Menu

Mode Gelap

News

DPRD Jombang Sahkan Raperda Renstra Pariwisata 2026-2045, Proyeksi Naikkan PAD 15-20%

badge-check


					Ketua DPRD Jombang, hadi Atmaji membubuhkan tanda tangan pengesahakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2026–2045. Instagram: dprd_jombang Perbesar

Ketua DPRD Jombang, hadi Atmaji membubuhkan tanda tangan pengesahakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2026–2045. Instagram: dprd_jombang

Penulis: Arief Hendro Soesatyo  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- DPRD Kabupaten Jombang secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026–2045 menjadi Perda melalui Rapat Paripurna di ruang Rapat Paripurna DPRD setempat.

Hari ini Kamis, 9 April 2026, DPRD Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2026–2045.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang dengan dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Jombang.

Pengesahan ditandai penandatanganan bersama antara Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, Bupati Jombang,  dengan target menjadikan pariwisata sebagai pilar ekonomi utama melalui proyeksi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 15-20% dalam 5 tahun ke depan.

Rapat dihadiri penuh oleh 35 anggota DPRD, Wakil Bupati, serta Sekda dan dinas terkait. Keenam fraksi menyampaikan pendapat akhir yang secara bulat mendukung Raperda sebagai landasan strategis pembangunan pariwisata berkelanjutan.

Selain itu, fraksi-fraksi juga memberikan sejumlah catatan penting, di antaranya terkait optimalisasi potensi wisata lokal, peningkatan infrastruktur pendukung, penguatan promosi pariwisata, serta pemberdayaan masyarakat sekitar destinasi wisata. Hal ini diharapkan dapat menjadikan sektor pariwisata sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah Kabupaten Jombang ke depan.

Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Jombang dan Pemerintah Kabupaten Jombang sebagai bentuk pengesahan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2026–2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

  • Fraksi PDI Perjuangan menekankan optimalisasi wisata religi seperti Makam Mbah Sayyid Sulaiman di Mojoagung, dengan masukan peningkatan akses jalan dan fasilitas digital.

  • Fraksi Golkar mendorong infrastruktur pendukung di 12 destinasi prioritas, termasuk Bendungan Gerak Pacet, untuk daya saing regional.

  • Fraksi PKB fokus pada pemberdayaan masyarakat lokal melalui pelatihan homestay dan UMKM, menargetkan 5.000 lapangan kerja baru hingga 2030.

  • Fraksi Gerindra menyoroti promosi digital via aplikasi wisata Jombang dan kolaborasi dengan influencer nasional.

  • Fraksi PKS meminta penguatan mitigasi lingkungan di kawasan air terjun seperti Srambilan, guna pariwisata ramah lingkungan.

  • Fraksi NasDem mendukung integrasi dengan event tahunan seperti Festival Tomat Mojo untuk tarik 500.000 wisatawan per tahun.

Catatan bersama ini direspons positif oleh Pemerintah Daerah, yang berkomitmen alokasikan Rp50 miliar dari APBD 2027 untuk infrastruktur awal. Bupati Wuwuh menyatakan, “Renstra ini akan transformasi Jombang dari daerah transit menjadi destinasi unggulan Jawa Timur.”

Pada 11 April 2026, Bupati menandatangani Perda secara final di Pendopo Kabupaten, yang kini siap dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk pengesahan provinsi. Dokumen ini mencakup 5 klaster utama: wisata religi, alam, budaya, kuliner, dan agro.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Rakor Dekranasda Jonbang: Yuliati Kunjungan Langsung 5 Sentra Industri di Jombang

12 April 2026 - 13:06 WIB

DPRD Jombang Perkuat Transparansi Hukum Daerah Lewat Platform JDIH, Ini Manfaat bagi Masyarakat

12 April 2026 - 12:16 WIB

Gerakan Massa Lengserkan Rudi Mas’ud 21 April 2026, APM-Kaltim Bukan Posko dan Donasi di Samarinda

12 April 2026 - 11:02 WIB

Polisi Jambi Ringkus Pembawa Sabu 58 KG, Diduga Modus Saat Diperiksa Pelaku Berhasil Melarikan Diri

12 April 2026 - 09:02 WIB

Satpol PP Jombang Sapu Bersih PKL dari Kawasan Zona Merah Alun-alun dan Jl. Ahmad Dahlan

11 April 2026 - 16:46 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 2): Monopoli, Disiplin, dan Evolusi Kejahatan

11 April 2026 - 16:29 WIB

Unggahan Project Multatuli: Anggaran 2025, BGN Belanja Pakaian dan Kaos Kaki Rp 6,9 M

11 April 2026 - 12:17 WIB

Polisi Lakukan Rudapaksa Calon Polwan, Kombes Erlan Munaji: 2 Orang Kena PTDH, 2 Lainnya Dibina

11 April 2026 - 11:57 WIB

Polisi Tipu Polisi: Aiptu Risdianto Lubis Gunakan 34 SK Temannya Jadi Jaminan Kredit BRI Rp 10,2 M

11 April 2026 - 11:23 WIB

Trending di News