Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Korupsi Rp 16,6 Miliar, Kejaksaan Enrekang Menahan Empat Mantan Pengurus BAZNAS

badge-check


					Kejaksaan Negeri kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatang, remi menahan empat tersagka ketua dan tiga komisioner BAZNA Enerekang, Kamis 27 November 2025. Foto: storykejaksaan.go.id Perbesar

Kejaksaan Negeri kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatang, remi menahan empat tersagka ketua dan tiga komisioner BAZNA Enerekang, Kamis 27 November 2025. Foto: storykejaksaan.go.id

Penulis: Mulawarman   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, ENREKANG-  Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan,  resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penyaluran dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di Baznas Kabupaten Enrekang. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp16,65 miliar.

Demikian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan, memberikan keterangan resmi terkait penetapan empat tersangka kasus korupsi dana ZIS Baznas Enrekang pada 27 November 2025.

Keempat tersangka tersebut terdiri dari satu mantan Ketua Baznas dan tiga komisioner Baznas Enrekang periode 2021-2024.

Modus operandi para tersangka adalah menyalurkan dana ZIS kepada lembaga yang tidak sesuai ketentuan serta menarik uang ZIS dari pihak yang sebenarnya tidak wajib membayar pajak. Keempat tersangka kemudian ditahan di Rutan Kelas IIb Enrekang selama 20 hari mulai 27 November 2025.​

Identitas Tersangka
  • Syawal Sitonda, mantan Ketua Baznas Kabupaten Enrekang periode Maret 2021 – Juni 2021

  • Baharuddin, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang periode 2021-2024

  • Kadir Lesang, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang periode 2021-2024

  • Kaharuddin, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang periode 2021-2024

Syawal Sitonda juga dikenal sebagai akademisi dan rektor universitas, namun dalam kasus ini ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Baznas Enrekang, bukan sebagai rektor.

Kasus korupsi dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) Baznas Kabupaten Enrekang terjadi selama periode 2021-2024.

Penyimpangan diduga dilakukan oleh mantan Ketua Baznas dan tiga komisioner secara terstruktur, menyebabkan kerugian negara Rp16,65 miliar. Kejaksaan Negeri Enrekang melakukan penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.​

Para tersangka menyalurkan dana ZIS ke lembaga yang tidak sesuai ketentuan dan tidak berhak menerima bantuan.

Mereka juga memotong dana ZIS dari pihak mustahik (penerima zakat) yang seharusnya bebas kewajiban zakat, serta melakukan verifikasi administrasi dan pertanggungjawaban fiktif.

Selain itu, dana amil zakat disalahgunakan untuk operasional pegawai melebihi batas syariah, termasuk pembuatan laporan kegiatan palsu.​

Pada 27 November 2025, Kejari Enrekang menetapkan empat tersangka melalui surat perintah resmi: Syawal Sitonda (mantan Ketua, Maret-Juni 2021), Baharuddin, Kadir Lesang, dan Kaharuddin (komisioner 2021-2024).

Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan hingga malam hari. Keempatnya langsung ditahan di Rutan Kelas IIb Enrekang selama 20 hari untuk mencegah penguatan keterangan.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

30 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Cuaca Panas di Sidoarjo Belum Reda, Musim Hujan Datang Akhir Oktober

30 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Elon Musk: Blindsight Implant bagi Penyandang Kebutaan Bisa Melihat

30 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Travel ITS Group Telantarkan 196 Jamaah Umrah di Juanda dan Jombang

30 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Ricuh 30 Menit di Muktamar NU, Massa Pakai Kaos Gambar Bakal Calon Terbalik

30 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:38 WIB

13 Pelanggaran yang Masuk RUU Perampasan Aset

30 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Trending di News