Menu

Mode Gelap

Headline

Bupati Jombang Dukung Penggunaan Aplikasi Jaga Desa dari Kejaksaan, Pantau Akuntabilitas

badge-check


					Kejaksaan Negeri Jombang melaksanakan sosialisasi penggunaan aplikasi Jaga Desa ke pemerintah kabupaten Jombang, Kamis 31 Juli 2025. Foto: Diskominfo Jombang Perbesar

Kejaksaan Negeri Jombang melaksanakan sosialisasi penggunaan aplikasi Jaga Desa ke pemerintah kabupaten Jombang, Kamis 31 Juli 2025. Foto: Diskominfo Jombang

Penulis: Arief Hendro Soesatyo   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG – Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si, berkomitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, melalui dukungan penuh terhadap Aplikasi Jaga Desa oleh Kejaksaan Republik Indonesia.

Aplikasi baru ini disosialisasikan oleh Kejaksaan Negeri Jombang Kamis, 31 Juli 2025, di ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang. Aplikasi Jaga Desa adalah salah satu alat yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung untuk memantau dan mengelola penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel.

Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dirancang untuk membantu desa dalam mengelola administrasi dan keuangan secara lebih rapi, transparan, dan akuntabel. Dengan sistem digital ini, potensi penyalahgunaan dana desa dapat dicegah sejak dini, sekaligus mempercepat dan mempermudah proses pelaporan.

Hadir dalam sosialisasi ini Wakil Bupati Jombang Salmanudin S. Ag. M.Pd., Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Agus Purnomo, S.H., M.Si, para Kepala OPD terkait, Camat serta perwakilan Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI).

Bupati Warsubi menegaskan bahwa aplikasi ini adalah langkah penting untuk memperkuat tata kelola desa agar lebih transparan, tertib, dan bebas dari penyimpangan. Dengan adanya Aplikasi Jaga Desa, desa-desa di Kabupaten Jombang dapat lebih efisien dalam mengelola administrasi dan keuangan.

“Jangan sampai waktu dan tenaga habis hanya untuk urusan administrasi yang berulang-ulang, padahal bisa dibantu dengan sistem digital,” ujar Bupati.

Fokus utama dari ada Aplikasi Jaga Desa adalah agar pemerintah desa bisa lebih mengarahkan energi dan waktu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Bupati Warsubi secara aktif mengajak seluruh pihak terkait, khususnya para camat dan perwakilan Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), untuk mendukung penuh penerapan Aplikasi Jaga Desa. “Pemerintahan yang bersih dari korupsi adalah tanggung jawab kita semua, bukan hanya satu pihak,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, S.H., M.H., sebelum masuk ke pemaparan teknis aplikasi menyampaikan bahwa Kejaksaan berperan dalam memberikan pendampingan, bimbingan, dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, serta melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.

Tujuan akhir dari Aplikasi Jaga Desa adalah menghindari dan menjauhkan desa dari indikasi kerugian negara.

Ia mengingatkan bahwa tindakan harus sesuai dengan ketentuan yang ada, yaitu “yuridis formal,” yang berarti ada dasar hukum dan sesuai dengan undang-undang, bukan “yuridis inovatif” dengan alasan hukum yang dicari-cari untuk mengeluarkan uang.

“Dengan dukungan penuh dari Bupati Jombang dan inisiatif dari Kejaksaan Republik Indonesia, Aplikasi Jaga Desa diharapkan dapat membawa dampak positif signifikan bagi tata kelola desa dan kemajuan Kabupaten Jombang secara keseluruhan”, tuturnya.

Menutup sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Akbar menyatakan bahwa program ini menjadi wadah sinergi dan kolaborasi antara aparat penegak hukum dengan pemerintah desa dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari penyimpangan, demi terwujudnya Jombang yang sejahtera untuk semua.

Staff Intel Kevin Jonathan menjelaskan fitur fitur juga menu dalam aplikasi Jaga Desa. Diantaranya:

  • JAKSA GARDA DESA/KELURAHAN menu penginputan terkait anggaran dana desa beserta pengelolaan dan pengalokasiannya
  • JAGA BUDAYA menu penginputan terkait cagar budaya/objek warisan budaya yang ada pada desa
  • PENGAWASAN ORMAS/LSM/PAGUYUBAN menu penginputan terkait pengawasan komunitas ormas/Lsm/Paguyuban yang ada pada desa
  • PEMANTAUAN LINGKUNGAN menu pengawasan terkait factor keamanan & lingkungan sekitar proyek pembangunan desa
  • PEMANTAUAN ORANG ASING sebagai monitoring terhadap aktivitas WNA di suatu daerah/desa serta pengawasan kamtibmas
  • ASET DESA/KELURAHAN SELAIN TANAH & BANGUNAN untuk mengawasi & mengelola alat-alat pemantauan yang digunakan diberbagai lingkungan. Berupa peralatan, kendaraan, atau barang lainnya yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan pelayanan masyarakat. **
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mafia Rusia Memutilasi Suami Istri Miliuner Crypto Roman dan Ana Novak di Gurun Hatta

12 November 2025 - 21:48 WIB

Polisi Gresik Meringkus Ayah Kandung yang Jadikan Anak Perempuannya Budak Nafsu

12 November 2025 - 20:47 WIB

Puskesmas Pulo Lor Jombang Punya 15 Santri Binaan Berperilaku Hidup Bersih dan Sehat

12 November 2025 - 20:06 WIB

Sekcam Perak Jombang Bagikan Bansos kepada 94 Warga Penyandang Disabilitas Rp 200.000/Orang

12 November 2025 - 19:37 WIB

Cegah Konflik, Kesbangkpol Jombang Sosialisasikan Early Warning System dan Quick Respone

12 November 2025 - 19:17 WIB

BGN Akui Data Keracunan MBG Beda dengan Kemenkes

12 November 2025 - 18:45 WIB

Budi Sarwoto: Baru Seumur Jagung Tim Pembina Posyandu Jombang Masuk 8 Besar Terbaik Jawa Timur

12 November 2025 - 18:43 WIB

Penurunan Stunting, Bupati Jombang Mendapat Penghargaan Intervensi Spesifik Terbaik dari Menteri Kesehatan

12 November 2025 - 18:06 WIB

Teror Pocong di Hajatan Gegerkan Warga Pati, Kades Duga Pesugihan

12 November 2025 - 17:33 WIB

Trending di Nasional