Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Internasional

Memecat Karyawan, Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3,05 M

badge-check


					Dewi Soekarno/Instagram Perbesar

Dewi Soekarno/Instagram

KREDONEWS.COM, TOKYO-Naoko Nemoto alias Ratna Sari Dewi Soekarno didenda oleh Pengadilan Buruh Jepang sebesar 29 juta yen (sekitar Rp3,05 miliar).

Istri Presiden pertama Indonesia, Soekarno, itu dinyatakan bersalah atas pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua orang karyawannya.

Mengutip Friday Digital, Senin (20/1), kasus hukum ini bermula pada Februari 2021, ketika kedua karyawan menolak untuk bekerja dari kantor karena khawatir terpapar virus COVID-19.

Pada saat itu, Dewi dikabarkan baru saja kembali dari perjalanan ke Indonesia.

Mantan Ibu Negara yang kini berusia 84 tahun tersebut naik pitam mengetahui sikap dua karyawannya dan memutuskan untuk melakukan PHK.

“Saya juga marah kepada kalian semua yang memperlakukan saya seperti kuman padahal hasil tes saya negatif. Anda menderita coronafobia. Saya rasa, saya tidak akan pernah datang ke kantor lagi karena saya tidak bisa bekerja dengan orang yang telah menyakiti karakter saya,” kecamnya.

Tidak tinggal diam, kedua karyawan tersebut menggugat perusahaan Dewi pada Maret 2022.

Pada Agustus 2022, keputusan litigasi mengharuskan kedua belah pihak membayar biaya penyelesaian gabungan sebesar 6 juta yen.

Namun, Dewi diketahui keberatan dengan hal itu, yang kemudian berujung pada tuntutan hukum.

Permasalahan dalam persidangan berfokus pada sah atau tidaknya pemecatan kedua karyawan tersebut.

Hasil gugatan memutuskan bahwa pemecatan tersebut tidak sah, sehingga hubungan kerja antara Dewi dan kedua karyawannya tetap berlanjut.

Kantor Dewi Soekarno diwajibkan membayar gaji kedua karyawan tersebut sejak tahun 2021 hingga 2024.

Pihak Dewi memberikan pembelaan bahwa kedua karyawan itu melakukan percakapan telepon dengan pengacara Dewi dan mencapai kesepakatan bersama bahwa mereka setuju untuk mengundurkan diri.

Meski sudah memasuki usia senja, Dewi Soekarno yang masih berkewarganegaraan Indonesia, tetap aktif menjalankan bisnis dan tampil di televisi.

Perempuan yang selalu terlihat cantik dan awet muda itu juga adalah seorang Youtuber melalui kanal @lady.dewichannel dengan 292.000 pengikut.

Saat ini, Dewi lebih banyak menghabiskan waktunya di Tokyo.

Terakhir, pada Juni 2024, ia mengunjungi korban gempa bumi di Hualien, Taiwan, dan memberikan sumbangan lebih dari Rp 100 juta.***

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kian Liar, AI Gemini Bobol 3 Perusahaan Nyata Saat Uji Coba Keamanan

21 September 2026 - 18:49 WIB

Setiap Ketukan “Prompt” AI Diam-Diam Menguras Listrik Jepang dan Air Afrika

20 September 2026 - 17:38 WIB

“Cium” Asisten Cantik di Lapangan Golf, Trump Gemparkan Netizen

17 September 2026 - 16:00 WIB

Raja Thailand Terbangkan Sendiri Pesawat Boeing 737 -800

15 September 2026 - 17:27 WIB

Resmi Mengaku, Amerika Serikat Kerahkan Senjata Ofensif Aktif di Orbit Bumi

15 September 2026 - 16:48 WIB

Mantan PM Inggris dan Delegasi Barat Nyaris Kena Serangan Drone Rusia

14 September 2026 - 18:51 WIB

Luana Lopes Lara, Mantan Balerina ke Miliarder Paling Tajir, Kalahkan Taylor Swift

6 September 2026 - 18:16 WIB

Google Lakukan Ribuan Perubahan Sistem Setiap Tahun, Siapa Diuntungkan?

3 September 2026 - 19:28 WIB

Bill Gates Peringatkan, AI Dapat Membuat Bencana Ekonomi

28 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Trending di Internasional