Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Andrie Yunus menolak hadi dalam persidangan perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mulai bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 29 April 2026.
Adire Yusnu sebagai korban yang juga Wakil Koordinator KontraS, tidak bersedia hari, karena perkara yang menimpa dirinya, seharusnya berada di ranah pidana umum. ia menyatakan tifak percaya dengan peradilan di pengadilan militer. Sebagai ketetapan sikpanya, ia tidak bersedia hadir dalam persidangan itu.
Sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri atas tiga perwira menengah:
-
Ketua Majelis Hakim: Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
-
Hakim Anggota I: Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri.
-
Hakim Anggota II: Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.
Sementara itu, pihak yang bertindak sebagai jaksa dalam peradilan militer atau Oditur Militer bertugas membacakan dakwaan terhadap keempat terdakwa.
Persidangan ini menghadirkan empat terdakwa dari unsur militer, yakni Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Lettu (Pasgat) Sami Lakka, dan Serda (Mar) Edi Sudarko. Keempatnya merupakan personel Denma BAIS TNI yang didakwa melakukan kekerasan terencana.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Oditur Militer, tindakan tersebut dipicu oleh rasa dendam personal. Para terdakwa merasa dilecehkan oleh Andrie Yunus saat aksi protes terkait revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025.
Korban juga dituduh secara konsisten menyebarkan narasi antimiliterisme dan menuding TNI sebagai aktor intelektual di balik kerusuhan sosial pada Agustus 2025. Perencanaan serangan ini melibatkan cairan pembersih karat yang disiapkan sebagai pengganti air keras untuk memberikan “efek jera” kepada korban.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dengan Hakim Anggota Letkol Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin. Meskipun sidang digelar terbuka, ketidakhadiran korban, Andrie Yunus, menjadi sorotan utama.
Hingga saat ini, pihak KontraS secara tegas menolak hadir dalam persidangan militer karena meragukan transparansi dan netralitas proses peradilan bagi anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana terhadap sipil.
Majelis hakim menanggapi sikap tersebut dengan serius. Hakim menegaskan bahwa kehadiran korban merupakan kunci untuk menggali fakta-fakta peristiwa di lapangan. Jika Andrie terus menolak untuk hadir, hakim tidak menutup kemungkinan akan menempuh upaya paksa untuk menghadirkan korban guna memberikan kesaksian.
Hakim Ferdi Ferdian membuka UU dan mkenunjukkan bahwa apabila korban tidak bersedia hadir dalam perkara ini bisa dikenai pasal melanggara dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.
Hakim telah menawarkan solusi melalui video conference dan jaminan perlindungan oleh LPSK agar korban merasa aman.
Terkait ancaman hukuman, para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023. Dakwaan primer mencakup Pasal 469 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, dakwaan subsider dan lebih subsider masing-masing membawa ancaman hukuman 8 dan 7 tahun penjara.
Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi peradilan militer dalam menangani pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan aktor bersenjata, di tengah desakan publik agar proses hukum dilakukan secara transparan dan berkeadilan.







