Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya
KREDONEWS.COM, JAKARTA-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menarik peredaran produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang juga mengandung bahan kimia obat (BKO).

Diketahui, obat bahan alam tak boleh menggunakan BKO. Hal ini bisa memicu reaksi efek samping serius bila tanpa pengawasan indikasi dan pengawasan dokter.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengingatkan masyarakat akan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh konsumsi OBA yang mengandung BKO. Penambahan bahan kimia seperti sibutramin dan bisakodil dalam produk pelangsing dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya, seperti gagal ginjal, diare, dan iritasi pada rektum.
Taruna menyebut bahwa penggunaan deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak dalam produk dengan klaim pegal linu berisiko menyebabkan kerusakan hati, glaukoma, hingga kerusakan ginjal.
“Kandungan BKO pada produk OBA tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga dapat merusak reputasi produk OBA asli Indonesia yang sudah teruji keamanannya,” ungkapnya.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM pada periode Januari hingga Maret 2025, yang mencakup pengujian terhadap 1.148 produk OBA dan suplemen kesehatan (SK) yang beredar di pasaran.
Taruna Ikrar juga mengungkapkan bahwa 5 dari 6 produk temuan tersebut adalah produk ilegal atau tidak memiliki nomor izin edar BPOM.
“BPOM juga telah memberikan sanksi administratif yang tegas, berupa peringatan keras hingga pencabutan izin edar produk yang diberikan kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk OBA yang mengandung BKO,” jelas Taruna.
Apa Saja Produk yang Ditemukan?
1. DHA pelangsing beauty slim capsule: mengandung sibutramin, termasuk produk ilegal
2. D-neervhie Energy Boost Up, pil hitam Ajaib: mengandung deksametason, produk ilegal
SKM
3. Sari Kulit Manggis: mengandung BKO parasetamol, produk ilegal
4. Bunga Naga: mengandung BKO natrium diklofenak dan parasetamol, produk ilegal
5. Jamu tradisional cap pace: mengandung BKO parasetamol, produk ilegal
6. My Body Slim: mengandung BKO bisakodil, nomor izin edar dibatalkan.***