Menu

Mode Gelap

News

Sri Mulyani Menjamin Tidak Ada PHK, Uang Kuliah Tidak Naik, Beasiswa LPDP dan KIP Tetap Utuh

badge-check


					Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Insatgram@smindrawati Perbesar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Insatgram@smindrawati

Penulis: Yusran Hakim   |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Merespon berbagai persoalan tentang kebijaksanaan efisiensi anggaran 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk tenaga honorer di kementerian dan lembaga.

Menteri memastikan bahwa langkah efisiensi ini tidak akan berdampak pada pengurangan jumlah tenaga honorer, dan penelitian lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan belanja untuk tenaga honorer tetap terjaga. Pernyatan itu ia sampaikan dalam sebuah konferensi pers,  14 Februari 2025, di Jakarta.

Selain itu, Sri Mulyani juga menjamin bahwa program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak akan mengalami pemotongan anggaran.

Untuk tahun anggaran 2025, sebanyak 1.040.192 mahasiswa akan menerima beasiswa KIP dengan total anggaran sebesar Rp 14,69 triliun. Dia menekankan bahwa anggaran ini tetap utuh dan tidak akan dikurangi.

Terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT), Sri Mulyani memastikan bahwa tidak ada kenaikan biaya kuliah untuk perguruan tinggi negeri.

Dia menyatakan bahwa pemerintah akan terus memantau anggaran operasional perguruan tinggi agar tidak mempengaruhi keputusan mengenai UKT yang baru akan diterapkan untuk tahun ajaran 2025-2026.

Sri Mulyani menambahkan pemerintah sedang melakukan rekonstruksi anggaran untuk memastikan bahwa efisiensi tidak berdampak pada tenaga honorer.

Ini mencakup peninjauan kembali alokasi anggaran setiap kementerian dan lembaga, dengan fokus pada pengurangan belanja non-prioritas agar anggaran untuk tenaga honorer tetap terjaga.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan bahwa akan ada penelitian lebih lanjut untuk memastikan bahwa efisiensi yang diterapkan tidak mempengaruhi belanja pegawai, khususnya untuk tenaga honorer. Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya mencapai efisiensi anggaran tanpa mengorbankan tenaga honorer dan kualitas layanan kepada masyarakat. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ke Sabah, Merawat Kesehatan Sekaligus Berwisata

19 April 2026 - 16:43 WIB

Cekcok Lalu Lintas Pukul Bocah dan Rampas Kunci Motor, Polisi Jemput Inge Marita di Rumah Kerabat Pandaan

19 April 2026 - 13:13 WIB

Ngronggo Kediri Digemparkan Kejadian Penculikan Anak dan Penganiayaan Cucu Hingga Tewas

19 April 2026 - 12:51 WIB

Terjebak dalam Kamar Dua ART Tewas, Insiden Kebakaran di Jl. Adityawarman Jombang

19 April 2026 - 11:18 WIB

Harga Baru BBM Non Subsidi Per 18 April 2026: Pertamina DEX Rp23.900/ Liter

18 April 2026 - 16:15 WIB

Donasi Kemanusiaan Warga Indonesia untuk Iran Rp 9 Miliar Lebih per 14 April 2026

18 April 2026 - 15:33 WIB

BGN Bayar ke Unhan Rp1,52 M secara Swakelola untuk Beli Semir dan Sikat untuk SPPI

18 April 2026 - 10:38 WIB

Alam Kurniawan Saksi Kebakaran Gudang Peralatan SMPN 2 Sumobito, Kerugian Ditaksir Rp 10 Juta

18 April 2026 - 08:40 WIB

Mafia Izin Pertambangan, Kejati Meringkus Tiga Pejabat Utama ESDM Pemprov Jatim

17 April 2026 - 23:23 WIB

Trending di News