Menu

Mode Gelap

News

Paripurna Raperda Jasa Bangunan Jombang, Hadi Atmaji: Persilakan Bupati untuk Disempurnakan

badge-check


					Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji sambut Bupati Warsubi saat masuk ke ruang sidang Rapat Paripurnan, Senin, 11 Mei 2025. Foto: instfarm@jombang.kab Perbesar

Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji sambut Bupati Warsubi saat masuk ke ruang sidang Rapat Paripurnan, Senin, 11 Mei 2025. Foto: [email protected]

Penulis: Arief H. Soesatyo |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang berlangsung hangat Senin siang, 11 Mei 2026, di gedung DPRD Jombang.

Agenda utama penyampaian jawaban Bupati Warsubi atas seluruh pertanyaan, pandangan, dan masukan tujuh fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Bangunan.

Bupati hadir didampingi Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR, menjelaskan poin demi poin, menegaskan regulasi ini untuk ketertiban, keamanan, dan pemberdayaan warga lokal.

Menjawab pertanyaan utama soal tujuan dan urgensi aturan ini, Warsubi menyatakan: “Raperda ini bukan sekadar aturan administrasi, tapi payung hukum lengkap agar setiap bangunan, jalan, dan fasilitas di Jombang terjamin kekuatan, keamanan, dan kualitasnya. Ini langkah kami pastikan pembangunan berjalan benar, sesuai standar nasional, dan tidak ada bangunan berisiko rubuh atau membahayakan warga”.

Terhadap sorotan fraksi soal kewenangan daerah dan tumpang tindih aturan pusat, ia jelaskan materi disusun selaras UU Jasa Konstruksi, mengatur pembinaan, pengawasan, perizinan, hingga sanksi pelanggaran.

“Batas kewenangan kami jelas: mengatur proyek berskala kabupaten, menertibkan izin bangunan, dan mengawasi pelaksanaan di lapangan, tanpa melampaui wewenang provinsi maupun pusat”.

Soal keluhan pengusaha lokal sering kalah saing dengan perusahaan luar daerah, Bupati beri jaminan tegas: “Di dalam aturan ini kami masukkan klausul prioritas dan pembinaan usaha lokal.”

“Tenaga kerja, penyedia jasa, dan kontraktor Jombang wajib diberi ruang dan peluang lebih besar. Kami dorong sertifikasi dan pelatihan agar mereka mampu bersaing, bukan cuma jadi penonton di daerah sendiri”.

Menjawab pertanyaan soal sanksi dan pengawasan, Warsubi tegaskan pelanggaran — mulai bangun tanpa izin, mutu rendah, hingga manipulasi dokumen — akan dikenai sanksi tegas: peringatan, penghentian kerja, denda, hingga pencabutan izin usaha.

“Pengawasan kami perketat, libatkan dinas teknis, dewan, dan masyarakat. Tak ada lagi kelonggaran yang bikin risiko bagi warga”.

Ketua DPRD Hadi Atmaji menyatakan seluruh fraksi menerima jawaban Bupati, pembahasan lanjut ke tahap penyempurnaan akhir, ditargetkan disahkan jadi Perda sebelum akhir Juni 2026. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Target B50 Juli 2026, Pemerintah Antisipasi Kendala Teknis

11 Mei 2026 - 19:47 WIB

Baru Dapat Menu Daging: 197 Siswa SD-SMP Tembok Dukuh Surabaya Keracunan

11 Mei 2026 - 19:03 WIB

Pegadaian XII Surabaya Gelar Operasi Katarak Gratis, 300 Ikuti Screening dan 125 Orang Jalani Operasi

11 Mei 2026 - 14:33 WIB

Diduga Laka Tunggal Jasad Mahasiswa Jombang Hanyut di Saluran Irigasi Megaluh

11 Mei 2026 - 13:59 WIB

Rem Blong di Ngadas dan Ngantang, 2 Hari Beruntun 12 Orang Lukaluka

11 Mei 2026 - 01:15 WIB

Sebulan 128 Besi Penutup Goronggorong Amblas di Surabaya, Polisi Ringkus Dua Pelaku di Ngagel

11 Mei 2026 - 00:39 WIB

Pencuri Mangga Tewas di Bontang, Kerabat Korban Menyerang Pemililk Rumah

10 Mei 2026 - 23:10 WIB

Guru Predator Siswi SMPN Kepanjeng Malang Langsung Berurusan dengan Polisi

10 Mei 2026 - 22:18 WIB

Wapres Gibran Pimpin Upacara Haul 55 KH Wahab Chasbullah di Ponpes Tambakberas

10 Mei 2026 - 19:14 WIB

Trending di News