Menu

Mode Gelap

Headline

Bukan Restorative Justice, DPR RI Mendesak Polisi Hentikan Kasus Hukum Hogi Hinaya

badge-check


					Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, meminta maaf atas penanganan kasus Hogi Miyana (juga disebut Hogi Minaya) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, pada 28 Januari 2026. Perbesar

Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, meminta maaf atas penanganan kasus Hogi Miyana (juga disebut Hogi Minaya) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, pada 28 Januari 2026.

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, meminta maaf atas penanganan kasus Hogi Miyana (juga disebut Hogi Minaya) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, pada 28 Januari 2026.

Kasus bermula dari penjambretan tas Arsita Miyana (juga disebut Arista Miyana) oleh dua pelaku di Sleman, Yogyakarta, pada 26 April 2025.

Hogi, suaminya, mengejar pelaku dengan mobil hingga mereka kecelakaan fatal dan tewas. Meski bukti CCTV serta saksi mendukung klaim noodweer (pembelaan diri), polisi memasang status tersangka Hogi berdasarkan Pasal 310 UU LLAJ soal kelalaian menyebabkan kematian, lengkap dengan gelang GPS.

Keputusan ini memicu kontroversi publik hingga Komisi III memanggil Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman. Edy mengakui potensi salah penerapan pasal hukum demi kepastian hukum, meski awalnya bermaksud baik.

“Saya terkejut tahu pengemudi pengejar adalah suami korban sendiri,” katanya. Ia menyampaikan dilema: “Kita kehilangan dua nyawa tak ternilai, tapi tindakan Hogi membantu polisi. Saya sebagai suami pasti lakukan hal sama.”

Edy meminta maaf langsung kepada Hogi, Arsita, dan masyarakat Indonesia atas kekeliruan itu. Kajari Sleman, Bambang Yuniarto, ikut meminta maaf dan sebut upaya restorative justice telah dilakukan, hingga keluarga pelaku berdamai dan Hogi bebas.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, menuntut penghentian pengusutan karena kasus tak memenuhi unsur pidana. “Ini murni pembelaan diri tanpa niat membunuh. Proses hukum harus proporsional; Hogi berhak keadilan setelah lindungi istrinya dari jambret,” tegasnya.

Ia kritik penetapan tersangka: “Sudah diasesmen sebelum jadi Kapolres? Dua nyawa hilang, tapi korban jambret malah terpidana. Polisi hati-hati keterangan media agar tak picu keresahan.”

Anggota Komisi III, Safaruddin, menambahkan: “Ini bukan tindak pidana, tapi overmacht di KUHP lama—alasan pembenar pembelaan diri, bukan pelanggaran lalu lintas. Anda salah terapkan hukum.”

Ia semprot Kajari Sleman atas koordinasi buruk dan ancam: “Kalau saya Kapolri, saya pecat saudara.”

Kronologi Lengkap

Arsita (39) mengendarai motor membawa tas jajanan pasar ke hotel di Maguwoharjo, Depok, Sleman. Di Jembatan Layang Janti, dua residivis jambret berboncengan memepet dan rampas tasnya secara paksa. Arsita berteriak minta tolong, tapi sepi.

Hogi (43) kebetulan lewat dengan mobil, langsung kejar pelaku untuk bela istri. Ia pepet motor mereka hingga oleng, jatuh, dan tewas di tempat akibat kecelakaan. Kasus soroti isu noodweer vs noodweer ekses, tapi akhirnya selesai via restorative justice.

Komisi III tekankan penegakan hukum proporsional dan sarankan Polresta Sleman lebih hati-hati beri keterangan media. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KA Putri Deli Tabrak Minibus Tepental 15 Meter, Kakek Luka Berat Dua Cucu Meninggal Dunia

16 Februari 2026 - 22:03 WIB

Inilah Tahapan Fenomena Gerhana Matahari Cincin 17 Februari 2026

16 Februari 2026 - 19:57 WIB

Jalur KA Karangjati-Gubug Grobogan Ditutup, Akibat Sungai Tuntang Meluap Rendam Rel Kereta Api

16 Februari 2026 - 19:48 WIB

Harga Sembako Jatim: Elpiji, Bawang Merah dan Cabai Naik Semua

16 Februari 2026 - 19:42 WIB

OJK Tegaskan Jual Beli Rekening Bank Ilegal dan Berisiko Pidana

16 Februari 2026 - 19:29 WIB

Menhub Batasi Truk Saat Lebaran, Keselamatan Pemudik Jadi Prioritas

16 Februari 2026 - 19:16 WIB

Polisi Tapin Ringkus Oknum Habaib, Gondol Uang Rp 6 Juta Plus Perhiasan Rp 100 Juta di KM 20 Trans Kalimantan

16 Februari 2026 - 18:57 WIB

Sedang Nunggu Ibu di Atas Motor, Bocah 7 Tewas Dihantam Escudo di Jalur Bromo Pasuruan

16 Februari 2026 - 14:41 WIB

Kapolri Buka Pelatian GP Ansor di Bantul, Putut Prabanto: BMW Menjadi Dasar Komunikasi Banser

16 Februari 2026 - 14:01 WIB

Trending di Headline