KREDONEWS.COM- Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menegaskan institusinya berkomitmen untuk menindak tegas barang-barang ilegal guna melindungi industri dalam negeri dan mencegah kerugian bagi negara.
Pernyataan itu disampaikan ketika melakukan pemusnahan barang ilegal di Jakarta, Jumat 29 November 2024.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan hukum di bidang kepabeanan.
Bea Cukai Soekarno-Hatta baru-baru ini melakukan pemusnahan terhadap 1.200 unit iPhone yang merupakan barang ilegal.
Barang-barang tersebut tidak memiliki dokumen kepabeanan yang sah dan dianggap melanggar peraturan.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 8,5 miliar.
Bea Cukai memutuskan untuk memusnahkan iPhone 16, karena barang tersebut masuk secara ilegal ke Indonesia tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan, termasuk tidak membayar bea masuk yang seharusnya.
Sebanyak 102 unit iPhone disita dari pengiriman yang dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta, dengan modus penyelundupan yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2024.
Pemusnahan ini bertujuan untuk menjaga industri dalam negeri dan mencegah kerugian ekonomi akibat barang ilegal.*