Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Internasional

Memecat Karyawan, Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3,05 M

badge-check


					Dewi Soekarno/Instagram Perbesar

Dewi Soekarno/Instagram

KREDONEWS.COM, TOKYO-Naoko Nemoto alias Ratna Sari Dewi Soekarno didenda oleh Pengadilan Buruh Jepang sebesar 29 juta yen (sekitar Rp3,05 miliar).

Istri Presiden pertama Indonesia, Soekarno, itu dinyatakan bersalah atas pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua orang karyawannya.

Mengutip Friday Digital, Senin (20/1), kasus hukum ini bermula pada Februari 2021, ketika kedua karyawan menolak untuk bekerja dari kantor karena khawatir terpapar virus COVID-19.

Pada saat itu, Dewi dikabarkan baru saja kembali dari perjalanan ke Indonesia.

Mantan Ibu Negara yang kini berusia 84 tahun tersebut naik pitam mengetahui sikap dua karyawannya dan memutuskan untuk melakukan PHK.

“Saya juga marah kepada kalian semua yang memperlakukan saya seperti kuman padahal hasil tes saya negatif. Anda menderita coronafobia. Saya rasa, saya tidak akan pernah datang ke kantor lagi karena saya tidak bisa bekerja dengan orang yang telah menyakiti karakter saya,” kecamnya.

Tidak tinggal diam, kedua karyawan tersebut menggugat perusahaan Dewi pada Maret 2022.

Pada Agustus 2022, keputusan litigasi mengharuskan kedua belah pihak membayar biaya penyelesaian gabungan sebesar 6 juta yen.

Namun, Dewi diketahui keberatan dengan hal itu, yang kemudian berujung pada tuntutan hukum.

Permasalahan dalam persidangan berfokus pada sah atau tidaknya pemecatan kedua karyawan tersebut.

Hasil gugatan memutuskan bahwa pemecatan tersebut tidak sah, sehingga hubungan kerja antara Dewi dan kedua karyawannya tetap berlanjut.

Kantor Dewi Soekarno diwajibkan membayar gaji kedua karyawan tersebut sejak tahun 2021 hingga 2024.

Pihak Dewi memberikan pembelaan bahwa kedua karyawan itu melakukan percakapan telepon dengan pengacara Dewi dan mencapai kesepakatan bersama bahwa mereka setuju untuk mengundurkan diri.

Meski sudah memasuki usia senja, Dewi Soekarno yang masih berkewarganegaraan Indonesia, tetap aktif menjalankan bisnis dan tampil di televisi.

Perempuan yang selalu terlihat cantik dan awet muda itu juga adalah seorang Youtuber melalui kanal @lady.dewichannel dengan 292.000 pengikut.

Saat ini, Dewi lebih banyak menghabiskan waktunya di Tokyo.

Terakhir, pada Juni 2024, ia mengunjungi korban gempa bumi di Hualien, Taiwan, dan memberikan sumbangan lebih dari Rp 100 juta.***

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PM Australia Minta Maaf karena Mengatakan Akan ‘Berhubungan Seks’ dengan Kylie Minogue

7 Juli 2026 - 19:22 WIB

Dr Lee Woo Guan: Robot dan Kecanggihan Teknologi Hanya Membantu, Peran Dokter Tetap Nomor Satu

28 Juni 2026 - 12:29 WIB

Chee Kit Chong WN Australia Dinyatakan Bersalah Memperbudak Lansia Indonesia

28 Mei 2026 - 21:45 WIB

Partai Kecoak Merayap ke Politik India

22 Mei 2026 - 18:17 WIB

Komputer Tak Laku, Terancam Tak Ada Orang Mau Beli Laptop

10 Mei 2026 - 19:12 WIB

Naskah Alkitab Perjanjian Baru 42 Halaman yang Hilang Ditemukan

3 Mei 2026 - 19:02 WIB

Pakar Estetik Bedah Plastik, Dr Sophia Heng: Penyempurnaan, Bukan Perubahan Total

26 April 2026 - 10:40 WIB

KPJ Sabah Specialist Hospital, Pusat Perawatan Kesehatan yang Makin Mendunia Pilihan Pasien Indonesia

22 April 2026 - 11:39 WIB

Kabar Baik 2 Kapal Pertamina Bersiap Melintas Selat Hormuz

19 April 2026 - 19:52 WIB

Trending di Internasional