Menu

Mode Gelap

News

Kemenag Sudah Alokasikan Insentif untuk Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah Bukan ASN

badge-check


					Suyitnp, Dirjen Pendidikan Agama Islam Kementrian Agama. Foto: kemenag.go.id Perbesar

Suyitnp, Dirjen Pendidikan Agama Islam Kementrian Agama. Foto: kemenag.go.id

Penulis: Tasyafarina Libas Tirani  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah pada tahun anggaran 2025.

Sejauh ini tidak disebut nilai tunjangan tersebut, akan tetapi tahun-tahun sebelumnya besaran tunjangan insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah adalah sebesar Rp250.000 per bulan, diberikan selama 6 enam  total diterima mencapai Rp1.500.000.

Suyitno Dirjen Pendidikan Islam Kemenag memastikan bahwa  tahun ini sudah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif guru bukan PNS pada RA dan Madrasah.

“Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS,” tegas Suyitno di Jakarta, Minggu, 15 Februari 2025.

“Tunjangan insentif ini akan disalurkan bertahap,” sambungnya dilansir dari laman resmi Kemenag. Suyitno mengatakan, pembayaran tunjangan insentif ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Insentif diberikan untuk memotivasi para guru dalam meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar. Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan.

Kemenag saat ini tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah.

Thobib Al Asyhar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah mengatakan, juknis antara lain mengatur kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif. “Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif ini,” sebut Thobib.

Thobib menambahkan tunjangan intensif akan dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:

1. Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut
2. Berusia 60 (enam puluh) tahun
3. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah
4. Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya
5. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau
6. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Depan Mahasiswa HKBP Nommensen Menteri Komdigi Meutya Hafid Bicara Soal Literasi Digital dan Judol

14 Maret 2025 - 22:16 WIB

Satpol PP Tegas Cabut Tiang Listrik Fiber Oprik Tidak Punya Izin di Jl Pattimura Jombang

14 Maret 2025 - 21:30 WIB

Komdigi Dukung Penuh Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Proyek PDNS

14 Maret 2025 - 21:11 WIB

Mencengangkan Jumlah Video Porno Dibuat Eks Kapolres Ngada NTT, Ada yang di Bawah Umur

14 Maret 2025 - 20:46 WIB

Korban PHK Masih Dapat BPJS Selama Enam Bulan

14 Maret 2025 - 20:13 WIB

Menteri Komdigi Meutya Hafid: Indonesia Berada pada Fase Transformasi Digital yang Signifikan

14 Maret 2025 - 16:39 WIB

Maruli Bela Kenaikan Pangkat Teddy, Lha Kog Susi Pudjiastuti Ikut Komen, Netizen Auto Gaduh

14 Maret 2025 - 13:33 WIB

Pro Kontra Koperasi Desa Merah Putih: Antara Harapan dan Tantangan

14 Maret 2025 - 11:23 WIB

Prabowo Atur Agar Letkol Teddy Tak Harus Mundur dari TNI Secara Sah, Makin Kuat Kedudukannya

14 Maret 2025 - 04:16 WIB

Trending di Headline