Menu

Mode Gelap

News

Sri Mulyani Menjamin Tidak Ada PHK, Uang Kuliah Tidak Naik, Beasiswa LPDP dan KIP Tetap Utuh

badge-check


					Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Insatgram@smindrawati Perbesar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Insatgram@smindrawati

Penulis: Yusran Hakim   |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Merespon berbagai persoalan tentang kebijaksanaan efisiensi anggaran 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk tenaga honorer di kementerian dan lembaga.

Menteri memastikan bahwa langkah efisiensi ini tidak akan berdampak pada pengurangan jumlah tenaga honorer, dan penelitian lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan belanja untuk tenaga honorer tetap terjaga. Pernyatan itu ia sampaikan dalam sebuah konferensi pers,  14 Februari 2025, di Jakarta.

Selain itu, Sri Mulyani juga menjamin bahwa program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak akan mengalami pemotongan anggaran.

Untuk tahun anggaran 2025, sebanyak 1.040.192 mahasiswa akan menerima beasiswa KIP dengan total anggaran sebesar Rp 14,69 triliun. Dia menekankan bahwa anggaran ini tetap utuh dan tidak akan dikurangi.

Terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT), Sri Mulyani memastikan bahwa tidak ada kenaikan biaya kuliah untuk perguruan tinggi negeri.

Dia menyatakan bahwa pemerintah akan terus memantau anggaran operasional perguruan tinggi agar tidak mempengaruhi keputusan mengenai UKT yang baru akan diterapkan untuk tahun ajaran 2025-2026.

Sri Mulyani menambahkan pemerintah sedang melakukan rekonstruksi anggaran untuk memastikan bahwa efisiensi tidak berdampak pada tenaga honorer.

Ini mencakup peninjauan kembali alokasi anggaran setiap kementerian dan lembaga, dengan fokus pada pengurangan belanja non-prioritas agar anggaran untuk tenaga honorer tetap terjaga.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan bahwa akan ada penelitian lebih lanjut untuk memastikan bahwa efisiensi yang diterapkan tidak mempengaruhi belanja pegawai, khususnya untuk tenaga honorer. Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya mencapai efisiensi anggaran tanpa mengorbankan tenaga honorer dan kualitas layanan kepada masyarakat. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Saat Isi BBM Tugboad Batubara Meledak di Pantai Paciran Lamongan, 12 Orang Alami Luka-luka

13 Maret 2025 - 14:51 WIB

Indonesia Gudang Kobalt Dunia, Baru Sekarang Mau Kenakan Royalti

13 Maret 2025 - 12:18 WIB

Program Persalinan Gratis di Lumajang Bisa Membuat Iri Warga Kabupaten Lain, No Ribet

13 Maret 2025 - 09:31 WIB

Begini Konsep Sekolah Rakyat, Mulai Pembentukan, Kurikulum dan Lainnya

13 Maret 2025 - 04:28 WIB

Kapolres Ngada Diduga Terlibat Kekerasan Seksual di Bawah Umur, Jumlah Korban Versi Polda Berbeda

12 Maret 2025 - 22:39 WIB

Ada PNS Indonesia yang Terima THR Ratusan Juta, Kok Bisa?

12 Maret 2025 - 16:40 WIB

KAI Siapkan Flash Sale Rp100 Ribu Kelas Ekonomi, Rp200 Ribu Kelas Bisnis dan Rp300 Ribu Kelas Eksekutif

12 Maret 2025 - 16:28 WIB

Pasok Senjata Api ke KKB Papua, Polisi Meringkus Tiga Pelaku di Bengkel Bubut Kalianyar Bojonegroro

12 Maret 2025 - 15:46 WIB

Presiden Prabowo Tegas Terkait Tugas Prajurit TNI di K/L, Setelah Ramai Polemik Letkol Teddy

12 Maret 2025 - 14:00 WIB

Trending di Headline