Menu

Mode Gelap

Headline

Judol dan TPPU Hotel Aruss, Bereskrim Tunjukkan Barang Bukti Uang Tunai Rp 103,2 Miliar

badge-check


					Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terakit kasus judi online plus TPPU hotel Aruss, Semarang, Polisi juga menunjukkan sitaan uang tunai Rp 103,2 miliar, di Mabes Polri, Kamis 16 Januari 2025. Instagram@kumparan Perbesar

Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terakit kasus judi online plus TPPU hotel Aruss, Semarang, Polisi juga menunjukkan sitaan uang tunai Rp 103,2 miliar, di Mabes Polri, Kamis 16 Januari 2025. Instagram@kumparan

Penulis: Hadi S. Purwanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA-  Brigjen (Pol) Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kamis 16 Januari 2025, melakukan konferensi pers terkait judi online dengan barang bukti uang tunai Rp 103,2 miliar, di Mabes Polri, Jakarta.

Uang tersebut ditampilkan dalam konferensi pers yang berlangsung pada 16 Januari 2025 dan merupakan bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain uang tunai, Bareskrim juga menyita Hotel Aruss yang diduga dibiayai dari hasil judi online. Hotel ini dikelola oleh PT Arta Jaya Putra (AJP) dan terhubung dengan rekening-rekening yang mencurigakan.

Dalam kasus ini, dua tersangka telah ditetapkan, yaitu sebuah perusahaan  PT AJP dan individu berinisial FH. Penyidik menemukan bahwa dana yang digunakan untuk membangun hotel berasal dari transaksi judi online.

Konferensi pers ini dipimpin oleh Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Ia menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan setelah penelusuran transaksi keuangan yang melibatkan bandar judi online.

Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online di Indonesia, sejalan dengan instruksi pemerintah untuk mengatasi masalah ini secara serius.

Helfi memastikan bahwa pihaknya memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan FH dan PT AJP sebagai tersangka dalam kasus ini Ia menekankan bahwa PT AJP berfungsi sebagai entitas yang menampung uang dari kegiatan perjudian untuk pembangunan hotel.

Dalam pernyataannya, Helfi menegaskan komitmen Polri untuk memberantas perjudian online dan pencucian uang, serta menyatakan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku kejahatan ekonomi.

Dengan pengalaman luas di bidang investigasi dan reserse, Brigjen Helfi Assegaf memimpin upaya penegakan hukum dalam kasus ini, menunjukkan dedikasinya terhadap pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia. Termasuk kasus judi online yang menyeret nama hotel Aruss, Semarang.

Dalam konferensi pers itu disebutkan bahwa  hotel Aruss disita karena diduga dibangun menggunakan dana hasil dari judi online. FH menggunakan lima rekening yang bukan atas namanya untuk mentransfer dana pembangunan hotel ke PT AJP.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa total dana yang terlibat dalam transaksi mencurigakan mencapai Rp 72,3 miliar, berasal dari 17 rekening yang telah diblokir. Selain itu, terdapat penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh individu lain dengan total sekitar Rp 40,5 miliar

Uang hasil judi ditempatkan di rekening-rekening nominee dan kemudian ditransfer serta ditarik tunai untuk menyembunyikan asal-usulnya. Uang ini akhirnya digunakan untuk membangun Hotel Aruss, Semarang, dan saat ini dalam posisi disegel oleh Bareskrim Polri.

Mengalir ke Hotel

PT Arta Jaya Putra adalah perusahaan yang mengelola Hotel Aruss Semarang, sebuah hotel bintang empat  di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116, Semarang, Jawa Tengah. Hotel ini mulai beroperasi pada Maret 2022 dan resmi diluncurkan pada Juni 2022, demikian mengutip tirto.id.

Dengan 147 kamar yang tersebar di 11 lantai, Hotel Aruss menawarkan berbagai fasilitas modern, termasuk Juwana Jogging Track yang merupakan lintasan jogging tertinggi di Indonesia dan Mahakam Rooftop Hall untuk pertemuan. Namun, hotel ini kini menjadi sorotan karena terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi online.

Pada 6 Januari 2025, Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap hotel tersebut setelah menemukan bukti bahwa dana pembangunan hotel diduga berasal dari hasil judi online. Penyidikan menunjukkan bahwa PT Arta Jaya Putra menerima dana dari beberapa rekening yang terhubung dengan aktivitas judi

PT Arta Jaya Putra dipimpin oleh Ricco Hertanto dan Tri Nur Taufan. Perusahaan ini juga aktif dalam program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) serta terlibat dalam tender proyek pemerintah. Meskipun status hotel saat ini dalam penyitaan, operasionalnya tetap berjalan normal, dan manajemen berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. **
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semangat Pejuang Pelajar Hadir dalam Muskerda Paguyuban MAS TRIP Jawa Timur

24 Juni 2025 - 10:44 WIB

Sego Rp2 Ribu: Cara Sederhana untuk Peduli Sesama

24 Juni 2025 - 02:01 WIB

Dokter di Blitar Gratiskan Biaya Operasi Mata Kuli Bangunan, Demi Kemanusiaan

23 Juni 2025 - 12:38 WIB

Bocah Indonesia Umur 5 Tahun Diserang Pria Bersenjata di Singapura

23 Juni 2025 - 12:20 WIB

Balon Udara Terbakar di Brasil, 21 Wisatawan Terjun Bebas 8 Orang Tewas

23 Juni 2025 - 10:31 WIB

77 Jabatan di Pemkab Jombang Masih Lowong, Bupati Warsubi: Persetujuan Kemendgari Belum Turun

23 Juni 2025 - 10:04 WIB

Bupati Warsubi Luncurkan Pantun Meriahkan Sedekah Dusun Bulak Mojokrapak

23 Juni 2025 - 09:28 WIB

Rumah Syukur HUT ke 80 RI, Warsubi: Kepedulian Luar Biasa dari Ponpes Siddhiqiyyah Jombang

23 Juni 2025 - 07:18 WIB

LIRA dan LDC Tegaskan Dukungan Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

22 Juni 2025 - 20:25 WIB

Trending di Headline