Menu

Mode Gelap

News

Bos Prodia Lapor Diperas Rp 20 Miliar, Propam Metro Jaya Menahan AKBP Bintoro

badge-check


					Propam Polda DKI menahanan mantan kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, atas laporan pemerasan Rp 20 miliar. Instagram@royshakti Perbesar

Propam Polda DKI menahanan mantan kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, atas laporan pemerasan Rp 20 miliar. Instagram@royshakti

Penulis: Hadi S. Purwanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDNEWS.COM, JAKARTABidpropam Polda Metro Jaya telah menahan eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terkait dengan dugaan pemerasan senilai Rp 20 miliar. Penahanan ini dilakukan padahari  Sabtu, 25 Januari 2025.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap mengatakan Bintoro ditahan di Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Propam PMJ untuk keperluan pemeriksaan.

“Kami sudah tangani dari hari Sabtu kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan di paminal PMJ,” ujarnya kepada wartawan, Senin 27 Januari 2025.

Sebagai pelapor kasus pemerasan Rp 20 miliar ini adalah bos Lab Prodia, Dwi Prasetyo, ayah korban dalam kasus pidana kematian yang ditangani oleh Polres Jakarta Selatan. Kasus tersebut melibatkan kedua anaknya. 

Dwi Prasetyo melaporkan AKBP Bintoro setelah diduga menerima permintaan uang untuk menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus dugaan pemerasan ini muncul setelah Bintoro diduga menerima uang dari pihak yang terlibat dalam kasus pidana kematian yang ditangani oleh Polres Jakarta Selatan pada tahun 2024.

Kasus tersebut melibatkan dua tersangka, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto (BH), yang dituduh melakukan tindak pidana kejahatan seksual yang menyebabkan kematian seorang remaja perempuan.

Tuduhan menyebutkan bahwa Bintoro meminta uang sebesar Rp20 miliar untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut. Namun, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa jumlah yang diterima Bintoro hanya sekitar Rp5 miliar.

Bintoro sendiri membantah semua tuduhan tersebut, menyebutnya sebagai fitnah dan mengatakan bahwa penyidikan kasus kejahatan seksual tersebut tidak pernah dihentikan.

Saat ini, kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya. Bintoro juga menghadapi gugatan perdata terkait tuduhan pemerasan yang dilayangkan oleh pihak korban pemerasan. Merespon adanya tuduhan itu, kemarin beredar video klarifikasi dari AKBP Bintoro.

Isi klarifikasi lewat medsos instagram itu, menyebutkan bahwa dirinya menolak tuduhan bahwa melakukan pemerasan kepada keluraga korban. Karena, sampai saat ini perkara jalan terus sesuai, prosedur hukum.

Bintoro menyatakan bhawa dirinya akan terbuka bila dilakukan pemeriksaan atas tuduhan itu, siap membuka seluruh rekening keluarga bahwa tidak ada aliran dana seperti yuang dimaksud. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga Rumah Nyaris Stagnan, Penjualan Anjlok 25%

8 Mei 2026 - 19:55 WIB

PGN Targetkan 60 Ribu Sambungan Gas Rumah Tangga 2026

8 Mei 2026 - 19:37 WIB

Promo Tarif Rp733 Warnai HJKS Surabaya ke-733

8 Mei 2026 - 19:28 WIB

Dulu Gendong Anak Menyeberang, Jusuf Hamba Bantu Jembatan Beton 24 x 4.5 M di Jipurafah

8 Mei 2026 - 19:05 WIB

Warga China dan Jepang Tewas, Gunung Dukono Maluku Meletus 18 Orang Butuh Evakuasi

8 Mei 2026 - 17:48 WIB

Gegara tak Bisa Berbahasa Madura, Poltabes Surabaya Ringkus 14 Orang Mafia Perjokian Tes Masuk Unesa

8 Mei 2026 - 16:07 WIB

Kapoltabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan joki Unesa, pemuda cerdas yang sudah tujuh tahun berprose sebagai joki. Foto: instagram@poltabes.surabaya

Dirut Persiba Terbukti Korupsi Rp23 Miliar Divonis 13 Tahun, Catur Adi: Saya Minta Dihukum Mati Saja!

8 Mei 2026 - 14:32 WIB

Catur Adi Prianto adalah direktur Persatuan Sepakbola Balikpapa (Persiba) terbukti bersalah korupsi dana Persiba Rp23 miliar lebih. Foto: Ist

Kapolres Mojokerto Dialog Hati ke Hati dengan Satuan: Memikirkan Masa Depan Anaknya

8 Mei 2026 - 10:33 WIB

Kolase (Kiri) Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata, saat berdialog langsung dengan Satuan, 49, tersangka kasus penikaman mertua wanita hingga tewas dan melukai istrinya. Foto: kolase tangkap layar video instagram@ polres_mojokerto

Gempa Kamis 7 Mei 2026: Selat Sunda 4.6 Magnetudo, Tanpa Gejala Tsunami

8 Mei 2026 - 09:13 WIB

Trending di News