Menu

Mode Gelap

News

Aksi Demo Karyawan Indomaret ke PT Indomarco Jogoroto Jombang: Manajemen Minta Waktu 7 Hari

badge-check


					Karyawan Indomart, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor perwakilan PT Indomarco, di Jogoroto, Jombang, Selasa 26 Mei 2026. Foto: instagram@jombanginformasi_ Perbesar

Karyawan Indomart, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor perwakilan PT Indomarco, di Jogoroto, Jombang, Selasa 26 Mei 2026. Foto: instagram@jombanginformasi_

Penulis: Arief H. Soesatyo  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG  – Sekitar 150 karyawan Indomaret menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor cabang Sambirejo, Kabupaten Jombang, berlangsung pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Dipimpin koordinator aksi, Suryanto, massa menyuarakan penolakan tegas terhadap kebijakan perusahaan yang mengubah sistem pembayaran lembur hari libur nasional menjadi pengganti hari libur.

Kebijkasanaan ini oleh karyawan  dinilai merugikan pendapatan dan bertentangan Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021.

Selain itu, mereka juga menuntut dihentikannya tekanan kerja, pemaksaan tanda tangan kebijakan sepihak, serta pembebanan ganti rugi kendaraan operasional kepada karyawan.

Dalam aksi ini, perwakilan karyawan diterima langsung oleh Kepala HRD Cabang, Rudi Hartono, dan Kepala Operasional wilayah, didampingi petugas Disnaker serta Polsek Sambirejo.

Pihak manajemen menyatakan akan segera mengomunikasikan seluruh aspirasi ke kantor pusat Jakarta dan berjanji memberikan jawaban resmi paling lambat 7 hari kerja ke depan.

Massa pun membubarkan diri secara damai setelah kesepakatan tersebut.

Karyawan Indomaret

Ratusan karyawan Indomaret wilayah Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, gelar aksi unjuk rasa ke kantor  PT Indomarco, Jogoroto, Jombang, Selasa pagi ini, 26 Mei 2026.

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan serentak yang berlangsung di belasan wilayah Indonesia, dengan tuntutan utama menolak kebijakan baru manajemen perusahaan yang dinilai merugikan hak normatif pekerja serta melanggar peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Para pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja menegaskan bahwa kebijakan paling menyakitkan dan menjadi pemicu utama kemarahan adalah penghapusan pembayaran uang lembur bagi pekerja yang bertugas pada hari libur nasional atau tanggal merah.

Melalui aturan baru tersebut, manajemen mengubah skema kompensasi dari pembayaran tunai sebesar dua kali lipat upah per hari, menjadi sekadar penggantian hari libur di waktu lain.

Para pekerja menilai kebijakan ini sangat merugikan, memotong pendapatan bulanan mereka, dan jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur hak atas waktu kerja dan istirahat.

“Bagi kami yang bergaji pas-pasan, uang lembur di hari libur itu sangat berarti untuk menutupi kebutuhan hidup. Sekarang dihapus begitu saja, diganti libur yang tidak ada nilainya. Ini sama saja memotong hak kami secara paksa,” ujar perwakilan aksi di lokasi kejadian.

Selain soal upah lembur, para demonstran juga mengangkat sejumlah persoalan mendesak lainnya yang terjadi secara khusus di wilayah Jombang, antara lain adanya tekanan dan intimidasi agar karyawan menandatangani persetujuan kebijakan baru tersebut secara sepihak.

Diduga kuat pula terdapat praktik pemaksaan pengunduran diri yang merupakan bentuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terselubung, serta pembebanan tanggung jawab ganti rugi kendaraan operasional kepada karyawan, padahal risiko kecelakaan saat menjalankan tugas seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan.

Para pekerja juga menyoroti adanya upaya pemberangusan serikat pekerja dan ketiadaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adil.

Reaksi Manajemen
Menanggapi aksi ini, pihak manajemen Indomaret melalui keterangan resmi cabang Jombang dan kantor pusat PT Indomarco Prismatama memberikan penjelasan bahwa perubahan sistem kompensasi tersebut dilakukan demi efisiensi dan keseragaman kebijakan di seluruh Indonesia.

Pihak perusahaan menyatakan tidak ada hak yang dihilangkan, melainkan hanya bentuknya yang diubah.

“Kami tetap membuka ruang dialog selama sesuai prosedur yang berlaku, dan memastikan operasional tetap berjalan baik,” bunyi pernyataan manajemen.

Terkait kasus pembebanan ganti rugi aset, pihak perusahaan menyatakan akan mengkaji ulang kasus-kasus spesifik yang terjadi di wilayah Jombang.

Sementara itu, respon tegas datang dari pihak berwenang. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, S.Sos., M.M. menegaskan bahwa aturan yang mengubah nilai kompensasi menjadi lebih rendah dari ketentuan undang-undang adalah tindakan yang melanggar hukum.

Didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial, Aswin Andi Saputra, S.H. beliau menjelaskan, “Kami sudah memfasilitasi pertemuan bipartit maupun tripartit sejak bulan April lalu namun belum mencapai kesepakatan. Hari ini petugas kami turun langsung ke lokasi untuk memantau dan kembali memediasi.”

“Prinsipnya, risiko kerja harus ditanggung perusahaan, dan aturan tidak boleh dibuat sepihak tanpa musyawarah serikat pekerja.”

Dari unsur keamanan, Kepala Kepolisian Resor Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR telah menurunkan puluhan personel pengamanan guna memastikan aksi berlangsung damai, tertib, dan tidak mengganggu ketertiban umum maupun aktivitas warga.

“Sampai saat ini situasi aman dan terkendali. Polisi hadir hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetap netral dan menjamin hak menyampaikan aspirasi berjalan sesuai hukum,” ujar Kapolres.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Jombang, Drs. H. Suyanto, M.Si. meminta agar konflik internal ini tidak sampai mengganggu pasokan barang dan pelayanan kepada masyarakat luas.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Ketenagakerjaan pusat telah memberikan peringatan tegas bahwa kebijakan sepihak yang mengurangi hak pekerja tidak dapat dibenarkan, dan memerintahkan pengawas ketenagakerjaan untuk meninjau kembali kebijakan yang diterapkan di Indomaret.

Para pekerja di Jombang berharap aksi damai ini menjadi jalan agar suara mereka didengar dan keadilan hakiki bagi tenaga kerja dapat terwujud.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:50 WIB

Tiga Pelajar Tewas Laka di Peterongan Jombang, Sopir 10 Hari Buron Ditangkap di Padalarang Bandung

26 Mei 2026 - 11:59 WIB

Ibu Menangis kepada Cak Sholeh: Anaknya Dikeluarkan dari MAN 7 Jombang

26 Mei 2026 - 00:30 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:10 WIB

Menelisik Akar Terorisme (8): Sepak Terjang Kaum Templar

25 Mei 2026 - 12:45 WIB

Wanita Muda Warga Gubeng Ditemukan Tewas di Bawah Flyover Aloha Sidoarjo

25 Mei 2026 - 08:25 WIB

Nasir Best Tewas di Pintu Gerbang Gedung Putih, Serangan Ketiga di Area Donald Trump

25 Mei 2026 - 00:50 WIB

Jabar Kehilangan 12.000 Ha Hutan Akibat Eksploitasi, Disitu Dedi Mulyadi Cetuskan Pesta Babi

24 Mei 2026 - 23:48 WIB

Edan 12 Tahun PT Emas Hitam Mulia, Sukses Menambang Batubara 2.140 Ha Ilegal Kerugian Negara Rp520 M

24 Mei 2026 - 21:04 WIB

Trending di News