Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, BANGKALAN– Jembatan Suramadu, infrastruktur vital penghubung Jawa-Madura, terancam rusak dini akibat pencurian berulang besi antikarat pelindung tiang pancang.
Saat ini Polres Bangkalan tengah melakukan penyelidikan secara mendalam kasus komplotan nelayan melakukan perusakan dan pencurian besi antikarat beraksi 21 kali di bawah jembatan Suramadu.
Kasus ini menyebabkan kerugian Rp92 juta dan banyak tiang terpapar air laut korosif.
Besi antikarat melindungi tiang pancang dari korosi di dasar laut; pencurian membuat struktur baja utama rentan karat cepat, melemahkan pondasi jembatan sepanjang 5,4 km.
Pakar ITS memperingatkan usia 21 tahun jembatan memerlukan perlindungan ekstra, karena korosi bisa picu retak kolom dan kegagalan bentang—biaya perbaikan miliaran rupiah.
DPRD Jatim soroti komponen vital hilang seperti baut dan besi penyangga, ditambah retak expansion joint, tingkatkan risiko ambruk saat beban ekstrem.
Fakta Kerusakan
Dari 21 aksi (16 sukses), pelaku curi 1-4 batang per kali (120 kg/batang, Rp23 juta/unit). Banyak tiang kini telanjang, perburuk pemeliharaan minim anggaran 2025.
Tujuh pelaku pencurian besi antikarat pelindung tiang pancang Jembatan Suramadu berasal dari Gresik dan Bangkalan, dengan nama lengkap tidak dirinci penuh di media—hanya inisial dan usia yang disebutkan.
Daftar TersangkaBerikut identitas berdasarkan laporan polisi per 13-15 Maret 2026:
Dari Gresik: Adi (27), Misyan (32), Fata (40), Budi (usia tidak jelas), SA (40), sedangkan dari Bangkalan: Muhid (32), Arip (40).
Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi konfirmasi saat konferensi pers, tapi nama lengkap belum dipublikasikan resmi.
Mereka ditahan di Mapolres Bangkalan.
Sebelumnya, polisi suda pernah menangkap pencuri, Januari 2026. yang memerotoli kabel tembaga CCTV dan EWS, bahayakan pengguna jalan.
Kronologi
- 8/3/2026: Satpolairud Polres Bangkalan patroli rutin di bawah jembatan, lihat perahu kayu biru mencurigakan.
- Pengejaran: Petugas dekati, saksikan 7 nelayan lepas besi antikarat tiang pancang.
- Penggeledahan: Temukan 4 batang besi (480 kg), kompresor, katrol, oksigen selam, rantai.
- Penangkapan: Tersangka—2 Bangkalan (Muhid 32, Arip 40), 5 Gresik (Adi 27, Misyan 32, Fata 40, Budi, SA 40)—dibawa ke Mapolres.
- Pengakuan: Akui 21 aksi, jual besi Rp23 juta/batang; dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun.
- 15/3 Status: Tersangka ditahan, pemeriksaan lanjut; belum rekonstruksi.**







