Menu

Mode Gelap

Nasional

Bikin SIM Wajib Kursus Mengemudi, Kalau Belajar Sendiri?

badge-check


					Kursus mengemudi mahal Perbesar

Kursus mengemudi mahal

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pemerintah melalui Peraturan Kepolisian No. 2 Tahun 2023 menetapkan aturan dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kewajiban melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi, termasuk bagi pemohon yang belajar secara mandiri.

Kebijakan ini merupakan perubahan atas Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap pemohon SIM telah memiliki kompetensi mengemudi yang sesuai standar keselamatan.

Dalam Pasal 9 Perpol No. 2 Tahun 2023, disebutkan bahwa pemohon SIM harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi, dengan menunjukkan dokumen aslinya.

Namun, bagi mereka yang belajar mengemudi secara mandiri, tetap ada jalan untuk mendapatkan SIM. Syaratnya adalah harus menyertakan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang juga diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi.

Artinya, meskipun seseorang tidak mengikuti kursus formal, ia tetap harus menjalani uji kompetensi di sekolah mengemudi resmi agar keterampilannya terverifikasi.

Sertifikat dan surat verifikasi tersebut berlaku selama maksimal enam bulan sejak diterbitkan dan akan disimpan dalam basis data SIM Korlantas Polri.

Menurut Erreza Hardian, instruktur safety driving dari Rifat Drive Labs (RDL) dan anggota Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI), kebijakan ini adalah langkah penting untuk menyaring pengguna jalan.

“Kita memang harus sampai di tahap eliminasi pengguna jalan yang tidak kompeten. Walau nanti proses bikin SIM jadi lebih susah dan mahal, itu hal yang wajar. Justru yang ilegal akan membatasi diri, mungkin hanya berani nyetir di komplek,” sebutnya kepada detikOto, Kamis (17/7).

Sebagai informasi, untuk mendapatkan SIM, pemohon tetap harus memenuhi syarat administrasi, pemeriksaan kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik mengemudi.

Dengan regulasi baru ini, kepemilikan SIM tidak hanya soal administrasi, tapi juga jaminan kemampuan berkendara yang aman dan bertanggung jawab di jalan raya.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral Aksi Demo Siswa SMK 1 Kampak Trenggalek: Urusan Uang tak Pernah Selesai!

15 September 2025 - 03:09 WIB

Delapan Tewas, Bus Wisata Angkut 52 Penumpang Alami Rem Blong di Jalur Bromo

15 September 2025 - 02:43 WIB

Investasi Rp 7,5 T, Satelit Komunikasi N5 Jamin Internet Lebih Cepat dan Lebih Luas

14 September 2025 - 20:16 WIB

Bupati Warsubi Meletakkan Batu Pertama Pembangunan SD Ar-Rahman Green School

14 September 2025 - 18:13 WIB

Harga Rp 150/Kg, DKPP Jombang Beri Bimtek 30 Warga Budidaya Losbter Air Tawar

14 September 2025 - 14:10 WIB

Pemkab Jombang akan Bangun 10 Unit IPAL Tahu di Jogoroto Lima Tahun ke Depan

14 September 2025 - 13:25 WIB

Penghuni Icon Apartemen Gresik Terkejut: Pengembang Gadaikan Sertipikat Induk

14 September 2025 - 10:15 WIB

Kita Bisa Gagalkan Rencana Darurat Militer! Mahfud: Tidak Memenuhi Unsur Pidana

13 September 2025 - 21:30 WIB

Rektor UISI Eka Ananta Mewisuda 238 Sarjana Baru, Separohnya Sudah Bekerja!

13 September 2025 - 20:37 WIB

Trending di Nasional