Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Danantara, Pengelola Diproteksi Hukum dan Keuntungan Bukan Milik Negara

badge-check


					Danantara, Pengelola Diproteksi Hukum dan Keuntungan Bukan Milik Negara Perbesar

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau (BPI) Danantara, sebuah konsep baru dalam pengelolaan aset negara di Indonesia, akan segera diresmikan. Danantara diberi kewenangan khusus untuk mengelola kekayaan negara dalam bentuk dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan struktur operasional yang otonom.

Otonomi dalam Pengelolaan Keuntungan dan Kerugian

Berdasarkan draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Danantara memiliki keleluasaan penuh dalam menanggung risiko investasi.

Keuntungan atau kerugian yang timbul dari pengelolaan aset sepenuhnya menjadi tanggung jawab Danantara, bukan negara.

Hal ini dipertegas dalam pasal UU BUMN terbaru:
“Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan.”

Meski demikian, jika Danantara meraih laba, sebagian keuntungan wajib disalurkan ke kas negara setelah dikurangi cadangan untuk mitigasi risiko dan akumulasi modal. Mekanisme ini bertujuan memastikan keberlanjutan operasional Danantara sambil tetap berkontribusi pada pendapatan negara.

Proteksi Hukum bagi Pengelola Danantara

Dalam skenario kerugian operasional atau investasi, menteri, dewan pengawas, badan pelaksana, hingga pegawai Danantara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, asalkan.memenuhi empat syarat:

1. Kerugian bukan akibat kesalahan atau kelalaian individu.
2. Telah bertindak dengan *iktikad baik* dan kehati-hatian sesuai tujuan investasi serta prinsip tata kelola.
3. Tidak ada konflik kepentingan (langsung/tidak langsung) dalam pengambilan keputusan investasi.
4. Tidak memperoleh keuntungan pribadi secara ilegal.

Status dan Fleksibilitas Kepegawaian

Selain itu, anggota organ Danantara (termasuk dewan pengawas dan pelaksana) ditegaskan — bukan sebagai penyelenggara negara –, sehingga memiliki fleksibilitas dalam menetapkan sistem kepegawaian, penggajian, pensiun, tunjangan, dan insentif lainnya. Hal ini dirancang untuk menarik talenta profesional dan memastikan kinerja optimal.

Proteksi dari Kepailitan

Danantara juga dilindungi dari risiko kepailitan, kecuali dalam kondisi insolven (ketidakmampuan membayar utang) yang terbukti secara hukum:
“Badan (Danantara) tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan dalam keadaan insolven.”

Analisis:

Kehadiran Danantara mencerminkan upaya pemerintah untuk memisahkan risiko investasi negara dari anggaran publik, sekaligus meningkatkan profesionalisme pengelolaan aset BUMN.

Otonomi dalam sistem kepegawaian dan proteksi hukum bagi pengelola menjadi langkah progresif, meski perlu diimbangi transparansi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Kebijakan “profit-sharing” dengan negara juga menyeimbangkan kepentingan bisnis dan publik.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pergelaran Ludruk Lahirnya Soekarno Putra Sang Fajar tidak Menyentuh Ploso, Tampil di Lapangan Pulo Lor Jombang

29 Juni 2026 - 10:07 WIB

Binhad dan Kuswartono Serahkan Buku kepada Eri Cahyadi: Ir Soekarno Lahir di Ploso Jombang 1 Juni 1902

28 Juni 2026 - 15:13 WIB

LEAF71+Noyron Hasilkan Mesin Jet AI Berkecepatan 28.000/ Jam

28 Juni 2026 - 13:31 WIB

Dr Lee woo Guan: Robot dan Kecanggihan Teknologi Hanya Membantu, Peran Dokter Tetap Nomor Satu

28 Juni 2026 - 12:29 WIB

Menelisik Akar Terorisme (27): Kaum Illuminati dan Revolusi Prancis

27 Juni 2026 - 16:44 WIB

Juragan Percetakan Tuduh Tiga Pegawai Mencuri, 21 Hari Dirantai dan Minta Tebusan Rp50 Juta

27 Juni 2026 - 16:18 WIB

Belanda Umumkan Kode Merah: Suhu 39°C Bikin Aspal Meleleh dan Dehidrasi

27 Juni 2026 - 15:44 WIB

Wartawan Diundang Keluar, Presiden Prabowo Ingin Berdiskusi dari Hati ke Hati Bersama Rektor dan Dosen

27 Juni 2026 - 14:57 WIB

Pemkot Surabaya Launching Buku: Bung Karno, Arek Surabaya!

27 Juni 2026 - 10:29 WIB

Trending di News