Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sebagai terlapor pada Selasa, 20 Mei 2025, terkait laporan masyarakat mengenai dugaan ijazah palsu. Pemeriksaan berlangsung sekitar satu jam, dimulai pukul 09.42 WIB dan selesai sekitar pukul 10.45 WIB.

Keluar dari pemeriksaan, wartawan langsung melakukan door stop, di bawah ini kutipan pernyataan Jokowi:
Pagi ini saya mendapatkan undangan dari Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan. Atas aduan dari masyarakat kepada bareskrim, dan saya memenuhi udangan itu. Sekaligus saya mengambil ijazah yang saat itu telah kami antarkan. Dan sudah saya bawa.
Apa saja yang ditanyakan oleh Penyidik Bareskrim, Pak? Ada sebanyak 22 pertanyaan. Sekitar ijazah dari SD, SMP, SMP, SMA sampai universitas.
Laporan TPUA
Bareskrim memeriksa Jokowi, dalam kapssitas sebagai terlapor dari Eggi Sudjana Cs. Eggi Sudjana bersama Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan dugaan ijazah palsu milik Joko Widodo ke polisi pada tanggal 9 Desember 2024.
Laporan tersebut tercatat dengan surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024 dan menjadi dasar penyelidikan oleh Bareskrim Polri. Selain itu, laporan lanjutan dari Eggi Sudjana tercatat dengan nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025.
Nama-nama tokoh yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selain Eggi Sudjana adalah Amien Rais (Pendiri Partai Ummat, sering terlibat dalam kegiatan TPUA); Syukri Fadholi (Wakil Ketua TPUA); Roy Suryo; Dr. Tifauzia Tiasuma; Rismon Hasiholan Sianipar; Rizal Fadhilah (Wakil Ketua TPUA)
Dalam pemeriksaan Jokowi menjawab sekitar 22 pertanyaan yang berkaitan dengan keaslian ijazahnya mulai dari SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi, serta aktivitasnya selama menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada, termasuk skripsi yang pernah dibuatnya.
Setelah pemeriksaan, Jokowi mengambil kembali ijazah asli yang sebelumnya telah diserahkan tim kuasa hukumnya kepada penyidik untuk dilakukan uji forensik di Laboratorium Forensik Polri. Jokowi membawa ijazah tersebut dalam sebuah map berwarna hitam berukuran A4 dengan logo Universitas Gadjah Mada, yang terlihat agak pudar.
Jokowi menegaskan kesiapannya untuk membuka ijazah tersebut apabila diminta oleh Majelis Hakim dalam persidangan nantinya.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diajukan pada Desember 2024 dan mulai diselidiki sejak April 2025.
Jokowi memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri selama sekitar satu jam dan menjawab 22 pertanyaan yang berkaitan dengan ijazahnya dari SD, SMP, SMA, hingga universitas, termasuk skripsi dan kegiatan saat menjadi mahasiswa. Ia menjelaskan secara rinci tentang ijazah dan proses pendidikannya di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Selain memberikan keterangan, Jokowi juga mengambil kembali ijazah asli yang sebelumnya diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan uji forensik. Tim kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa ijazah asli Jokowi sempat diperlihatkan di hadapan penyidik selama pemeriksaan.
Jokowi menyatakan bahwa kedatangannya ke Bareskrim adalah untuk memenuhi undangan klarifikasi atas aduan masyarakat terkait dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.
Jokowi juga menyatakan kesiapannya untuk membuka ijazah tersebut, jika diminta oleh majelis hakim dalam persidangan nanti. Secara ringkas, keterangan Jokowi meliputi: Penjelasan tentang ijazah dari SD sampai universitas, termasuk skripsi dan aktivitas mahasiswa. Penyerahan dan pengambilan kembali ijazah asli untuk uji forensik.
Pemenuhan undangan klarifikasi dari Bareskrim terkait laporan dugaan ijazah palsu. Kesediaan membuka ijazah jika diperlukan dalam proses hukum selanjutnya.
Lapor Fitnah
Kasus ini berbeda dengan laporan yang dibuat Jokowi di Polda Metro Jaya, dimana Jokowi adalah pelapor atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Jokowi melaporkan lima orang, termasuk Eggi Sudjana, terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.
Nomor surat laporan resmi Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu adalah LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan ini diajukan pada Rabu, 30 April 2025, dan mencakup lima orang yang dilaporkan oleh Jokowi atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 terkait tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik soal ijazah palsu. Kelima orang yang dilaporkan tersebut berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Berdasarkan pemeriksaan dan pemberitaan, nama-nama yang dimaksud adalah: Roy Suryo (RS), Eggi Sudjana (ES), Tifauzia Tyassuma (T), Dian Sandi Utama (Kader PSI), Rismon Sianipar (RS)
Laporan ini menggunakan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seperti Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 351357.
Polda Metro Jaya telah memeriksa beberapa dari mereka sebagai saksi atau terlapor dalam kasus ini.
Laporan tersebut diajukan karena Jokowi merasa dirugikan oleh tuduhan yang dianggap fitnah dan pencemaran nama baik mengenai ijazah palsunya. **