Tuntutan saudara kita di serikat buruh, di serikat ojol, 17+8, aliansi ekonom, aliansi mahasiswa, dan berbagai tuntutan lain

Seperti yang sudah saya sampaikan, masih banyak kenkawan kita yang ditangkap, masih ada yang hilang, masih ada yang belum mendapatkan keadilan. Mari saling jaga, jaga warga!

Sementara itu dulu, saya upayakan akan terus berkabar jika ada perkembangan terbaru

Salam! Hidup supremasi sipil!

Sikap dan pernyataan Dansat Siber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, tentang kasus Ferry Irwandi  sebagai berikut:

Pada 8 September 2025, Dansat Siber TNI mendatangi Polda Metro Jaya untuk berdiskusi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik institusi TNI yang dilakukan oleh Ferry Irwandi berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan Satuan Siber TNI.

Juinta menyatakan bahwa mereka menemukan beberapa fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi di ruang siber, tetapi tidak merinci bentuk tindak pidana tersebut dan menyerahkan detailnya ke proses penyidikan.

Ia juga mengatakan sudah mencoba menghubungi Ferry Irwandi namun nomor ponselnya tidak bisa dihubungi.

Satuan Siber TNI masih menyusun langkah hukum dan melakukan konsultasi internal dan dengan polisi terkait dugaan tersebut.

Namun, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, institusi seperti TNI tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik, hanya perorangan yang bisa melapor.

Selain pencemaran nama baik, TNI mengaku menemukan indikasi tindak pidana lain yang lebih serius dan sedang membahas konstruksi hukumnya secara internal.

Kapuspen TNI juga menegaskan TNI menghormati hukum dan kebebasan berpendapat, namun mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi koridor hukum dan tidak melakukan provokasi, disinformasi, fitnah, dan kebencian.

Langkah TNI ini mendapat kritik dari masyarakat sipil yang menilai TNI memperluas peran militer ke ranah penegakan hukum siber, yang seharusnya merupakan ranah sipil. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

300 Anggota Resah: Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong, Punya Beban Rp124 Miliar

17 Juli 2026 - 05:20 WIB

Menhub Targetkan Proyek KRL Surabaya-Sidoarjo Rampung 2029

16 Juli 2026 - 20:03 WIB

BPOM Ungkap Mayoritas Pelanggaran Kosmetik Ilegal Terjadi di TikTok

16 Juli 2026 - 19:49 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Kasus Pelecehan Siswa di SMP Jombang

16 Juli 2026 - 14:01 WIB

CRV Ditumpangi 9 Orang Sekeluarga, Tabrak Truk Parkir di Tol Pandaan 5 Orang Tewas

16 Juli 2026 - 13:17 WIB

3.000 ASN Disdik Brebes Bobol Presensi Daring, Sembilan Guru Dijebloskan ke Tahanan

16 Juli 2026 - 09:52 WIB

Satu Korban Luka, Akibat Kebakaran Rumah dan Toko di Johowinong Mojoagung

16 Juli 2026 - 08:39 WIB

Kemenkop Pasang Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Beli 1.800 Unit Kipas Angin, Ferry Yuliantoro Mengaku tak Tahu!

16 Juli 2026 - 08:06 WIB

Jaksa Teliti Asal Usul 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah, Mahfud MD: Ini Gempa Hukum Terbesar

16 Juli 2026 - 05:32 WIB

Trending di News