Penulis; Tanasyafira L. Tirani | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee pada Jumat, 6 Maret 2026, terkait dugaan penghambatan penyidikan.
Penahanan dilakukan karena Richard Lee dinilai menghambat proses hukum, termasuk mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 3 Maret 2026 dan wajib lapor pada 23 Februari serta 5 Maret 2026 tanpa alasan jelas.
Ia diperiksa selama empat jam (13.00-17.00 WIB) dengan 29 pertanyaan sebelum ditahan pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya; pemeriksaan kesehatan sebelumnya menunjukkan kondisinya normal.
Kasus bermula dari laporan dr. Samira Farahnaz (Doktif) pada 2 Desember 2024 atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan seperti White Tomato dan DNA Salmon yang diduga overclaim komposisi.
Richard Lee ditetapkan tersangka sejak 15 Desember 2025 berdasarkan LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee pada Jumat, 6 Maret 2026, setelah rangkaian proses hukum terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk kecantikan.
Kronologi
-
2 Desember 2024: dr. Samira Farahnaz (Doktif) melaporkan Richard Lee atas dugaan overclaim produk seperti White Tomato dan DNA Salmon (LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT).
-
15 Desember 2025: Richard Lee ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas pelanggaran tersebut.
-
23 Desember 2025: Panggilan pertama sebagai tersangka, tapi Richard Lee minta reschedule.
-
7 Januari 2026: Pemeriksaan perdana dijadwalkan ulang, tapi masih terus menggunakan mangkir berlanjut.
-
23 Februari 2026: Mangkir wajib lapor tanpa alasan jelas.
-
3 Maret 2026: Mangkir pemeriksaan tambahan; justru erus upload live TikTok.
-
5 Maret 2026: Mangkir wajib lapor lagi.
-
6 Maret 2026 (13.00-17.00 WIB): Diperiksa 4 jam dengan 29 pertanyaan terkait kasus Doktif; kondisi kesehatan normal setelah cek Biddokes.
-
6 Maret 2026 (21.50 WIB): Resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya karena dua alasan: mangkir pemeriksaan dan wajib lapor. **







