Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Mahfud MD Mengeritik Rencana Presiden Prabowo Beri Pengampunan Koruptor

badge-check


					Ahli hukum mantan Menko Polkam, dan Ketua MA Mahfud MD  menyatakan biro travel membeli kuota haji Furoda Rp 60 juta. bisa dijual kembali dengan harga hingga Rp 1 miliar/ orang.  Tangkap layar video youtube@liputan6 Perbesar

Ahli hukum mantan Menko Polkam, dan Ketua MA Mahfud MD menyatakan biro travel membeli kuota haji Furoda Rp 60 juta. bisa dijual kembali dengan harga hingga Rp 1 miliar/ orang. Tangkap layar video youtube@liputan6

Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, memberikan kritik tajam terhadap usulan Presiden Prabowo Subianto yang mempertimbangkan untuk memaafkan koruptor, asalkan mereka mengembalikan uang hasil korupsi ke negara.

Dalam pernyataannya, Mahfud menegaskan bahwa ide tersebut berisiko dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pernyataan Mahfud itu dituangkan dalam wawacara liputan 6 SCTV, 20 Desember 2024.

Mahfud MD menyatakan bahwa pengampunan terhadap koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi tidak menjamin akuntabilitas dan transparansi. Dia mencatat bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana. Dengan kata lain, meskipun koruptor mengembalikan uang, proses hukum tetap harus berjalan

Mahfud juga menyoroti bahwa pengembalian uang secara diam-diam dapat menimbulkan masalah terkait dengan siapa yang melapor dan apakah jumlah yang dikembalikan benar. Hal ini berpotensi menciptakan celah bagi praktik korupsi lebih lanjut.

Sebagai solusi alternatif, Mahfud mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang dianggap lebih efektif dalam menangani masalah korupsi dibandingkan dengan memberikan pengampunan kepada koruptor

Dalam pidatonya di Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir, Prabowo Subianto mengemukakan niatnya untuk memberi kesempatan kepada para koruptor untuk bertaubat dengan cara mengembalikan uang hasil curian. Dia menekankan bahwa pengembalian tersebut bisa dilakukan tanpa diketahui publik

Meskipun niat baik ini diakui oleh Mahfud, dia tetap menekankan perlunya kepatuhan terhadap hukum dan prosedur yang ada.

Kritik Mahfud MD menunjukkan kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan dari rencana pengampunan koruptor yang diusulkan oleh Prabowo Subianto.

Dengan menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum, Mahfud mendorong pendekatan yang lebih struktural dan berbasis hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tidak Ada Saksi, Posko DPP GRIB Milik Hercules Tibatiba Terbakar!

31 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Diduga Tak Kuat Tahan Beban Jembatan Gantung Anjlok, Saat Dilewati Bupati Pangandaran Bersama 50 Orang

31 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terpilih Jadi Ketum PB NU, KH Abdul Halim Mahfudz Tanda Tangan Fakta Integritas

31 Agustus 2026 - 10:49 WIB

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

30 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Cuaca Panas di Sidoarjo Belum Reda, Musim Hujan Datang Akhir Oktober

30 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Elon Musk: Blindsight Implant bagi Penyandang Kebutaan Bisa Melihat

30 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Travel ITS Group Telantarkan 196 Jamaah Umrah di Juanda dan Jombang

30 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Trending di News