Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Kondisi Dua Bayi yang Dibuang di Jombang Sehat, Ingin Adopsi? Berikut Syarat dan Tahapan

badge-check


					Kondisi Dua Bayi yang Dibuang di Jombang Sehat, Ingin Adopsi?  Berikut Syarat dan Tahapan Perbesar

Penulis : Jayadi : Editor : Aditya Prayoga

Kredonews.com, Jombang- Dalam tiga hari terakhir, masyarakat di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dikejutkan oleh dua kasus penemuan bayi yang diduga ditinggalkan oleh orang tuanya.

Kasus pertama terjadi pada Minggu (2/2/2025) pagi, ketika seorang bayi laki-laki berusia sekitar empat bulan ditemukan di sebuah warung kosong di Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Jombang. “Kondisinya sehat,” ujar AKBP Ardi Kurniawan, Kapolres Jombang, dikutip dari Kompas, Senin (3/2/2025).

Keesokan harinya, pada Selasa (4/2/2025) pagi, seorang bayi laki-laki lainnya ditemukan di bahu jalan di Dusun Gondang, Desa Carangwulung, Jombang.

Saat ini, kedua bayi tersebut dalam kondisi sehat dan telah mendapat perawatan yang diperlukan. Bagi masyarakat yang ingin mengadopsi, ada sejumlah syarat dan tahapan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Proses adopsi (pengangkatan anak) di Indonesia diatur ketat oleh hukum untuk melindungi hak anak dan calon orang tua asuh, ada senumlah aspek yang perlu diperhatikan saat mengadopsi anak yakni

1. Adopsi Antaragama

Di Indonesia, adopsi anak harus sesuai dengan agama calon orang tua asuh. Jika berbeda, diperlukan persetujuan khusus dan proses hukum yang lebih kompleks.

2. Adopsi Internasional

Warga negara asing (WNA) hanya boleh mengadopsi anak di Indonesia sebagai — upaya terakhir — (jika tidak ada calon orang tua asuh WNI). Prosesnya melibatkan Kementerian Sosial, dan Kementerian Hukum dan HAM

3. Larangan Adopsi Pribadi

Adopsi tanpa melalui lembaga resmi dan pengadilan dianggap –ilegal– dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Berikut langkah-langkah umumnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak** dan peraturan terkait:

A. Syarat Umum Pengangkatan Anak

1. Calon Orang Tua Asuh

– Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun
– Berstatus menikah (minimal 5 tahun) dan tidak memiliki anak atau hanya memiliki 1 anak.
– Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat dokter).
– Mampu secara ekonomi (dibuktikan dengan slip gaji, rekening bank, atau surat keterangan pekerjaan atau penghasilan)
– Selisih usia minimal **20 tahun** dengan anak yang diadopsi.
– Mendapat persetujuan dari anak (jika anak sudah berusia 12 tahun ke atas).

2. Anak yang Diadopsi
– Berusia maksimal 18 tahun.
– Memiliki status yatim piatu, yatim, atau piatu atau orang tua kandung tidak mampu menjamin kesejahteraannya.
– Belum pernah diadopsi secara sah.

B. Tahapan Proses Adopsi

1. Penghubungan dengan Lembaga Sosial
– Calon orang tua asuh harus menghubungi **Dinas Sosial (Dinsos) setempat atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang terdaftar di Kementerian Sosial.
– Lembaga ini akan memverifikasi kelayakan calon orang tua dan anak yang akan diadopsi.

2. Pengajuan Permohonan
– Ajukan surat permohonan pengangkatan anak ke Pengadilan Agama, (untuk muslim) atau Pengadilan Negeri (non-muslim) di wilayah domisili.

3. Home Visit dan Asesmen
– Petugas sosial akan melakukan kunjungan ke rumah calon orang tua asuh untuk menilai lingkungan keluarga, motivasi, dan kesiapan finansial.

4. Rekomendasi dari Dinsos
– Dinas Sosial akan menerbitkan rekomendasi setelah proses asesmen selesai dan syarat terpenuhi.

5. Persetujuan Pengadilan
– Pengadilan akan mengeluarkan — Penetapan Pengadilan (PP) — sebagai dasar hukum pengangkatan anak.

6. Pencatatan di Dinas Kependudukan
– Setelah PP diterbitkan, daftarkan anak ke — Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)– untuk memperbarui akta kelahiran anak dengan nama orang tua asuh.

C. Dokumen yang Dibutuhkan

– Surat keterangan tidak memiliki anak/sudah memiliki anak dari dokter.
– Surat nikah dan KTP calon orang tua asuh.
– Surat keterangan penghasilan.
– Surat sehat dari dokter.
– Akta kelahiran/surat keterangan kelahiran anak.
– Surat pernyataan orang tua kandung (jika masih ada) atau surat keterangan yatim/piatu dari kelurahan.

D. Lembaga yang Terlibat

1. Dinas Sosial (Dinsos)
2. Pengadilan Agama/Negeri
3. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
4. Kementerian Hukum dan HAM, bila WNA

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disidak Inspektur Imipas: Lima Kebohongan Kalapas Cibinong Wisnu H. Putranto Terbongkar

26 September 2026 - 21:57 WIB

Efek Sidak Ombudsman, Inspektur Imipas Nonaktifkan Lima Pejabat LP Cibinong

26 September 2026 - 18:12 WIB

Terbakar Hebat, Dua Ruangan SMPN 2 Perak Ludes Dilalap Api

26 September 2026 - 15:12 WIB

Suhu Naik 1,2 Derajat Celcius Akibat Super El Nino, 451 Ribu Nyawa Melayang

25 September 2026 - 21:11 WIB

Ada Ruang Menyerupai Kantor Polres, RS O Smach untuk Ambil Paksa Organ Manusia

25 September 2026 - 18:55 WIB

Menteri Yusril Minta Ombudsman Buka Semuanya, Izinkan Wartawan Masuk ke LP Cibinong

25 September 2026 - 13:11 WIB

Komisi C Soroti Proyek Revitalisasi 128 Gedung SD/ SMP Jombang dengan Anggaran Rp77,5 Miliar

25 September 2026 - 12:44 WIB

Menelisik Akar Terorisme (61): Nechayev Sang Teroris Muda Kharismatik

25 September 2026 - 11:52 WIB

Marathon KPK Geledah Kanwil ATR/ BPN Jatim, Malang dan Rumah Milik Lampri di Pace Nganjuk

25 September 2026 - 10:46 WIB

Trending di News