Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Vonis Judol Jaka Purnama Inkracht, Kejaksaan Serahkan Uang TPPU Rp9,05 M ke Kas Negara

badge-check


					Kejari Surabaya menyerahkan barang bukti berupa uang tunais Rp9,05 miliar ke Kas Negara, hasil rampasan TPPU judol Jaka Purnama. Foto: ist Perbesar

Kejari Surabaya menyerahkan barang bukti berupa uang tunais Rp9,05 miliar ke Kas Negara, hasil rampasan TPPU judol Jaka Purnama. Foto: ist

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA – Rangkaian panjang penanganan perkara hingga penyerahan aset hasil tindak pidana, Selasa, 28 Juli 2026, TPPU Judol atas terpidana Jaka Purnama.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Tri Anggoro Mukti, S.H., M.H,  secara resmi menyerahkan uang sebesar Rp9.051.209.000 untuk dimasukkan sepenuhnya ke Kas Umum Negara.

Uang tersebut merupakan barang rampasan tetap dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat terpidana Jaka Purnama terkait pengelolaan jaringan situs judi online berskala internasional.

Kisah bermula dari laporan masyarakat dan temuan penyelidik bahwa Jaka Purnama mengendalikan puluhan alamat situs judi yang terus berganti nama untuk menghindari penelusuran.

Kegiatan ini beroperasi merambah ke seluruh wilayah Indonesia dan negara tetangga, menyerap aliran dana dari ribuan peserta.

Keuntungan yang didapat tidak langsung ditarik secara terang-terangan, melainkan disembunyikan, dipindah-pindah, dan dibalikkan bentuknya ke rekening pribadi, rekening pihak ketiga, maupun instrumen keuangan lain guna menutup jejak asal usul uang haram tersebut.

Inilah yang kemudian dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan petunjuk dan bukti yang terkumpul, tim penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan langkah hukum penyerahan dan penyitaan pada kurun waktu proses persidangan berlangsung.

Seluruh aliran dana yang terbukti berkaitan langsung dengan kegiatan ilegal itu diamankan satu per satu dengan berlandaskan aturan hukum yang berlaku, guna mencegah aset tersebut dialihkan atau hilang sebelum putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.

Proses pembuktian berlangsung panjang di Pengadilan Negeri Surabaya. Akhirnya pada 22 Juni 2026, majelis hakim menjatuhkan putusan Nomor 200/ Pid.Sus/ 2026/ PN Sby, yang menyatakan Jaka Purnama terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

Putusan itu kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sehingga segala aset yang ditetapkan sebagai barang rampasan mutlak menjadi milik negara.

Dalam konferensi pers resmi, Tri Anggoro Mukti menegaskan kejelasan nilai dan status aset tersebut: “Angka yang diserahkan hari ini tepat Rp9.051.209.000 atau sekitar Rp9,05 miliar.”

“Bukan ratusan miliar apalagi triliun, sesuai dokumen dan hasil hitungan resmi yang telah diverifikasi bank dan tim penilai. Nilai kerugian akibat perbuatan terdakwa memang jauh lebih besar, namun yang hari ini tuntas disetorkan adalah apa yang berhasil ditelusuri, disita, dan dinyatakan sebagai hasil kejahatan.” Kata dia memberi penegasan.

Uang tunai ini selanjutnya dicatat dan disalurkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang akan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan umum dan pembangunan bangsa.

Kepala Kejari Surabaya menambahkan, penyerahan ini adalah bukti bahwa penegakan hukum berjalan berkesinambungan: dari penemuan kasus, penelusuran jejak, penyitaan, hingga pemulihan aset agar tidak dinikmati oleh pelaku kejahatan.

“Kami terus berkomitmen menelusuri sisa aset lain jika masih ditemukan jejaknya. Bagi yang berusaha menyembunyikan hasil kejahatan, yakinlah hukum akan terus menjangkau sampai ke akar-akarnya,” ujar Tri Anggoro Mukti menutup keterangannya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Minyak Sawit RI Mengalir Sampai ke Israel Lewat Singapura Sejak 2023

28 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Kunjungan Pasca Kebakaran, Bupati Warsubi Janjikan Pasar Cukir Bisa Dioperasikan sebelum Idul Fitri 2027

28 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Pemkab Jombang Gelar Upacara Sumpah Pemuda, Ini Daftar Penghargaan Pemuda Berprestasi

28 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Truk Angkut 14 Sapi Tabrak Dua Truk, hingga Terguling di Perak Jombang

28 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Kinerja Disdikbud 2026, Wor Windari: Rerata Lama Sekolah di Jombang 9,15 Tahun Lampaui Program Nasional

28 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Meriahkan Operasi Patuh Semeru 2026 Satlantas Polres Gresik Bagikan Cokelat

28 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Pemkab Gresik Lakukan Seleksi Sertifikasi BNSP Pelaku Kuliner

28 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Terjaring Operasi Patuh di Lumajang, Pelajar Nekat Terobos Hingga Menabrak Jatuh Wanita Polantas

27 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Jombang Terjadi Hujan Cukup Deras , Wiko Diaz: Ini Hujan Rekayasa Pemprov Jatim untuk Atasi Karhutla

27 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Trending di News