Menu

Mode Gelap

Mimbar Rakyat

WFH/WFA Ada Penolakan dari Daerah Hingga Pusat, Bisa Dijalankan Namun Ada Syaratnya

badge-check


					WFH/WFA Ada Penolakan dari Daerah Hingga Pusat, Bisa Dijalankan Namun Ada Syaratnya Perbesar

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-JAKARTA: Pemerintah Kota Surabaya mewacanakan kebijakan Work From Anywhere (WFA)/ Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan fleksibilitas kerja.

Namun Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, khawatir kebijakan ini menurunkan kualitas pelayanan publik karena masyarakat sulit mengawasi kinerja ASN. Ia mengakui efisiensi anggaran penting, tetapi menegaskan bahwa ASN berperan langsung dalam pelayanan masyarakat.

Di tingkat nasional, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara tegas menolak WFA, Sekjen Kementerian PU, Mohammad Zainal Fatah, menegaskan bahwa kementeriannya harus selalu siaga menghadapi kondisi darurat, seperti banjir dan bencana alam. Ia menilai sistem ini tidak cocok bagi PU, yang membutuhkan respons cepat di lapangan.

Zainal mencontohkan bahwa dalam situasi darurat, koordinasi tidak bisa hanya mengandalkan Zoom. Selain itu, menjelang Lebaran, Kementerian PU harus menyiapkan posko, yang tidak bisa dijalankan secara daring.

Sementara itu, Kementerian PANRB menyatakan bahwa kementerian, lembaga, dan pemda dapat menerapkan WFA untuk efisiensi anggaran. Namun, kebijakan ini harus memenuhi dua syarat: yang pertama target kinerja tetap tercapai dan kedua pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Berikut ini adalah Pro Kontra WFA/WFH yang telah dirangkum Tim Kredonews.com

Pro dan Kontra WFA/WFH

Pro WFA/WFH

* Efisiensi anggaran.
* Memungkinkan fleksibilitas bagi karyawan, berpotensi meningkatkan kepuasan kerja.
* Mengurangi kebutuhan ruang kantor, menghemat biaya operasional.
* Dapat meningkatkan produktivitas jika dikelola dengan baik, dengan dukungan teknologi yang memadai.
* Memberikan kesempatan kepada organisasi untuk merekrut talenta dari berbagai lokasi geografis.

Kontra WFA/WFH

* Berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik karena pengawasan yang sulit.
* Dapat mengurangi interaksi sosial dan kolaborasi antar karyawan.
* Membutuhkan sistem pengawasan dan evaluasi kinerja yang ketat.
* Potensi dampak negatif pada usaha dan semangat kerja ASN jika tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat.
* Tidak semua pekerjaan cocok untuk WFA/WFH, terutama yang membutuhkan kehadiran fisik seperti penanganan bencana.

Berikut adalah beberapa saran agar WFA/WFH dapat berjalan efektif:

* Tetapkan Tujuan dan Indikator Kinerja yang Jelas. Pastikan setiap karyawan memahami target yang harus dicapai dan bagaimana kinerja mereka akan diukur.
* Siapkan Infrastruktur Teknologi yang Memada. Sediakan perangkat, – software – , dan koneksi internet yang stabil bagi karyawan WFA/WFH.
* Terapkan Sistem Komunikasi yang Efekti. Gunakan – platform – komunikasi kolaborasi untuk menjaga interaksi dan koordinasi tim.
* Lakukan Pengawasan dan Evaluasi Secara Berkala. Pantau kinerja karyawan secara rutin dan berikan umpan balik yang konstruktif.
* Berikan Pelatihan dan Dukungan. Bekali karyawan dengan keterampilan yang dibutuhkan untuk bekerja secara efektif dari jarak jauh, termasuk manajemen waktu dan penggunaan teknologi.
* Buat Kebijakan yang Jelas dan Transparan. Susun aturan yang mengatur WFA/WFH, termasuk jam kerja, ketersediaan, dan mekanisme pelaporan.
* Fokus pada Hasil, Bukan Hanya Kehadiran. Nilai kinerja karyawan berdasarkan output yang dihasilkan, bukan sekadar jumlah jam kerja.
* Pertimbangkan Kebutuhan Individu. Sesuaikan kebijakan WFA/WFH dengan kebutuhan dan preferensi masing-masing karyawan, selama tidak mengganggu kinerja tim dan organisasi.
* Prioritaskan Keamanan Data Pastikan data sensitif terlindungi dengan menerapkan protokol keamanan yang ketat.
* Evaluasi Berkala: Lakukan evaluasi berkala terhadap program WFA/WFH untuk mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral, Setelah Sebut Tolol Kini Sahroni Ditantang Debat Oleh Salsa Terkait Tunjangan DPR RI

26 Agustus 2025 - 08:17 WIB

BPOM Ungkap 34 Kosmetik Terbukti Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya

2 Agustus 2025 - 16:18 WIB

Anda Berhasil Viral, Ngaku Aparat Ngamuk Saat Ditegur Parkir, Ditunggu Episod 2

1 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Boleh Tidaknya Rangkap Jabatan 34 Wakil Menteri Jadi Komisaris BUMN

1 Agustus 2025 - 12:50 WIB

Soal Rencana Danantara Utang USD 10 Miliar, Jangan Sampai Jaminannya Aset Bangsa

30 Juli 2025 - 19:31 WIB

Perkada Diulur, Benarkah Bupati Sidoarjo Tak Mengerti Pentingnya Perkada atau Pura-pura Tidak Tahu

27 Juli 2025 - 16:19 WIB

Ironi Rapat Mahal di Tengah Efisiensi: Ketika Hotel Bintang Lima Jadi Ruang Diskusi Birokrat

18 Juli 2025 - 09:09 WIB

26 Siswa Disabilitas Diduga Ditolak, Koalisi Jatim Minta Revisi SPMB

18 Juli 2025 - 06:53 WIB

Garda Jatim Melawan Eksploitasi dan Pungli Aplikator Ojol

8 Juli 2025 - 20:08 WIB

Trending di Headline