Menu

Mode Gelap

Nasional

Dilema Hukum Hogi Minaya: Niat Lindungi Istri dari Jambret Malah Jadi Tersangka

badge-check


					Dilema Hukum Hogi Minaya: Niat Lindungi Istri dari Jambret Malah Jadi Tersangka Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SLEMAN– Hogi Minaya (43) kini menjadi sorotan setelah menyandang status tersangka usai berupaya menyelamatkan istrinya dari aksi kejahatan jalanan. Insiden yang berlangsung pada April 2025 tersebut saat ini telah sampai pada proses penuntutan di pihak kejaksaan.

Urutan Kejadian

Peristiwa bermula pada 26 April 2025, saat Arsita Minaya (39) menjadi korban penjambretan oleh dua orang di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Hogi yang saat itu mengendarai mobil Xpander segera melakukan pengejaran dan memepet motor tersebut.

Akibatnya, kedua pelaku hilang kendali, menghantam dinding, dan meninggal dunia di lokasi.

Landasan Aturan

Pihak berwenang menjerat Hogi dengan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ No. 22/2009 terkait kelalaian yang berujung maut, serta Pasal 311 tentang aksi yang sengaja mengancam nyawa. Penetapan ini dilakukan setelah melalui prosedur penyelidikan yang melibatkan keterangan ahli.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menyatakan: “Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan.”

Ia menjelaskan bahwa proses hukum menitikberatkan pada dampak yang muncul, bukan hanya motif pelaku. “Kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil,” imbuhnya.

Perkembangan Kasus

Saat ini, Hogi menjalani tahanan kota dengan pantauan GPS. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) per Januari 2026. Menanggapi polemik ini, Komisi III DPR berencana memanggil Kapolres serta Kajari Sleman pada 28 Januari 2026 guna meminta penjelasan lebih lanjut.

Sikap Pihak Keluarga

Arsita terus memperjuangkan hak suaminya dan meyakini bahwa tindakan Hogi “pure membela istrinya”. Di sisi lain, pakar hukum dari UI Yogyakarta menilai pentingnya melihat sisi trauma korban dan melihat adanya kemungkinan hakim untuk memberikan vonis bebas.

Pandangan Legislatif

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan keprihatinannya: “Ada peristiwa memprihatinkan terjadi di Sleman, Yogyakarta. Ada ibu-ibu dijambret oleh dua orang yang mengendarai sebuah sepeda motor, lalu suami ibu tersebut yang bernama Hogi Minaya mengejar. Dalam peristiwa pengejaran tersebut, si jambret menabrak tembok dan keduanya tewas.”

Ia meragukan status tersangka tersebut karena pelaku meninggal akibat benturan dengan tembok secara mandiri. Menurutnya, aspek keadilan harus di atas segalanya. “Kami berharap Pak Hogi bisa mendapatkan keadilan,” ujarnya.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semburkan Awan Panas 600 M, Terjadi Erupsi Gunung Merapi di Sumbar Siaga II

26 Januari 2026 - 12:37 WIB

Bimo 110 Menghilang, setelah Kades Gagal Mendapat Rp 200 Juta dari Gapoktan Sumbersari Jombang

26 Januari 2026 - 11:36 WIB

Siap-siap Hadapi Puncak Hujan, Wiku Diaz: Waspadai Banjir Kawasan Wonosalam dan Mojoagung

26 Januari 2026 - 11:19 WIB

Warga Jatipelem Diwek Meringkus Remaja Gangster, Bikin Onar di Perlintasan KA

26 Januari 2026 - 08:55 WIB

Polisi Merilis Daftar Nama Tujuh Orang Korban Laka Maut di Jombang

26 Januari 2026 - 07:52 WIB

KDM ke Bencana Cisarua: Kirim 1.000 Nasi Kotak, Santunan Rp 10 Juta untuk Kontrak Rumah Sementara

25 Januari 2026 - 20:07 WIB

Harga Emas Antam Berpeluang Tembus Rp 3 Juta per Gram Pekan Depan, Ini Sentimennya

25 Januari 2026 - 19:43 WIB

Longsor Cisarua Bandung Barat: 82 Orang Hilang Termasuk Diduga 23 Prajurit TNI

25 Januari 2026 - 19:38 WIB

Bali Batasi Masuknya Modal Asing, PMA UMKM Mulai Usir Pemain Lokal

25 Januari 2026 - 19:34 WIB

Trending di Nasional