Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Sidang Perdana Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras, Korban Andrie Yunus dari KontraS Tidak Hadir

badge-check


					Sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 29 April 2026. Foto: instagram@politik.in Perbesar

Sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 29 April 2026. Foto: [email protected]

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Andrie Yunus menolak hadi dalam persidangan perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mulai bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 29 April 2026.

Adire Yusnu sebagai korban yang juga Wakil Koordinator KontraS, tidak bersedia hari, karena perkara yang menimpa dirinya, seharusnya berada di ranah pidana umum. ia menyatakan tifak percaya dengan peradilan di pengadilan militer. Sebagai ketetapan sikpanya, ia tidak bersedia hadir dalam persidangan itu.

Sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri atas tiga perwira menengah:

Sementara itu, pihak yang bertindak sebagai jaksa dalam peradilan militer atau Oditur Militer bertugas membacakan dakwaan terhadap keempat terdakwa.

Persidangan ini menghadirkan empat terdakwa dari unsur militer, yakni Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Lettu (Pasgat) Sami Lakka, dan Serda (Mar) Edi Sudarko. Keempatnya merupakan personel Denma BAIS TNI yang didakwa melakukan kekerasan terencana.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Oditur Militer, tindakan tersebut dipicu oleh rasa dendam personal. Para terdakwa merasa dilecehkan oleh Andrie Yunus saat aksi protes terkait revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025.

Korban juga dituduh secara konsisten menyebarkan narasi antimiliterisme dan menuding TNI sebagai aktor intelektual di balik kerusuhan sosial pada Agustus 2025. Perencanaan serangan ini melibatkan cairan pembersih karat yang disiapkan sebagai pengganti air keras untuk memberikan “efek jera” kepada korban.

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dengan Hakim Anggota Letkol Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin. Meskipun sidang digelar terbuka, ketidakhadiran korban, Andrie Yunus, menjadi sorotan utama.

Hingga saat ini, pihak KontraS secara tegas menolak hadir dalam persidangan militer karena meragukan transparansi dan netralitas proses peradilan bagi anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana terhadap sipil.

Majelis hakim menanggapi sikap tersebut dengan serius. Hakim menegaskan bahwa kehadiran korban merupakan kunci untuk menggali fakta-fakta peristiwa di lapangan. Jika Andrie terus menolak untuk hadir, hakim tidak menutup kemungkinan akan menempuh upaya paksa untuk menghadirkan korban guna memberikan kesaksian.

Hakim Ferdi Ferdian membuka UU dan mkenunjukkan bahwa apabila korban tidak bersedia hadir dalam perkara ini bisa dikenai pasal melanggara dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.

Hakim telah menawarkan solusi melalui video conference dan jaminan perlindungan oleh LPSK agar korban merasa aman.

Terkait ancaman hukuman, para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023. Dakwaan primer mencakup Pasal 469 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, dakwaan subsider dan lebih subsider masing-masing membawa ancaman hukuman 8 dan 7 tahun penjara.

Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi peradilan militer dalam menangani pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan aktor bersenjata, di tengah desakan publik agar proses hukum dilakukan secara transparan dan berkeadilan.

Berikut adalah kronologi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus:

  • 12 Maret 2026: Andrie Yunus diserang oleh dua orang tak dikenal saat mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I-Talang, Senen, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.37 WIB.

  • 13 Maret 2026: KontraS secara resmi mengumumkan insiden serangan tersebut. Korban dilarikan ke RSCM untuk perawatan darurat akibat luka bakar di wajah, tangan, dada, dan mata.

  • Maret – April 2026: Penyelidikan dilakukan oleh Puspom TNI setelah terindikasi keterlibatan oknum militer. Publik dan pihak KontraS mendesak agar kasus ditangani oleh peradilan umum.

  • 15 April 2026: Berkas perkara empat oknum anggota BAIS TNI dilimpahkan dari Oditurat Militer ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, meskipun sempat ada desakan penundaan dari masyarakat sipil.

  • 28 April 2026: Pengadilan Militer II-08 Jakarta menetapkan jadwal sidang perdana dan melakukan persiapan teknis.

  • 29 April 2026: Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terhadap empat terdakwa: Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Lettu (Pasgat) Sami Lakka, dan Serda (Mar) Edi Sudarko.

  • 30 April 2026: Persidangan berlanjut di tengah sikap penolakan pihak korban untuk hadir karena meragukan transparansi peradilan militer. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tiga Kiriman Narkoba dari Malaysia Libatkan Pilot dan Kopilot, Nilai Rp 127 Miliar

6 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Menelisik Akar Terorisme (45): Orang Mapan Eropa-Amerika Isap Darah Budak

5 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Rp124 Miliar Macet di KPRI Jombang, Bupati Warsubi Copot Hartono sebagai Kepada Bapperinda

5 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Ringkus Kopilot Malaysia Bawa Narkoba, Datul Husein Kagum Sekaligus Heran kepada BC dan BNN

5 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Wifi Rufio Teknologi Menembus Dinding, Realmrbert: Lonceng Matinya Privasi!

5 Agustus 2026 - 07:07 WIB

Sempat Kabur, Maling Motor Tak Berkutik Diringkus Polisi

4 Agustus 2026 - 14:06 WIB

RI Tangkap 10 Pilot Malaysia 2021-2026, Dimanfaatkan Kartel Jadi Kurir Narkoba

4 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Lolos dari Negara Asal, Kopilot Malaysia Tertangkap Bawa 12,7 Kg Narkoba di Bandara Soetta

4 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mantan Ketum HIPMI Akbar Himawan Penerima Rp3,5 M, Kasus Gratifikasi DJKA Sumut

3 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Trending di News