Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SAMARINDA —
Sebuah ruang rahasia seluas 150 m2 di RSUD AW Sjahranie yang akrab disebut RS Bersaudara, Samarinda, Kaltim, ternyata menjadi sarang pembuat obat palsu.
Hingga, Selasa 26 Mei 2026, penyidikan Polda Kalimantan Timur dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kaltim telah rampungkan seluruh berkas perkara.
Langkah terbesar baru saja diambil: kelima tersangka yang terlibat langsung dalam jaringan produksi dan peredaran obat palsu itu telah resmi ditahan, dan berkas kasusnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim pagi ini untuk disusun dakwaan.
Sebelumnya, pada 12 Mei 2026, tim gabungan menemukan gudang sekaligus pabrik peracikan obat ilegal tersembunyi di kompleks belakang RSUD Bersaudara, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
Gudang seluas 150 meter persegi itu ternyata dikelola oleh PT. Mutiara Kaltim Sejahtera, perusahaan pemasok utama obat ke rumah sakit tersebut.
Pemilik perusahaan adalah Ny. Rina Sari, istri sah dr. Hadi Sutanto, M.Kes, Wakil Direktur Bidang Pelayanan Medis RSUD Bersaudara.
Modus kejahatannya sangat sistematis dan kejam: kemasan obat asli bermerek dibuka paksa, isi berkhasiatnya dibuang, lalu diganti bahan murahan, serbuk tepung, atau zat kimia berbahaya yang tidak diketahui komposisinya.
Setelah dikemas dan disegel ulang agar tampak asli, obat-obatan itu disalurkan kembali ke instalasi farmasi untuk dikonsumsi pasien.
Nilai kerugian negara dan masyarakat ditaksir mencapai Rp 3,2 miliar, dan praktik ini berjalan diam-diam selama lebih dari dua tahun.
Hari ini, Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Ade Putra Syamsudin, S.I.K., M.H., memaparkan rincian lengkap siapa saja yang kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka utama dalam jaringan ini:
“Berdasarkan bukti kuat, saksi-saksi, serta hasil penyidikan mendalam, kami telah menetapkan dan menahan 5 orang tersangka yang berperan kunci dalam kejahatan pembunuhan berencana diam-diam ini. Mereka adalah:”
1. Ny Rina Sari, oemilik sekaligus Direktur Utama PT. Mutiara Kaltim Sejahtera, pemilik gudang tempat peracikan obat. Sebagai istri Wakil Direktur RSUD, ia memegang kendali penuh atas pasokan barang dan akses masuk ke lingkungan rumah sakit.
2. Andi Wijaya, A.Md.Farm — Kepala Instalasi Farmasi RSUD Bersaudara. Bertugas mengawasi masuk-keluar obat, terbukti memanipulasi data penerimaan barang dan membiarkan obat palsu beredar di bawah tanggung jawabnya.
3. Siti Aminah, S.Farm — Staf Apoteker Pelaksana. Bertugas memverifikasi mutu obat, namun sengaja mengesahkan barang palsu dengan imbalan uang, sehingga obat itu lolos pemeriksaan formal.
4. Budi Santoso — Manajer Operasional PT. Mutiara Kaltim Sejahtera. Penanggung jawab teknis di gudang, yang secara langsung mengawasi proses pembongkaran isi obat dan pengemasan ulang bahan pengganti.
5. Darmawan — Tenaga Teknis Pengemasan. Pelaku utama yang melakukan pembukaan segel, penggantian isi, hingga penyegelan ulang kemasan obat agar tampak baru dan asli.
Kelima orang ini sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polda Kaltim mulai Senin sore, 25 Mei 2026.
“Peran mereka saling berkaitan, membentuk jaringan rapi yang menjadikan nyawa pasien sebagai sasaran demi keuntungan pribadi. Tidak ada yang bisa mengelak, bukti fisik, dokumen, serta pengakuan saling menguatkan,” tegas Kombes Ade Putra.
Sementara itu, dr. Hadi Sutanto, M.Kes (suami tersangka utama dan Wakil Direktur RSUD) hingga saat ini masih diperiksa sebagai saksi.
Meski ia mengaku tidak mengetahui aktivitas istrinya, penyidik terus menelusuri perannya dalam memuluskan kontrak pengadaan barang yang memenangkan perusahaan milik istrinya.
BPOM 42 Jenis Obat
Dari sisi pengawasan, Kepala Balai Besar POM Kaltim, drg. Hj. Sri Wahyuni, M.Kes., mengonfirmasi hasil uji laboratorium terakhir yang keluar pagi ini semakin memperberat tuduhan.
“Dari 42 jenis obat yang kami teliti, 100 persen kandungan aktifnya hilang atau diganti zat berbahaya. Ini bukan kesalahan prosedur, tapi kejahatan terencana. Pasien datang berobat untuk sembuh, malah diberikan racun kosong. Ini tindakan yang paling kejam dalam dunia kesehatan,” ujarnya tegas.
Pihak RSUD Bersaudara pun mengambil langkah tegas. Direktur Utama, dr. Budi Santoso, Sp.PD., memecat tidak hormat Andi Wijaya dan Siti Aminah dari jabatan serta kepegawaian, dan merombak total seluruh sistem pengadaan dan pengawasan obat.
Pihak rumah sakit juga membentuk tim khusus untuk mendata korban dan memberikan penanganan ulang secara cuma-cuma bagi pasien yang pernah berobat dalam dua tahun terakhir.
Berkas perkara kelima tersangka kini sudah lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 197 dan 198 Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 serta UU Obat dan Makanan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.
Kasus ini menjadi pelajaran pahit: tempat yang seharusnya menjadi benteng keselamatan nyawa, ternyata menjadi sarang kejahatan karena dimanfaatkan oleh oknum yang seharusnya menjaga.
Keadilan kini diharapkan ditegakkan seberat-beratnya, agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik bisa pulih kembali.**







