Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Bos Prodia Lapor Diperas Rp 20 Miliar, Propam Metro Jaya Menahan AKBP Bintoro

badge-check


					Propam Polda DKI menahanan mantan kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, atas laporan pemerasan Rp 20 miliar. Instagram@royshakti Perbesar

Propam Polda DKI menahanan mantan kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, atas laporan pemerasan Rp 20 miliar. Instagram@royshakti

Penulis: Hadi S. Purwanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDNEWS.COM, JAKARTABidpropam Polda Metro Jaya telah menahan eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terkait dengan dugaan pemerasan senilai Rp 20 miliar. Penahanan ini dilakukan padahari  Sabtu, 25 Januari 2025.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap mengatakan Bintoro ditahan di Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Propam PMJ untuk keperluan pemeriksaan.

“Kami sudah tangani dari hari Sabtu kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan di paminal PMJ,” ujarnya kepada wartawan, Senin 27 Januari 2025.

Sebagai pelapor kasus pemerasan Rp 20 miliar ini adalah bos Lab Prodia, Dwi Prasetyo, ayah korban dalam kasus pidana kematian yang ditangani oleh Polres Jakarta Selatan. Kasus tersebut melibatkan kedua anaknya. 

Dwi Prasetyo melaporkan AKBP Bintoro setelah diduga menerima permintaan uang untuk menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus dugaan pemerasan ini muncul setelah Bintoro diduga menerima uang dari pihak yang terlibat dalam kasus pidana kematian yang ditangani oleh Polres Jakarta Selatan pada tahun 2024.

Kasus tersebut melibatkan dua tersangka, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto (BH), yang dituduh melakukan tindak pidana kejahatan seksual yang menyebabkan kematian seorang remaja perempuan.

Tuduhan menyebutkan bahwa Bintoro meminta uang sebesar Rp20 miliar untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut. Namun, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa jumlah yang diterima Bintoro hanya sekitar Rp5 miliar.

Bintoro sendiri membantah semua tuduhan tersebut, menyebutnya sebagai fitnah dan mengatakan bahwa penyidikan kasus kejahatan seksual tersebut tidak pernah dihentikan.

Saat ini, kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya. Bintoro juga menghadapi gugatan perdata terkait tuduhan pemerasan yang dilayangkan oleh pihak korban pemerasan. Merespon adanya tuduhan itu, kemarin beredar video klarifikasi dari AKBP Bintoro.

Isi klarifikasi lewat medsos instagram itu, menyebutkan bahwa dirinya menolak tuduhan bahwa melakukan pemerasan kepada keluraga korban. Karena, sampai saat ini perkara jalan terus sesuai, prosedur hukum.

Bintoro menyatakan bhawa dirinya akan terbuka bila dilakukan pemeriksaan atas tuduhan itu, siap membuka seluruh rekening keluarga bahwa tidak ada aliran dana seperti yuang dimaksud. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ompreng BGN Kualitas 304 Dikorupsi Rp217 Miliar, Jaksa Tetapkan Brigjen Lalu M. Iwan Jadi Tersangka

3 Juli 2026 - 11:38 WIB

1.077 BUMN Tinggal 300 Saja, Kejaksaan Agung Siapkan Audit Sampai ke Erick Thohir

3 Juli 2026 - 08:28 WIB

Arab Saudi Sudah Berani Tolak Pangkalan Amerika, Jaga Stabilitas Bersama Iran

2 Juli 2026 - 22:06 WIB

Dinyatakan Pailit: Tamat Sudah PT DOK, Utang Rp427 M Aset Hanya Rp200 M 637 Orang Menganggur

2 Juli 2026 - 20:01 WIB

Kadin Jatim: Perlu Pembahasan Komprehensif RPMK Tembakau

2 Juli 2026 - 19:55 WIB

Ditemukan Gudang Narkotika di Gresik Sindikat Internasional

2 Juli 2026 - 19:10 WIB

Virus Nona Meledak di Dunia: Inikah Indonesia Pop (I-Pop) Siap Tantang K-Pop

2 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pencemaran Limbah Plastik, Warga Desak PT SGP Tidak Beroperasi Selama Instalasi Limbah Belum Diperbaiki

2 Juli 2026 - 14:30 WIB

Warga Pertanyakan: DPRD Bontang Kaltim Anggarkan Rp24 Juta/ Tahun untuk Kopi

2 Juli 2026 - 13:19 WIB

Trending di News