Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDO.NEWS.COM, JOMBANG– Pemerintah Kabupaten Jombang, bersama dengan Kejaksaan Negeri Jombang dan Polres Jombang, telah resmi menandatangani perjanjian kerja sama mengenai koordinasi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk menangani pengaduan dalam pemerintahan daerah Jombang.
Acara penandatanganan ini berlangsung di Pendopo Kabupaten Jombang pada hari Rabu, (1/10/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Perjanjian ini ditandatangani oleh Warsubi, S. H., M.Si, Bupati Jombang (selaku pihak pertama), Nul Albar, S. H., M. H., Kepala Kejaksaan Negeri Jombang (selaku pihak kedua), dan AKBP Ardi Kurniawan, S. H., S. I. K., CPHR. , Kepala Kepolisian Resor Jombang (selaku pihak ketiga).

Pemkab, Kejaksaan dan Kepolisian Jombag menjalin kerja sama untuk menekan dan memberantas praktek korupsi, dalam rangka membangun praketk good governanc, dilaksanakn di pendopo pemkab Jombang, Rabu 1 Oktober 2025. Foto: Diskominfo Pemkab Jombang
Turut hadir dalam penandatanganan ini adalah Wakil Bupati Jombang, Gus Salmanuddin, S. Ag., M. Pd., Sekretaris Daerah Agus Purnomo, S. H., M.Si. , serta para staf ahli, asisten, kepala OPD, camat, dan kepala desa dari seluruh Kabupaten Jombang.
Bupati Jombang, Warsubi, menjelaskan bahwa tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk mencapai pengelolaan pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan kolaborasi ini, kita berharap pengawasan内部 akan lebih baik dan penegakan hukum bisa dilakukan secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Warsubi.
Ia menekankan bahwa kedua pihak, APIP dan APH, tidak boleh bekerja sendiri-sendiri, tetapi harus saling melengkapi satu sama lain. APIP berfungsi untuk membimbing dan mencegah, sedangkan APH bertugas untuk menegakkan hukum. Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan upaya dalam mencegah dan memerangi korupsi serta memperkuat integritas pegawai pemerintah.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah langkah lanjut dari perjanjian yang sudah ada antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Nul Albar mengatakan bahwa korupsi adalah kejahatan serius yang berdampak besar bagi kemajuan daerah. Oleh karena itu, kerjasama yang baik antara APIP dan APH sangat diperlukan.
“Tujuannya agar penegak hukum dapat mengambil langkah-langkah strategis ketika menerima laporan dari masyarakat,” jelas Nul Albar.
Ia juga berharap momen ini bisa meningkatkan kerjasama dalam membangun Jombang yang bebas dari korupsi.
Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, berharap perjanjian ini dapat meningkatkan koordinasi antara APIP dan APH, khususnya dalam menangani laporan tentang pemerintahan daerah.
“Kita bisa mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, aman, harmonis, maju, dan sejahtera bagi semua orang,” tutup Kapolres.