Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Kemenag Sudah Alokasikan Insentif untuk Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah Bukan ASN

badge-check


					Suyitnp, Dirjen Pendidikan Agama Islam Kementrian Agama. Foto: kemenag.go.id Perbesar

Suyitnp, Dirjen Pendidikan Agama Islam Kementrian Agama. Foto: kemenag.go.id

Penulis: Tasyafarina Libas Tirani  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah pada tahun anggaran 2025.

Sejauh ini tidak disebut nilai tunjangan tersebut, akan tetapi tahun-tahun sebelumnya besaran tunjangan insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah adalah sebesar Rp250.000 per bulan, diberikan selama 6 enam  total diterima mencapai Rp1.500.000.

Suyitno Dirjen Pendidikan Islam Kemenag memastikan bahwa  tahun ini sudah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif guru bukan PNS pada RA dan Madrasah.

“Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS,” tegas Suyitno di Jakarta, Minggu, 15 Februari 2025.

“Tunjangan insentif ini akan disalurkan bertahap,” sambungnya dilansir dari laman resmi Kemenag. Suyitno mengatakan, pembayaran tunjangan insentif ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Insentif diberikan untuk memotivasi para guru dalam meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar. Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan.

Kemenag saat ini tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah.

Thobib Al Asyhar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah mengatakan, juknis antara lain mengatur kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif. “Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif ini,” sebut Thobib.

Thobib menambahkan tunjangan intensif akan dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:

1. Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut
2. Berusia 60 (enam puluh) tahun
3. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah
4. Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya
5. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau
6. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Muktamar Lesbumi NU di Tambakberas Jombang: Tengok Akar Tradisi dan Budaya sebagai Panglima

13 Juni 2026 - 14:20 WIB

Kepala BGN Nanik Deyang: Saya Memang Cupu-nya Presiden

13 Juni 2026 - 13:29 WIB

Andri Mulyono Partner Lodewyk Pusung, Mark Up Rp0,5 Triliun Proyek Motor Listrik BGN

13 Juni 2026 - 12:40 WIB

Kejaksaan Agung menahan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), terlibat mark up proyek pengadaan motor listrik BGN.

Massa Aksi Mahasiswi UI Bubar Tertib dari Bundaran HI, Lampu Padam Masuk Kelompok Baju Hitam

12 Juni 2026 - 21:59 WIB

Aksi massa mahasiswa U, di Bundaran HI, Jakarta, Jumat 12 Juni 2026

Pelatihan Kripik Pisang dan Tahu Krispi 21 Wanita Warga Plumbon Gambang

12 Juni 2026 - 21:16 WIB

REI: Kenaikan BI Rate Jadi Pukulan Telak bagi Properti Nonsubsidi

12 Juni 2026 - 19:19 WIB

Menelisik Akar Terorisme (16): Black Death Memangsa 50 % Populasi Eropa

12 Juni 2026 - 18:45 WIB

Pemkab Jombang dan BPS Sinergi Sensus Ekonomi 2026: Dilaksanakan 15 Juni – 31 Agustus 2026

12 Juni 2026 - 16:21 WIB

Buoati Jombang, Warsubi memasang tag tanda resmi petugas pelaksana Sensus Ekonomi 2026.

Anas Burhani Ditetapkan sebagai Tanfidz PKB Jombang, Menggeser Hadi Atmaji

12 Juni 2026 - 14:33 WIB

Anas Burhani, dari Sekretaris DPC PKB Jombang, terpilih menjadi Tanfidz PKB Jombang
Trending di News