Penulis: Jacobus E Lato | Editor: Yobie Hadiwijaya
KREDONEWS.COM, JAKARTA-Terpidana mati kasus pembunuhan asal Tennessee, Amerika Serikat, bernama Christa Pike (50 tahun), selamat dan masih hidup setelah menjalani proses eksekusi mati yang gagal pada Rabu malam, 30 September 2026.
Meskipun tim eksekutor telah menyuntikkan dua dosis penuh cairan mematikan pentobarbital, jantung Pike tetap berdetak dan ia dilaporkan masih bernapas serta mendengkur di atas ranjang eksekusi.
Akibat kegagalan ini, ia segera dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans dalam kondisi kritis untuk mendapatkan perawatan penyelamatan nyawa.
Berdasarkan keterangan tim pengacara dan pakar hukum, ada beberapa faktor teknis dan medis yang menyebabkan eksekusi ini gagal.
Sebelum eksekusi, tim hukum Pike sebenarnya sudah mengajukan keberatan karena klien mereka menderita kelainan darah kronis seumur hidup. Kondisi medis ini membuat pembuluh darahnya sangat sulit diakses untuk sirkulasi obat secara efektif, yang pada akhirnya membuat penyerapan dosis zat mematikan tidak bekerja sesuai skenario.
Karena zat kimia pentobarbital sudah masuk ke tubuh tetapi gagal menghentikan jantung dan justru membuat Pike menderita (bernapas berat dan mendengkur keras dalam kondisi tidak sadar).
Tim pengacara langsung mengajukan mosi darurat demi menghentikan eksekusi atas dasar pelanggaran hak konstitusional terkait larangan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi (cruel and unusual punishment).
Kejadian Langka
Sangat langka dan tidak pernah terjadi sebelumnya dengan skema seperti ini.
Dalam sejarah hukum modern Amerika Serikat, kegagalan eksekusi mati (botched execution) biasanya terjadi pada tahap awal—yaitu ketika petugas menyerah karena gagal total menemukan pembuluh vena selama berjam-jam.
Sehingga cairan mematikan belum sempat disuntikkan (seperti kasus Tony Carruthers di Tennessee pada Mei 2026 atau Kenneth Eugene Smith di Alabama pada 2022).
Kasus Christa Pike menjadi sangat langka dan tidak terprediksi karena cairan dosis mematikan utama DAN dosis cadangan (total dua dosis penuh) sudah berhasil disuntikkan ke dalam tubuh.
Namun tubuh sang terpidana menolak mati dan tetap bertahan hidup.
Pakar hukum menyatakan protokol resmi negara bagian Tennessee sendiri tidak mengatur skenario apa yang harus dilakukan jika narapidana masih bernapas setelah dosis kedua habis.
Imbas dari peristiwa langka ini, Gubernur Tennessee, Bill Lee, langsung mengumumkan penangguhan (moratorium) seluruh jadwal eksekusi mati di negara bagian tersebut selama sisa tahun 2026 untuk melakukan investigasi menyeluruh atas kegagalan sistemik ini.****


























