Menu

Mode Gelap

Nasional

Bupati Aceh Selatan Resmi Diberhentikan Sementara

badge-check


					Mendagri Tito Karnavian resmi berhentikan sementara Bupati Aceh Selatan karena ke luar negeri tanpa izin di tengah kondisi tanggap bencana. (Dok Kemendagri) Perbesar

Mendagri Tito Karnavian resmi berhentikan sementara Bupati Aceh Selatan karena ke luar negeri tanpa izin di tengah kondisi tanggap bencana. (Dok Kemendagri)

Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan, Haji Mirwan MS.

Sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan, dijatuhkan karena Mirwan MS terbukti melanggar aturan ke luar negeri tanpa izin menteri di tengah status tanggap bencana yang berlaku di wilayah Aceh.

Kepastian sanksi tersebut disampaikan langsung oleh Mendagri Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 9 Desember 2025.

“Terkait pemberhentian atau sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tiga bulan kepada saudara Haji Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh,” ujar Tito.

Sanksi ini dijatuhkan setelah tim dari Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan yang mengatur perjalanan dinas kepala daerah ke luar negeri.

“Yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara tiga bulan itu karena sudah kita lakukan pemeriksaan oleh tim Dirjen,” tegas Tito.

Pelanggaran yang dimaksud merujuk pada ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i. Ayat tersebut secara spesifik mengatur bahwa seorang kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri tanpa mendapatkan izin resmi dari menteri.

“Sanksinya ada di Pasal 77, yaitu selama tiga bulan dilakukan pemberhentian sementara,” tutur Tito.

Mendagri juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) kedua yang menunjuk pengganti sementara posisi Bupati yang kini kosong.

Tito menjelaskan, pengganti tersebut bukan merupakan penggantian tetap, melainkan berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt.).

Berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, kekosongan posisi kepala daerah otomatis diisi oleh wakilnya.

“Menurut aturan yang ada, Wakil Bupati, terjadi kekosongan menjadi pelaksana tugas, yaitu Haji Baital Mukadis,” sambung Tito.

Penugasan Haji Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas ini berlaku efektif selama periode sanksi pemberhentian sementara yang dijatuhkan kepada Bupati Mirwan MS.**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

GAAN Soroti Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba Makin Mengkhawatirkan

2 April 2026 - 18:56 WIB

Bulog Mau Luncurkan Beras SPHP Kemasan 2 Kg, Warga RI Bisa Beli Banyak

2 April 2026 - 17:30 WIB

Harga Pupuk Urea Global Menggila, Indonesia Aman?

2 April 2026 - 17:15 WIB

Inflasi Jatim Maret 2026 Tembus 0,39 Persen, Surabaya Terendah

2 April 2026 - 17:02 WIB

Perusahaan Swasta Diminta Terapkan WFH 1 Hari, Ini Sektor yang Dikecualikan

1 April 2026 - 16:39 WIB

Harga Keekonomian Pertamax Rp14.960 Jika Tak Ditahan

1 April 2026 - 16:28 WIB

April 2026, Harga Emas Antam Langsung Naik Tinggi

1 April 2026 - 16:16 WIB

KPJ Borong Healthcare Asia Awards 2026

1 April 2026 - 10:52 WIB

Isu Kenaikan BBM: Pertamina Buka Suara Soal Harga 1 April 2026

31 Maret 2026 - 20:33 WIB

Trending di Nasional