Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman menyampaikan laporan ke KPK, terkait dugaan rekening senilai Rp32 miliar atas nama istri pejabat eselon I Kementerian Agama RI.
Boyamin menyampaikan data aliran dana dan aset terkait dugaan gratifikasi kuota haji 2024 secara langsung ke KPK. Ia menyebut rekening tersebut tidak sesuai dengan profil pemiliknya yang hanya ibu rumah tangga.
Laporan MAKI disampaikan ke KPK pada, Senin 12 Januari 2026. Boyamin menyampaikan data aliran dana dan aset terkait dugaan gratifikasi kuota haji 2024 secara langsung ke KPK.
Ia menyebut rekening tersebut tidak sesuai dengan profil pemiliknya yang hanya ibu rumah tangga. KPK menerima laporan pada 12 Januari 2026 dan memasukkannya sebagai bahan pendalaman kasus kuota haji yang disidik sejak Agustus 2025.
Beberapa sumber awal melaporkan peristiwa pada 11-12 Januari 2026, dengan penyerahan fisik data terjadi pada 12 Januari. KPK langsung memasukkannya sebagai bahan pendalaman kasus korupsi kuota haji.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan rekening senilai Rp32 miliar atas nama istri seorang pejabat eselon I di Kementerian Agama ke KPK pada awal Januari 2026.
Laporan ini terkait dugaan gratifikasi dari penyelenggaraan kuota haji 2024, di mana pemilik rekening disebut hanya ibu rumah tangga dengan ketidaksesuaian profil kekayaan.
Konteks Kasus
Kasus ini bagian dari penyidikan KPK atas dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, dengan kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan data aliran dana dan aset tambahan, termasuk lahan dan klinik di Jawa Tengah, untuk pendalaman penyidik.
Detail Temuan MAKI
-
Rekening Rp32 miliar diduga hasil gratifikasi kuota haji tambahan 2024, tidak sesuai penghasilan istri pejabat eselon I.
-
Aset lain mencakup kebun durian 5 hektar dan rumah sakit klinik, atas nama inisial I dan KS.
-
MAKI berharap KPK segera periksa saksi terkait dalam sidang maraton.
KPK menerima laporan pada 12 Januari 2026 dan memasukkannya sebagai bahan pendalaman kasus kuota haji yang disidik sejak Agustus 2025. Belum ada tindak lanjut publik seperti pemeriksaan atau penetapan tersangka per 16 Januari 2026.**







