KREDONEWS.COM, JAKARTA– Lady Aurellia Pramesti, mahasiswi koas (co-assistant), adalah mahasiswa kedokteran yang sedang menjalani tahap pendidikan klinis sebagai bagian dari proses untuk menjadi dokter resmi.di RSUD Siti Fatimah Palembang, sementara dibekukan statusnya oleh pihak fakultas setelah terlibat dalam kasus penganiayaan dokter koas Muhammad Luthfi.
Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, yang menegaskan langkah tersebut dilakukan sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Azhar menegaskan bahwa kasus ini merupakan insiden bullying di lingkungan pendidikan kedokteran yang bersifat kasuistis, bukan sistematis.
“Status oknum ini sebagai mahasiswa sudah dibekukan sementara oleh dekannya sampai kasusnya jelas dengan kepolisian,” ujarnya pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Kasus penganiayaan ini bermula dari konflik terkait jadwal piket koas menjelang tahun baru. Muhammad Luthfi, ketua koordinator koas di RSUD Siti Fatimah, bertugas mengatur jadwal piket mahasiswa koas di rumah sakit tersebut.
Pada Rabu, 11 Desember 2024, Luthfi bertemu ibu Lady, Sri Meilina alias Lina, Fadilla alias DT, di sebuah tempat makan di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang. Pertemuan tersebut membahas permintaan penggantian jadwal piket Lady. Namun, dalam diskusi itu, Luthfi dinilai tidak memberikan respons yang memuaskan, sehingga memicu emosi DT. Ketegangan pun berujung pada aksi pemukulan terhadap Luthfi.
Akibat insiden ini, sopir keluarga, Fadilla alias DT, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Video penganiayaan ini pun kemudian viral, selanjutnya pengacara keluarga pun menyatakan akan melaporkan pengunggah video itu ke polisi.
Setelah viral, pihak rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) terkait insiden penganiayaan dokter koas Muhammad Lutfi dilakukan pada Jumat, 13 Desember 2024. Rektor Unsri, Taufiq Marwa, menyampaikan pernyataan tersebut dalam bentuk keterangan tertulis yang merespons insiden tersebut dan menyatakan bahwa pihak kampus tidak menoleransi segala bentuk kekerasan.
Karena muncul ancaman dari pengacara keluarga, persoalannya merembet kepada orang tua atau ayah Lady Aurellia Pramesti, yang ternyata adalah seorang pejabat Kepala BPJN Kalimantan Barat, lingkungan kementrian Pekerjaan Umum (PU), yang sekarang mulai diungkit ke dunia maya, jabatan hingga kekayaan yang dimilikinya. **