Menu

Mode Gelap

Headline

Boleh Tidaknya Rangkap Jabatan 34 Wakil Menteri Jadi Komisaris BUMN

badge-check


					Boleh Tidaknya Rangkap Jabatan 34 Wakil Menteri Jadi Komisaris BUMN Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Isu rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN kembali mencuat, yakni lebih dari Separuh Wamen Rangkap Jabatan di BUMN tepatnya 34 dari 56 Wamen/PCO menjabat sebagai Komisaris BUMN, dikutip dari Transparency International Indonesia, 16 Juli 2025

Bivitri Susanti, dosen hukum tata negara sekaligus kolumnis, menyampaikan analisisnya melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada 29 Juli 2025. Ia menyoroti aspek hukum dan kepatutan atas praktik ini.

Menurut Bivitri, dari sisi hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menangani dua perkara terkait hal ini, yakni perkara nomor 80/PUU-XVII/2019 dan 21/PUU-XXII/2025. Namun, perkara tahun 2025 dinyatakan gugur karena pemohonnya meninggal dunia. Meski demikian, ia menegaskan bahwa perkara tahun 2019 masih relevan.

“Putusan nomor 80 tahun 2019 memang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak punya legal standing. Tapi dalam bagian pertimbangan hukumnya, MK secara eksplisit menyatakan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN,” jelasnya.

Pemerintah beralasan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan itu tidak wajib diikuti karena bukan bagian dari amar putusan. Namun Bivitri meluruskan pemahaman tersebut. Dalam sistem hukum, pertimbangan hukum atau ratio decidendi justru mengandung kaidah hukum yang bersifat mengikat dan menjadi bagian dari perintah pengadilan (judicial order), meski tidak tertulis dalam amar putusan.

“Putusan pengadilan bukan seperti keputusan politik. Ia terdiri dari amar dan pertimbangan hukum, dan keduanya memiliki kekuatan. Hakim juga berperan sebagai pembentuk hukum lewat putusannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bivitri mengingatkan bahwa perdebatan ini juga harus dikaji dari sisi kepatutan. Ia menyoroti tiga alasan utama mengapa rangkap jabatan ini sebaiknya dihindari.

Pertama, soal kompetensi. Penunjukan komisaris seharusnya berdasarkan rekam jejak, bukan karena seseorang sudah menjabat di posisi lain. Kedua, potensi benturan kepentingan yang besar. Ketiga, gaji dobel dari negara, yang menurutnya bukan soal iri hati publik, tetapi tentang efisiensi penggunaan uang negara.

“Kalau memang kasihan karena gaji menteri atau wamen terlalu kecil, selesaikan masalah itu lewat penganggaran, bukan dengan memberi jabatan tambahan. Potong saja anggaran protokoler seperti mobil dan pengawalan,” sindirnya.

Bivitri menutup dengan menekankan bahwa sebelum bicara soal rangkap jabatan, sebaiknya pemerintah lebih dulu memperbaiki sistem seleksi dan penempatan jabatan agar benar-benar berbasis kompetensi, bukan kedekatan politik.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Fadia Arafiq Keruk Uang APBD Pekalongan Rp 46 M, Menangkan Proyek untuk PT Miliknya Sendiri

4 Maret 2026 - 19:06 WIB

35 dari 125 Rudal Iran Lolos Jatuh di Tel Aviv, Iron Dome Israel Terbukti Tidak Sakti

4 Maret 2026 - 12:57 WIB

Kapal Induk USS Gerald Ford Sudah Merapat di Pantai Haifa Israel, Angkut Persenjataan Mutakhir

4 Maret 2026 - 12:38 WIB

Efek Perang Teluk, PT Chandra Asri Pacific Umumkan Kondisi Force Majeure

4 Maret 2026 - 12:05 WIB

Bupati Gresik Instruksikan Dinas PUTR Tambal Jalan Kartini dan Veteran, Meski Masuk Kewenangan Pusat

4 Maret 2026 - 11:00 WIB

11 Tersangka OTT Pekalongan Tiba di KPK, Termasuk Bupati Fadia Alrafiq dan Sekda Mohammad Yulian Akbar

3 Maret 2026 - 23:46 WIB

Delapan Orang Luka Berat dan Ringan, Kecelakaaan Beruntun 10 Kendaraan di Exit Tol Bawen

3 Maret 2026 - 23:19 WIB

JLS KM 16-17 Terjadi Longsor Jalur Trenggalek – Ponorogo Putus Total

3 Maret 2026 - 22:53 WIB

Gerakan Jombang Berinfaq, Pemkab dan BAZNAS Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu

3 Maret 2026 - 19:31 WIB

Trending di Headline