Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Belajar dari Penipuan dan Hoaks Kasus Obat Palsu

badge-check


					Rumah sakit besar milik Pempov Kaltim, RSUD AW Sjahranie, jadi sarang produksi obat palsu, dibongkar okeh BPOM dan Polda Kaltim. Foto: ist Perbesar

Rumah sakit besar milik Pempov Kaltim, RSUD AW Sjahranie, jadi sarang produksi obat palsu, dibongkar okeh BPOM dan Polda Kaltim. Foto: ist

Penulis: Sri Muryanto   |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SAMARINDA
Ini adalah kadus hoaks soal produksi kasus obat palsu.

Hingga, Selasa 26 Mei 2026, penyidikan Polda Kalimantan Timur dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kaltim telah rampungkan seluruh berkas perkara.

Langkah terbesar baru saja diambil: kelima tersangka yang terlibat langsung dalam jaringan produksi dan peredaran obat palsu itu telah resmi ditahan, dan berkas kasusnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim pagi ini untuk disusun dakwaan.

Sebelumnya, pada 12 Mei 2026, tim gabungan menemukan gudang sekaligus pabrik peracikan obat ilegal tersembunyi di kompleks belakang RSUD Bersaudara, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.

Gudang seluas 150 meter persegi itu ternyata dikelola oleh PT. Mutiara Kaltim Sejahtera, perusahaan pemasok utama obat ke rumah sakit tersebut.

Pemilik perusahaan adalah Ny. Rina Sari, istri sah dr. Hadi Sutanto, M.Kes, Wakil Direktur Bidang Pelayanan Medis RSUD Bersaudara.

Modus kejahatannya sangat sistematis dan kejam: kemasan obat asli bermerek dibuka paksa, isi berkhasiatnya dibuang, lalu diganti bahan murahan, serbuk tepung, atau zat kimia berbahaya yang tidak diketahui komposisinya.

Setelah dikemas dan disegel ulang agar tampak asli, obat-obatan itu disalurkan kembali ke instalasi farmasi untuk dikonsumsi pasien.

Nilai kerugian negara dan masyarakat ditaksir mencapai Rp 3,2 miliar, dan praktik ini berjalan diam-diam selama lebih dari dua tahun.

Hari ini, Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Ade Putra Syamsudin, S.I.K., M.H., memaparkan rincian lengkap siapa saja yang kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka utama dalam jaringan ini:

“Berdasarkan bukti kuat, saksi-saksi, serta hasil penyidikan mendalam, kami telah menetapkan dan menahan 5 orang tersangka yang berperan kunci dalam kejahatan pembunuhan berencana diam-diam ini.

“Peran mereka saling berkaitan membentuk jaringan rapi yang menjadikan nyawa pasien sebagai sasaran demi keuntungan pribadi. Tidak ada yang bisa mengelak, bukti fisik, dokumen, serta pengakuan saling menguatkan,”

Meski ia mengaku tidak mengetahui aktivitas istrinya, penyidik terus menelusuri perannya dalam memuluskan kontrak pengadaan barang yang memenangkan perusahaan milik istrinya.

BPOM 42 Jenis Obat
Dari sisi pengawasan, mengonfirmasi hasil uji laboratorium terakhir yang keluar pagi ini semakin memperberat tuduhan.

“Dari 42 jenis obat yang kami teliti, 100 persen kandungan aktifnya hilang atau diganti zat berbahaya. Ini bukan kesalahan prosedur, tapi kejahatan terencana. Pasien datang berobat untuk sembuh, malah diberikan racun kosong. Ini tindakan yang paling kejam dalam dunia kesehatan,” ujarnya tegas.

Pihak RSUD Bersaudara pun mengambil langkah tegas. Direktur Utama, dr. Budi Santoso, Sp.PD., memecat tidak hormat Andi Wijaya dan Siti Aminah dari jabatan serta kepegawaian, dan merombak total seluruh sistem pengadaan dan pengawasan obat.

Pihak rumah sakit juga membentuk tim khusus untuk mendata korban dan memberikan penanganan ulang secara cuma-cuma bagi pasien yang pernah berobat dalam dua tahun terakhir.

Berkas perkara kelima tersangka kini sudah lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 197 dan 198 Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 serta UU Obat dan Makanan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

Kasus ini menjadi pelajaran pahit: tempat yang seharusnya menjadi benteng keselamatan nyawa, ternyata menjadi sarang kejahatan karena dimanfaatkan oleh oknum yang seharusnya menjaga.

Keadilan kini diharapkan ditegakkan seberat-beratnya, agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik bisa pulih kembali.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Demi Nyawa, Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah

24 Juli 2026 - 07:03 WIB

Kurun Waktu 11 Bulan: Dadan, Nanik Kini BGN Dikendalikan Sudaryono

24 Juli 2026 - 06:37 WIB

Warga Gresik Dihebohkan Munculnya Buaya 3 Meter di Aliran Bengawan Solo

24 Juli 2026 - 06:35 WIB

Antisipasi Disalahgunakan Polres Gresik Mitigasi Senjata Api Dinas Anggota

23 Juli 2026 - 11:05 WIB

Polres Gresik Raih Juara 2 Patroli Harkamtibmas Terbanyak Samapta Polda Jatim

23 Juli 2026 - 11:04 WIB

Pemkab Gresik Bantu Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni Warga Miskin

23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Menelisik Akar Terorisme (39): Frankenstein dari Gunung Liar Swiss

23 Juli 2026 - 05:37 WIB

Polres Jombang Berikan Beasiswa Putra-Putri Pegawai Negeri Pada Polri Berprestasi

22 Juli 2026 - 15:01 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:43 WIB

Trending di News