Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa, 31 Maret 2026., mengumumkan kebijakan WFH (atau EFH/Eksekutif Full Hybrid) untuk ASN setiap hari Jumat secara resmi melalui konferensi pers virtual.
Pengumuman menyatakan penerapan WFH berlaku mulai 1 April 2026 untuk semua ASN (PNS dan PPPK) di instansi pusat maupun daerah, tepat setiap hari Jumat sebagai hari kerja pendek untuk minimalkan dampak produktivitas.
Kebijakan ini disertai pembatasan perjalanan dinas dan dorongan efisiensi energi, dengan imbauan serupa untuk sektor swasta secara sukarela.
Keputusan diambil merespons kenaikan harga BBM global akibat konflik Timur Tengah, setelah dirapatkan dengan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Mendagri Tito Karnavian, dan menteri terkait; Purbaya konfirmasi sudah final sebelumnya.
Tujuannya hemat BBM hingga 20% tanpa ganggu penerimaan negara atau layanan publik esensial.
Bagaimana Swasta?
Kebijakan WFH (atau EFH) setiap hari Jumat yang diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto wajib berlaku untuk ASN (PNS dan PPPK), tetapi untuk perusahaan swasta bersifat sukarela atau imbauan saja.
Pemerintah mendorong perusahaan swasta ikut menerapkan WFH serupa demi efisiensi BBM nasional, namun tidak ada sanksi atau kewajiban hukum bagi sektor swasta.
Menko Airlangga menyebutkan swasta “didorong lebih efisien” mulai 1 April 2026, tergantung kesepakatan dengan karyawan dan sesuai regulasi ketenagakerjaan yang ada. **







