Penulis: Sri Miryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, MAKKAH— Polisi Makkah, Arab Saudi, menangkap tiga WNI, pada hari Rabu 29 April 2026, karena diduga menyebarkan iklan layanan haji fiktif melalui media sosial.
Dalam penindakan itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait praktik penawaran haji ilegal.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita uang tunai, peralatan komputer, dan kartu haji palsu. Barang-barang itu diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penawaran jasa haji yang tidak sesuai ketentuan.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah menyatakan memantau kasus ini dan berkoordinasi dengan otoritas setempat.
KJRI juga mengingatkan WNI agar tidak terlibat dalam praktik haji nonprosedural yang dapat berujung pada proses hukum di Arab Saudi.
Kronologi
- 29 April 2026: Polisi Makkah menangkap tiga WNI yang diduga menyebarkan iklan haji fiktif di media sosial.
- Aparat menemukan dugaan praktik penawaran jasa haji ilegal yang dilakukan secara daring
- Polisi menyita uang tunai, peralatan komputer, dan kartu haji palsu sebagai barang bukti
- Kasus kemudian ditangani otoritas setempat untuk proses hukum lebih lanjut
- KJRI Jeddah menyatakan terus memantau perkembangan kasus dan mengingatkan WNI agar tidak melanggar aturan haji di Arab Saudi. **







