Menu

Mode Gelap

News

Bos Prodia Lapor Diperas Rp 20 Miliar, Propam Metro Jaya Menahan AKBP Bintoro

badge-check


					Propam Polda DKI menahanan mantan kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, atas laporan pemerasan Rp 20 miliar. Instagram@royshakti Perbesar

Propam Polda DKI menahanan mantan kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, atas laporan pemerasan Rp 20 miliar. Instagram@royshakti

Penulis: Hadi S. Purwanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDNEWS.COM, JAKARTABidpropam Polda Metro Jaya telah menahan eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terkait dengan dugaan pemerasan senilai Rp 20 miliar. Penahanan ini dilakukan padahari  Sabtu, 25 Januari 2025.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap mengatakan Bintoro ditahan di Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Propam PMJ untuk keperluan pemeriksaan.

“Kami sudah tangani dari hari Sabtu kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan di paminal PMJ,” ujarnya kepada wartawan, Senin 27 Januari 2025.

Sebagai pelapor kasus pemerasan Rp 20 miliar ini adalah bos Lab Prodia, Dwi Prasetyo, ayah korban dalam kasus pidana kematian yang ditangani oleh Polres Jakarta Selatan. Kasus tersebut melibatkan kedua anaknya. 

Dwi Prasetyo melaporkan AKBP Bintoro setelah diduga menerima permintaan uang untuk menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus dugaan pemerasan ini muncul setelah Bintoro diduga menerima uang dari pihak yang terlibat dalam kasus pidana kematian yang ditangani oleh Polres Jakarta Selatan pada tahun 2024.

Kasus tersebut melibatkan dua tersangka, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto (BH), yang dituduh melakukan tindak pidana kejahatan seksual yang menyebabkan kematian seorang remaja perempuan.

Tuduhan menyebutkan bahwa Bintoro meminta uang sebesar Rp20 miliar untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut. Namun, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa jumlah yang diterima Bintoro hanya sekitar Rp5 miliar.

Bintoro sendiri membantah semua tuduhan tersebut, menyebutnya sebagai fitnah dan mengatakan bahwa penyidikan kasus kejahatan seksual tersebut tidak pernah dihentikan.

Saat ini, kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya. Bintoro juga menghadapi gugatan perdata terkait tuduhan pemerasan yang dilayangkan oleh pihak korban pemerasan. Merespon adanya tuduhan itu, kemarin beredar video klarifikasi dari AKBP Bintoro.

Isi klarifikasi lewat medsos instagram itu, menyebutkan bahwa dirinya menolak tuduhan bahwa melakukan pemerasan kepada keluraga korban. Karena, sampai saat ini perkara jalan terus sesuai, prosedur hukum.

Bintoro menyatakan bhawa dirinya akan terbuka bila dilakukan pemeriksaan atas tuduhan itu, siap membuka seluruh rekening keluarga bahwa tidak ada aliran dana seperti yuang dimaksud. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Sejarah Terorisme (6): Kisah Orang Tua dari Gunung

12 Mei 2026 - 23:21 WIB

AMPB Kerahkan 3.000 Demo ke Polres Pati, Kapolres: Pintu Dialog Terbuka Lebar

12 Mei 2026 - 22:15 WIB

Dari Nilai Minus 5 hingga Permintaan Maaf & Beasiswa ke Tiongkok dari MPR untuk Yosepha Alexandra

12 Mei 2026 - 21:25 WIB

Rata-rata Masa Tunggu Kerja Lulusan SMK Jatim Hanya 3 Bulan

12 Mei 2026 - 19:10 WIB

Kementan Sebut MBG Bikin Peternakan Ayam Makin Banyak

12 Mei 2026 - 18:54 WIB

Ruang Kelas MIM Karanganyar Ambruk Guru dan 7 Siswa Lukaluka, Usia Bangunan 47 Tahun

12 Mei 2026 - 17:22 WIB

50 Siswa Kelas IV SD/MI Jombang Berlaga dalam Ajang Lomba Bertutur 2026

12 Mei 2026 - 15:26 WIB

Rekor Pecah Sejak RI Merdeka 1US Dolar Sentuh Rp17.520, Pemerintah Tampak Tenang Tidak Tumbang!

12 Mei 2026 - 13:18 WIB

Gus Thuba Deklarasikan Yakusa Meneges di Kediri, Ternyata Ini Maknanya

12 Mei 2026 - 12:18 WIB

Trending di News