Penulis: Arief Hendro Sosatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG- Pemerintah Kabupaten Jombang bersama DPRD Kabupaten Jombang resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif, yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City) dan Ranperda tentang Kerja Sama Daerah, yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini disampaikan oleh Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Jombang pada Senin, 27 Oktober 2025, saat menyampaikan Pendapat Akhir Bupati.
Langkah ini merupakan kemajuan dalam pembangunan daerah yang terarah, selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jombang 2025-2029.
Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menyampaikan bahwa Perda Penyelenggaraan Kota Cerdas akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengatasi tantangan perkotaan dengan pendekatan komprehensif, inklusif, efektif, dan efisien.
“Konsep Smart City kami sepakati sebagai solusi untuk menyelesaikan permasalahan serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jombang,” ujar Bupati Warsubi.
Perda ini bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pendekatan Kota Cerdas dengan memaksimalkan potensi perangkat daerah serta menjadikan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebagai faktor pendukung utama. Pentingnya perencanaan matang dan konsisten juga ditekankan agar program Smart City berjalan efektif.
Sementara itu, Ranperda tentang Kerja Sama Daerah menjadi fondasi hukum penting untuk menjalin kolaborasi tertata dan akuntabel, tidak hanya antar pemerintah daerah, tetapi juga dengan pihak ketiga, pemerintah daerah luar negeri, dan lembaga lain di dalam maupun luar negeri.
Bupati juga menegaskan, Perda ini bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat dan membuka lapangan kerja.
“Kerja sama yang dibangun harus jelas arahnya, terukur, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” tegas Bupati.
Kerja sama daerah diharapkan dapat menarik investasi, membangun infrastruktur kawasan industri, serta mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui kemitraan antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan komunitas.
Dengan disetujuinya kedua Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Jombang bersama DPRD berkomitmen segera mengambil langkah strategis untuk mengoptimalkan pelaksanaannya sesuai dengan RPJMD 2025-2029.
“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, kami sepakat menetapkan kedua Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah dan memprosesnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkas Bupati Warsubi.






