Menu

Mode Gelap

News

DPRD Sampang akan Buat Perda Hiburan Melarang Bioskop dan Diskotek

badge-check


					Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang, Muhammad Faruk. Foto: DPRD Sampang Perbesar

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang, Muhammad Faruk. Foto: DPRD Sampang

Penulis: Syaifudin  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM. SAMPANG – Meskipun belum ada tercatat bioskop dan diskotek di Sampang, akan tetapi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang menggelar public hearing bersama tokoh agama, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi serta menerima masukan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Hiburan, diselenggarakan di gedung dewan, Senin, 13 Januari 2025.

Muhammad Faruk, Ketua Bapemperda DPRD Sampang,  menjelaskan bahwa seluruh pihak sepakat untuk tidak memasukkan bioskop, diskotek, dan karaoke tertutup ke dalam raperda. Hal ini didasarkan pada usulan tokoh agama yang menilai masyarakat Sampang belum siap menerima keberadaan kedua jenis hiburan tersebut.

“Jadi kita sepakati bioskop dan diskotek, serta tempat karaoke tertutup untuk tidak dimasukkan ke raperda itu,” tandas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di ruangan Graha Paripurna DPRD.

Raperda Penyelenggaraan Hiburan telah melalui tahapan internal, melibatkan organisasi perangkat daerah terkait sebagai leading sector.

“Raperda ini sudah melalui tahapan internal yang melibatkan leading sector organisasi perangkat daerah terkait,” jelas Faruk.

Faruk menambahkan bahwa pihaknya mengundang tokoh agama, ormas, dan OKP untuk mendapatkan saran dan masukan demi memastikan raperda tidak bertentangan dengan norma agama dan budaya masyarakat setempat. “Supaya hal-hal yang bertentangan dengan norma agama dan budaya bisa jadi pijakan bagi kami,” ujarnya.

Dalam public hearing tersebut, para tokoh agama berpandangan bahwa bioskop dan diskotek dapat menjadi sarang maksiat, sehingga keberadaannya dianggap tidak sesuai dengan norma dan budaya masyarakat Sampang.

Setelah kegiatan public hearing, Bapemperda DPRD Sampang akan melanjutkan proses raperda ke tahap fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Proses ini diperkirakan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Raperda Penyelenggaraan Hiburan sendiri merupakan bagian dari Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2024, di mana pembahasannya telah rampung pada tahun tersebut. Pelaksanaan public hearing ini dilakukan atas permintaan tokoh agama dan ormas. “Ini raperda inisiatif dari DPRD Sampang,” pungkasnya seperti diwartakan liputanjatim.com. *

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sidang Korupsi Rp 285 T di PT Pertamina, Ini Daftar 17 Perusahaan yang Diuntungkan

15 Oktober 2025 - 11:32 WIB

46 Orang Kaya Indonesia Borong Obligasi Patriot Bond Danantara Rp 51.75 Triliun

15 Oktober 2025 - 10:16 WIB

Keluarga Menkeu Purbaya Dapat Teror Mistis, Begini Cerita Sang Anak

14 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Gaya Komunikasi Politik Menkeu Purbaya Disorot DPR RI

14 Oktober 2025 - 18:09 WIB

BBM Etanol 10 Persen, Harga Harus Lebih Murah, Namun Tetap Saja Rugi

14 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lantik Pengurus Baznas: Jalankan Penuh Ikhlas dan Bertanggung Jawab

14 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Petrokimia Perkenalkan Pemupukan Petro Spring, Gunakan Drone 8 Jam Rp 6 Juta

14 Oktober 2025 - 14:23 WIB

Kepsek Tampar Siswa Ketahuan Merokok, Orang Tua Lapor Polisi 630 Pelajar Demo

14 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Hasil Autopsi: Penyebab Kematian Tersangka Curwan di Lumajang Asam Lambung

14 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Trending di Nasional