Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM-JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yang menyebabkan kerugian negara sangat besar. Perhitungan sementara menunjukkan pada 2023 saja, kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun.

“Jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar Rp193,7 triliun, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli. Terhadap lima komponen itu baru di tahun 2023,” katanya di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025).
Ia menambahkan bahwa perhitungan pasti masih memerlukan analisis lebih lanjut.
Kerugian negara akibat praktik korupsi di Pertamina Patra Niaga per tahun terdiri dari beberapa komponen:
– Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: sekitar Rp 35 triliun.
– Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: sekitar Rp 2,7 triliun.
– Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: sekitar Rp 9 triliun.
– Kerugian pemberian kompensasi (2023): sekitar Rp 126 triliun.
– Kerugian pemberian subsidi (2023): sekitar Rp 21 triliun.
Jika praktik korupsi terjadi sejak 2018 hingga 2023, maka total kerugian bisa mencapai Rp 968,5 triliun.
Kejagung menegaskan bahwa angka tersebut masih merupakan perkiraan kasar dan perlu analisis lebih lanjut.
Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejagung kembali melakukan penggeledahan terkait kasus ini di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem, Cilegon, Banten, yang dimiliki Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penggeledahan berlangsung sejak Jumat (28/2/2025) pagi.
“Sedang berlangsung sejak sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah kantor fuel terminal Tanjung Gerem, Kecamatan Gerogol, Cilegon, Banten,” kata Harli, Jumat, dikutip dari Antara.
Ia belum dapat mengungkapkan hasil penggeledahan karena masih berlangsung, tetapi memastikan hasilnya akan disampaikan kepada media.