Menu

Mode Gelap

News

Mahfud MD Mengeritik Rencana Presiden Prabowo Beri Pengampunan Koruptor

badge-check


					Ahli hukum mantan Menko Polkam, dan Ketua MA Mahfud MD  menyatakan biro travel membeli kuota haji Furoda Rp 60 juta. bisa dijual kembali dengan harga hingga Rp 1 miliar/ orang.  Tangkap layar video youtube@liputan6 Perbesar

Ahli hukum mantan Menko Polkam, dan Ketua MA Mahfud MD menyatakan biro travel membeli kuota haji Furoda Rp 60 juta. bisa dijual kembali dengan harga hingga Rp 1 miliar/ orang. Tangkap layar video youtube@liputan6

Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, memberikan kritik tajam terhadap usulan Presiden Prabowo Subianto yang mempertimbangkan untuk memaafkan koruptor, asalkan mereka mengembalikan uang hasil korupsi ke negara.

Dalam pernyataannya, Mahfud menegaskan bahwa ide tersebut berisiko dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pernyataan Mahfud itu dituangkan dalam wawacara liputan 6 SCTV, 20 Desember 2024.

Mahfud MD menyatakan bahwa pengampunan terhadap koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi tidak menjamin akuntabilitas dan transparansi. Dia mencatat bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana. Dengan kata lain, meskipun koruptor mengembalikan uang, proses hukum tetap harus berjalan

Mahfud juga menyoroti bahwa pengembalian uang secara diam-diam dapat menimbulkan masalah terkait dengan siapa yang melapor dan apakah jumlah yang dikembalikan benar. Hal ini berpotensi menciptakan celah bagi praktik korupsi lebih lanjut.

Sebagai solusi alternatif, Mahfud mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang dianggap lebih efektif dalam menangani masalah korupsi dibandingkan dengan memberikan pengampunan kepada koruptor

Dalam pidatonya di Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir, Prabowo Subianto mengemukakan niatnya untuk memberi kesempatan kepada para koruptor untuk bertaubat dengan cara mengembalikan uang hasil curian. Dia menekankan bahwa pengembalian tersebut bisa dilakukan tanpa diketahui publik

Meskipun niat baik ini diakui oleh Mahfud, dia tetap menekankan perlunya kepatuhan terhadap hukum dan prosedur yang ada.

Kritik Mahfud MD menunjukkan kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan dari rencana pengampunan koruptor yang diusulkan oleh Prabowo Subianto.

Dengan menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum, Mahfud mendorong pendekatan yang lebih struktural dan berbasis hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mafia Izin Pertambangan, Kejati Meringkus Tiga Pejabat Utama ESDM Pemprov Jatim

17 April 2026 - 23:23 WIB

24 Jam Operasi SAR Evakuasi 8 Jenazah, Korban Helikopter Jatuh di Hutan Tapang Tingan Sekadau

17 April 2026 - 22:42 WIB

Bahlil Kode Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi dalam Waktu Dekat

17 April 2026 - 20:20 WIB

KEK Industri Halal Sidoarjo Siap Tarik Investasi Global, Incar Rp 97,8 Triliun

17 April 2026 - 20:02 WIB

Jaga Stabilitas dan Ketertiban, FPII Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 18:38 WIB

Kejati Sita Uang Rp2,3 Miliar Terkait Dugaan Pungutan Liar Dinas ESDM Jatim

17 April 2026 - 17:15 WIB

Membawa Materi Koreksi Rezim, Aktivis GMNI Jombang Unjuk Rasa dan Berdialog dengan Dewan

17 April 2026 - 15:53 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 8): Kejahatan di Jalur Emas

17 April 2026 - 15:31 WIB

Dua Tim KPK Turun ke Pemkab Jombang, Bicara Gratifikasi dan LHKPN

17 April 2026 - 14:48 WIB

Trending di News