Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG– Agus Andrianto Dwi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, menyatakan bahwa pabrik PT Amanah Berkah Karet di dusun Banjarejo, desa Segodorejo, kecamatan Sumobito, Jombang berdiri di atas lahan pertanian pengan berkelanjutan (LP2B).

“PT Amanah Berkah Karet berdiri di atas lahan hijau yang seharusnya dilindungi untuk ketahanan pangan. Sesuai regulasi, tidak diperbolehkan mendirikan industri di lokasi tersebut. Jika mereka mengajukan izin, pasti kami tolak, karena itu jelas melanggar tata ruang,” ujar Agus mengutip dari kabarjombang.com, 14 Juli 2025.
Dia menambahkan menambahkan bahwa perusahaan tersebut harus segera dipindah, karena tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah. Agus menamba bahwa sampai saat ini, belum menerima surat resmi pemanggilan dari Polres Jombang, terkait laporan hukum atas pembangunan pabrik kareta itu.
“Memang belum ada pemanggilan resmi, tapi kemarin pihak kepolisian datang ke kantor PUPR untuk mengklarifikasi persoalan ini. Kami sudah menyampaikan fakta bahwa pabrik itu berdiri di atas lahan hijau. Sesuai aturan, tidak boleh ada pabrik industri di sana. Suasananya kemarin pun sudah seperti pembuatan BAP,” ungkapnya.
Desak Aparat
Merespon adanya keterangan dari Dinas PUPR itu, penasihat Aliansi LSM Jombang, Wibisono, mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah tegas menyikapi pernyataan dari Dinas PUPR.
“Pernyataan PUPR sudah sangat jelas. Pabrik berdiri di atas lahan pertanian yang dilindungi. Polisi tidak perlu ragu lagi untuk segera bertindak,” kata Wibisono. Menurutnya, jika telah ditemukan bukti yang cukup, proses hukum seharusnya segera ditingkatkan ke tahap berikutnya.
“Penyelidikan itu untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana. Tapi kalau pelanggarannya sudah jelas, tunggu apa lagi? Tingkatkan ke penyidikan. Ini bukan kasus yang rumit,” pungkasnya.
Lama Menggendap
Soehartono, ketua DPC Lembaga Perlindunan Konsumen RI, Badan Advokasi Indonesia (LPK RI- BAI), menghadap penyidik Polres Jombang, Senin 1 Juni 2025, untuk mempertanyakan kelanjutan laporan bangunan pabrik tersebut.
Pada tanggal 7 Juli 2025, ia sudah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), “Isi surat itu menyatakan bahwa polisi sudah melakukan pemanggilan kepada tiga orang,” kata dia. Tiga orang itu masing-masing Anggar Febrianto dan Khilmi Sulaiman, krayawan dan pemilik PT ABK.
Polres Jombang dalam surat itu juga menyatakan telah meminta klarifikasi kepada Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang. “Saya sendiri juga menunggu terbitnya SP2HP kedua. Saya mau melihat apa hasilnya,” Soehartono menjelaskan.
“Tentu saya mengehndaki agar Polres Jombang melakukan tindakan hukum apalagi sudah ada penguatan dari pimpinan dinas PUPR Jombang. Sudah jelas dan tegas, bahwa pabrik karet itu berdiri di atas lahan pertanian/ pangan. Mengapa polisi masih ragu?” kata dia. **