Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau (BPI) Danantara, sebuah konsep baru dalam pengelolaan aset negara di Indonesia, akan segera diresmikan. Danantara diberi kewenangan khusus untuk mengelola kekayaan negara dalam bentuk dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan struktur operasional yang otonom.
Otonomi dalam Pengelolaan Keuntungan dan Kerugian

Berdasarkan draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Danantara memiliki keleluasaan penuh dalam menanggung risiko investasi.
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari pengelolaan aset sepenuhnya menjadi tanggung jawab Danantara, bukan negara.
Hal ini dipertegas dalam pasal UU BUMN terbaru:
“Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan.”
Meski demikian, jika Danantara meraih laba, sebagian keuntungan wajib disalurkan ke kas negara setelah dikurangi cadangan untuk mitigasi risiko dan akumulasi modal. Mekanisme ini bertujuan memastikan keberlanjutan operasional Danantara sambil tetap berkontribusi pada pendapatan negara.
Proteksi Hukum bagi Pengelola Danantara
Dalam skenario kerugian operasional atau investasi, menteri, dewan pengawas, badan pelaksana, hingga pegawai Danantara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, asalkan.memenuhi empat syarat:
1. Kerugian bukan akibat kesalahan atau kelalaian individu.
2. Telah bertindak dengan *iktikad baik* dan kehati-hatian sesuai tujuan investasi serta prinsip tata kelola.
3. Tidak ada konflik kepentingan (langsung/tidak langsung) dalam pengambilan keputusan investasi.
4. Tidak memperoleh keuntungan pribadi secara ilegal.
Status dan Fleksibilitas Kepegawaian
Selain itu, anggota organ Danantara (termasuk dewan pengawas dan pelaksana) ditegaskan — bukan sebagai penyelenggara negara –, sehingga memiliki fleksibilitas dalam menetapkan sistem kepegawaian, penggajian, pensiun, tunjangan, dan insentif lainnya. Hal ini dirancang untuk menarik talenta profesional dan memastikan kinerja optimal.
Proteksi dari Kepailitan
Danantara juga dilindungi dari risiko kepailitan, kecuali dalam kondisi insolven (ketidakmampuan membayar utang) yang terbukti secara hukum:
“Badan (Danantara) tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan dalam keadaan insolven.”
Analisis:
Kehadiran Danantara mencerminkan upaya pemerintah untuk memisahkan risiko investasi negara dari anggaran publik, sekaligus meningkatkan profesionalisme pengelolaan aset BUMN.
Otonomi dalam sistem kepegawaian dan proteksi hukum bagi pengelola menjadi langkah progresif, meski perlu diimbangi transparansi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Kebijakan “profit-sharing” dengan negara juga menyeimbangkan kepentingan bisnis dan publik.***