Penulis: Jacobus E. Lato | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Sejumlah unggahan media sosial dalam beberapa pekan terakhir menyoroti arus perdagangan minyak kelapa sawit asal Indonesia yang diduga dialirkan ke Israel melalui perantara Singapura.
Isu ini memicu perdebatan publik, lantaran Indonesia belum menjalin hubungan diplomatik resmi dengan negara tersebut.
Berdasarkan data perdagangan internasional dari WITS‑PBB dan catatan BPS‑Kementerian Perdagangan, sebagian besar aliran berlangsung melalui mekanisme perdagangan swasta antar‑perusahaan (business‑to‑business), bukan transaksi langsung antar‑pemerintah.
Mekanisme kerjanya: eksportir Indonesia mengirim minyak sawit ke pedagang komoditas di Singapura, yang kemudian melakukan ekspor ulang (re‑ekspor) ke berbagai pasar dunia termasuk Israel.
Singapura tidak memiliki perkebunan sawit skala besar, sehingga sebagian besar pasokan yang diekspornya adalah barang yang didapat dari negara produsen lain.
Data Volume
* Tahun 2023: 29.605 ton, senilai US$ 28,06 juta
*Tahun 2024: 22.357 ton, senilai US$ 22,46 juta
* Tahun 2025: 19.487 ton, senilai sekitar US$ 21,6 juta
* Januari‑Agustus 2026: 10.405 ton, senilai US$ 12,34 juta
Penelitian Universitas Widyatama
Penelitian Universitas Widyatama menyebut Indonesia memasok rata‑rata 71‑88 persen dari total impor minyak sawit Israel dalam beberapa tahun terakhir.
Namun dari sisi ekspor nasional Indonesia, volume ini hanya kurang dari 0,12 persen dari total ekspor sawit nasional, sehingga porsinya relatif kecil bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Perusahaan besar seperti Sinar Mas (SMART), Wilmar, dan Musim Mas disebut dalam narasi publik sebagai pelaku ekspor sawit nasional, namun hingga saat ini belum ada bukti resmi yang memastikan berapa volume masing‑masing grup yang masuk ke rantai pasok ke Israel melalui Singapura.
Perdagangan Biasa
Wakil Direktur Utama PT SMART Ing Gianto Widjaja menyatakan bahwa perusahaan hanya melakukan transaksi sesuai aturan perdagangan internasional, dan tidak memiliki catatan penjualan langsung ke Israel.
Disebutkan penjualan ke pihak berelasi di Singapura merupakan bagian dari strategi pemasaran global yang tidak dapat dilacak tujuan akhir barangnya secara otomatis oleh perusahaan produsen.
Dari sisi pemerintah, Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa saat ini belum ada aturan yang melarang ekspor komoditas berdasarkan tujuan negara secara khusus, namun pihaknya sedang menyusun mekanisme pelacakan rantai pasokan lebih ketat untuk mengetahui tujuan akhir barang ekspor. Pengamat perdagangan
Dr. Fidelis Adhiyatna Bagaskara dari Universitas Widyatama menjelaskan bahwa data agregat perdagangan tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan langsung perusahaan tertentu; diperlukan penelusuran dokumen kepabeanan, kontrak pengapalan, dan identitas pembeli perantara untuk memastikan jalur masing‑masing kiriman.
Isu ini mencuat luas di media sosial Indonesia sejak pertengahan Oktober 2026, dengan munculnya seruan dari kelompok masyarakat untuk mendesak pemerintah memverifikasi dan mengevaluasi rantai pasokan tersebut.
Perlu dicatat bahwa angka‑angka yang beredar masih berupa data agregat; rincian terperinci mengenai volume yang benar‑benar sampai ke Israel melalui jalur Singapura masih dalam tahap verifikasi oleh lembaga terkait.**

















